Bab III
Alat Penyelamat dan lain-lain
Bagian A – Umum
Peraturan
5
Konstruksi
Sekoci-sekoci Penolong
a) Semua
sekoci penolong harus dikonstruksi secara layak dan harus dengan bentuk dan
perbandingan-perbandingan yang sedemikian sehingga memiliki stabilitas cukup
memadai di laut berombak, dan lambung timbul cukup bilamana dimuati penuh
dengan orang-orang yang diizinkan perlengkapannya secara lengkap. Semua sekoci
penolong harus dapat mempertahankan stabilitas positif bilamana berada di laut
dalam keadaan dimuati penuh dengan orang-orang yang diizinkan dan
perlengkapannya secara penuh.
b) (i)
Semua sekoci penolong harus memiliki lambung tegar dan hanya dengan adanya daya
apung dalam sekoci.
Badan pemerintah dapat menyetujui sekoci-sekoci penolong dengan pelindung
tegar, dengan ketentuan bahwa pelindung harus dapat dibuka dengan cepat dari
dalam maupun dari luar, dan tidak mengganggu kecepatan embarkasi ke air dan
penanganan sekoci penolong.
(ii) Sekoci-sekoci penolong
bermotor dapat dilengkapi dengan sarana untuk mencegah masuknya air di ujung
depan dan diyakini oleh badan pemerintah.
(iii) Panjang semua sekoci penolong
tidak boleh <7,3m (24ft) kecuali jika oleh ukuran kapal, atau oleh
sebab-sebab lain. Badan pemerintah berpendapat bahwa membawa sekoci-sekoci demikian
tidak wajar atau praktis tidak mungkin. Di kapal manapun panjang sekoci-sekoci
penolong tidak boleh <4,9m (16ft).
c) Tidak
ada sekoci penolong manapun yang dapat disetujui yang beratnya bilamana dimuati
penuh dengan orang-orang uang perlengkapannya melampaui 20.300kg (20 ton) atau
yang memiliki daya tamping yang dihitung sesuai dengan peraturan 7 bab ini
>150 orang.
d) Semua
sekoci penolong yang diizinkan mengangkut lebih dari 60 orang tetapi tidak
lebih dari 100 orang harus sekoci-sekoci penolong bermotor yang memenuhi
syarat-syarat peraturan 8 bab ini atau sekoci-sekoci penolong yang dipasangi
saran penggerakmekanik yang memenuhi syarat-syarat peraturan 10 bab ini.
e) Semua
sekoci penolong harus cukup kuat untuk memungkinkan sekoci-sekoci penolong
diturunkan ke air dengan selamat bilamana dalam keadaan penuh orang-orang yang
diturunkan dengan perlengkapan-perlengkapan.
Semua
sekoci penolong harus sedemikian kuatnya sehingga sekoci-sekoci penolong tidak
akan terjadi perubahan-perubahan membahayakan jika dikenakan beban lebih banyak
25%.
f) Semua
sekoci penolong harus memiliki lengkung membujur rata-rata sedikit-dikitnya 4%
dari panjang sekoci. Lengkung membujur harus mempunyai kurang lebih menyerupai
parabola.
g) DI
sekoci penolong yang diizinkan mengangkut 100 orang atau lebih, volume ruang
daya apung harus diperbesar yang diizinkan badan pemerintah.
h) Semua
sekoci-sekoci penolong harus memiliki ruang apung terpadu atau harus dipasangi
ruang-ruang udara kedap air atau bahan-bahan apung tahan karat lain yang sepadan
yang tidak kena pengaruh yang merugikan oleh minyak ato hasil-hasil minyak
cukup untuk mengapungkan sekoci dan perlengkapannya bilamana sekoci tergenang
dan masih dapat melaut. Volume tambahan kotak-kotak udara kedap air atau bahan
karat lain yang sepadan yang tidak kena pengaruh minyak atau hasil minyak
sekurang-kurangnya sama dengan volume sekoci harus juga daidakan. Badan
pemerintah dapat mengizinkan kotak-kotak udara kedap air diisi dengan bahan
apung tahan karat yang tidak boleh kena pengaruh yang merugikan oleh minyak
atau hasil minyak.
i)
Semua sengkar (papan
duduk melintang) dan dudukan-dudukan samping harus dipasang serendah mungkin
dalam sekoci.
j)
Koefisien blok dari
kapasitas kubik sebagaimana yang ditentukan sesuai dengan peraturan 6 bab ini
dari sekoci penolong kecuali sekoci-sekoci penolong kayu yang dibuat dari
papan, tidak boleh <0,64, dengan ketentuan bahwa setiap sekoci penolong
demikian boleh memiliki koefisien blok <0,46, jika Badan pemerintah meyakini
metasenter dan lambung timbul yang cukup bilamana ssekoci penolong dimuati
penuh dengan orang-orang yang diizinkan dan perlengkapan-perlengkapan.
Peraturan 6
Kapasitas Kubik Sekoci-sekoci Penolong
a) Kapasitas
kubik sebuah sekoci penolong harus ditentukan dengan aturan simpson atau dengan
cara lain manapun yang menghasilkan derajat ketelitian yang sama. Kapasitas
sebuah sekoci penolong dengan buritan rata harus dihitung seolah-olah sekoci
memiliki buritan runcing.
b) Misalnya
kapasitas dalam m2 (ft2), sebuah sekoci penolong dihitung
dengan aturan simpson dapat dianggap sebagaimana yang dihasilkan oleh rumus
berikut:
Kapasitas = (4A2+2b+2c)
L
= Panjang sekoci penolong dalam m ato ft, dari sisi dalam papan-papan atau
pelat-pelat di linggi depan sampai ke titik sisi-sisi dalam tinggi buritan;
dalam hal sekoci penolong dengan buritan rata, panjang diukur sampai ke sisi
dalam balok lintang.
A,B,C menunjukan secara
berturut-turut luas penampang melintang di panjang sekoci dari depan, di pertengahan
panjang sekoci dan di panjang sekoci dari buritan, yang berimpit
dengan 3 titik yang diperoleh dengan membagi-bagi L menjadi 4 bagian yang sama
besar ( luas-luas penampang melintang yang ada di kedua ujung sekoci penolong
dapat diabaikan.
Luas-luas A,B,C itu
harus dianggap dinyatakan dalam m2 (ft2) dengan
menerapkan beruntun rumus berikut kepada masing-masing dari ketiga penampang
melintang:
Luas = (a+4b+2c+4b+c)
h adalah tinggi diukur
dalam meter atau (feet) di sisi-sisi dalam papan-papan atau pelat-pelat dan
luas sampai ke ketinggian tajuk, atau dalam hal tertentu, sampai ke suatu
ketinggian yang lebih rendah sebagaimana yang akan ditentukan berikut.
a,b,c,d,e menunjukkan
lebar-lebar mendatar dari sekoci penolong dalam m atau ft, diukur dr
titik-titik tertinggi dan di 3 titik yang diperoleh membagi-bagi h menjadi 4
bagian yang sama (a dan e adalah lebar-lebar sekoci di titk-titik yang terujung
dan e di pertengahan h).
c) Jika
lengkung dari tajuk diukur pada titik-titik yang terletak di panjang sekoci dari ujung-ujung, lebih dari 1%
panjang sekoci penolong, tinggi yang digunakan untuk menghitung A atau C harus
dianggap sebagai tinggi di pertengahan sekoci 1% dari panjang sekoci.
d) Jika
tinggi sekoci penolong di pertengahan sekoci >45% lebarnya, tinggi yang
digunakan untuk menghitung luas penampang melintang B di pertengahan sekoci
harus dianggap sama dengan 45% lebarnya, dan tinggi yang digunakan untuk
menghitung luas A dan C di panjang
sekoci diperoleh dengan menambah angka akhir ini dengan suatu jumlah yang sama
dengan 1% dari panjang sekoci penolong, dengan bahwa tinggi-tinggi yang
digunakan untuk pertengahan sekali-kali tidak melebihi tinggi tinggi sebenarnya
di titik-titik ini.
e) Jika
tinggi sekoci penolong lebih dari 1,22m(4ft), jumlah orang yang diperoleh
dengan peraturan ini harus dikurangi sesuai dengan perbandingan antara
1,22m(4ft) dan tinggi yang sebenarnya, sehingga sekoci penolong diuji dengan
hasil memuaskan dalam keadaan mengapung dengan jumlah orang tersebut di sekoci,
kesemuanya mengenakan baju penolong.
f) Badan
Pemerintah harus menetapkan dengan rumus-rumus yang sesuai batas jumlah orang
yang diizinkan dalam sekoci-sekoci penolong dengan ujung-ujung yang sangat
runcing dan di dalam sekoci-sekoci penolong yang bentuknya sangat tambun.
g) Untuk
sekoci penolong yang dikonsyruksi dari papan-papan kayu, Badan Pemerintah dapat
menetapkan kapasitas sekoci penolong sama dengan kapasitas dikali panjang,
lebar, tinggi dikalikan 0,6 jika ternyata bahwa rumus ini tidak menghasilkan
kapasitas sekoci yang lebih besar dari kapasitas sekoci yang diperoleh dengan
cara di atas. Dimensi-dimensi harus diukur dengan cara berikut:
Panjang
--- Dari titik pototng sisi-sisi luar papan-papan dengan linggi depan sampai ke
titik-titik potong sisi luardi linggi belakang atau ke dalam hal sekoci dengan
buritan rata, sampai ke sisi-sisi balok lintang.
Lebar
--- Dari sisi-sisi luar papan-papan di titk-titik dimana lebar sekoci adalah
terbesar.
Tinggi
--- Di pertengahan sekoci di sisi-sisi dalam papan-papan, dari lunas sampai ke
ketinggian tajuk, tetapi tinggi yang digunakan untuk menghitung kapasitas kubik
bagaimanapun juga tidak boleh >45% lebar. Dalam semua hal, pemilik kapal
mempunyai hak untuk meminta agar kapasitas kubik sekoci penolong ditentukan
dengan pengukuran yang pasti.
h) Kapasitas
kubik sekoci penolong bermotor atau sekoci penolong yang dilengkapi dengan
perangkat penggerak lain harus diperoleh dengan mengurangi kapasitas dengan volume
yang sama dengan volume yang ditempati oleh motor dan perabotan kotak-kotak
gigi dari penggerak yang lain itu, dan bilamana instalasi telegrafradio dan
lampu sorot dengan penuntunnya.
Peraturan 7
Kapasitas Angkut sekoci-sekoci Penolong
Jumlah
orang yang diizinkan menempati sbuah sekoci penolong harus sama dengan bulatan
terbesar yang diperoleh dengan membagi kapasitas dalam m3.
Dalam
hal sekoci penolong yang panjangnya
7,3
m(2,4) atau lebih.
Dengan
0,283(atau jika kapasitas dinyatakan dalam satuan kaki kubik10)
Dalam
hal sekoci-sekoci penolong yang
panjangnya
4,9m(16ft)
dengan
0,396(atau jika kapasitas dinyatakan dalam satuan kaki kubik14)
Dalam
hal sekoci-sekoci penolong yang
panjangnya
4,9m(16ft) atau lebih tapi
kurang
dari 7,3m(24ft)
dengan
suatu bilangan antara 0,396 dan 0,283(atau jika kapasitas dinyatakan dalam
satuan kaki kubik10 dan 14) diperoleh dengan interpolasi.
Dengan
ketentuan bahwa jumlah sekali-kali tidak boleh melebihi jumlah orang-orang
dewasa yang menggunakan baju penolong yang dapat duduk dalam pada itu tanpa
mengganggu penggunaan dayung-dayung atau pelayanan perlengkapan penggerak yang
lain.
Peraturan
8
Jumlah
Sekoci Penolong Bermotor yang Harus Dibawa
a) Di
tiap kapal penumpang harus dibawa di tiap-tiap sisi kapal sekurang-kurangnya 1
sekoci penolong bermotor yang memenuhi syarat-syarat peraturan 9 bab ini.
Dengan
ketentuan bahwa di kapal-kapal penumpang yang seluruh jumlah orang yang boleh
diangkut oleh kapal, sama dengan awak kapal <30, hanya disyaratkan satu sekoci
pula yang demikian.
b) Di
tiap kapal barang dengan isi kotor 1.600 ton dan lebih kecuali kapal-kapal
tangki, kapal yang digunakan sebagai kapal-kapal pabrik ikan paus, kapal-kapal
yang digunakan sebagai kapal-kapal pengolahan ikan atau pabrik pengalengan ikan,
dan kapal-kapal yang digunakan untuk mengangkut orang-orang yang dipekerjakan
dalam penangkapan ikan paus, industri-industri pengalengan ikan, di tiap sisi
harus dibawa sekurang-kurangnya satu sekoci penolong bermotor yang memenuhi
syarat-syarat peraturan 9 bab ini.
Peraturan 9
Spesifikasi-spesifikasi Sekoci Penolong
Bermotor
a) Sebuah
sekoci penolong bermotor harus memenuhi syarat-syarat berikut:
(i)
Harus dilengkapi dengan mesin dengan penyalaan kompresi dan diatur sedemikian
sehingga pada setiap saat dalam keadaan siap pakai; harus dapat dihidupkan dengan
segera dalam setiap keadaan; harus tersedia bahan bakar cukup untuk 24 jam
operasi secara terus menerus dengan kecepatan yang diperincikan dalam paragaraf
(iii) paragraph ini.
(ii)
Mesin dan peralatannya harus ditutup dengan baik untuk menjamin operasi dalam
keadaan cuaca buruk, dan tutup-tutup mesin harus tahan api. Gerak mundur harus
dapat dilakukan.
(iii)
Kecepatan di air tenang jika dimuati penuh dengan jumlah orang yang diizinkan
dan perlengkapannya harus:
1)
Dalam hal sekoci-sekoci
penolong bermotor yang disyaratkan oleh peraturan 8 bab ini yang harus dibawa
di kapal-kapal penumpang, kapal-kapal tangki, kapal-kapal yang digunakan
sebagai kapal-kapal pabrik ikan paus, kapal-kapal sebagai pengolahan atau
pengalengan ikan dan kapal-kapal yang digunakan untuk mengangkut orang-orang
yang dipekerjakan dalam penangkapan ikan paus, industri-industri pengolahan
ikan atau pengalengan ikan, sekurang-kurangnya 6 mil per jam (knot).
2)
Dalam hal sekoci
penolong bermotor lain manapun sekurang-kurangnya 4 mil per jam (knot).
b) Volume
alat-alat daya apung dalam dari sekoci penolong bermotor harus diperbesar di
atas volume yang disyaratkan oleh peraturan 5 bab ini dengan jumlah, jika ada,
dengan mana volume dari alat-alat daya apung dalam disyaratkan untuk menunjang
mesin dan perabotannya, dan jika dilengkapi lampu sorot dan instalasi
telegarafradio dan alat-alat perlengkapannya, melebihi volume alat-alat daya
apung yang disyaratkan, dengan nilai rata-rata 0,083m3(1ft3)
setiap orang, untuk mendukung orang-orang tambahan yang dapat ditampungoleh
sekoci penolong jika motor dan peralatannya dan jika dilengkapi lampu sorot dan
instalasi telegrafradio serta alat-alat pelengkapnya, ditiadakan.
Peraturan 10
Spesifikasi Sekoci-sekoci Penolong yang
Digerakkan Secara Mekanik
Sebuah sekoci penolong yang digerakkan
secara mekanik, lain dari sekoci penolong bermotor, harus memenuhi syarat-syarat
berikut:
a) Perangkat-perangkat
penggerak harus dari tipe yang disetujui dan harus memiliki tenaga cukup untuk
memungkinkan sekoci penolong dibebaskan dengan segera dari lambung kapal
bilamana diluncurkan ke air dan dapat memperthankan haluannya di dalam kondisi
cuaca yang buruk. Jika perangkat dijalankan dengan tangan, perangkat harus
dapat dilayani oleh orang-orang yangtidak terlatih untuk menggunakan dan harus
dapat dioperasikan bilamana sekoci penolong dalam keadaan tergenang.
b) Harus
dilengkapi suatu alat yang dengan alat itu juru mudi sekoci dapat mengubah
sekoci penolong bergerak mundur pada setiap saat bilamana perngkat penggerak
sedang dalam keadaan bekerja.
c) Volume
daya apung dalam sebuah sekoci penolong yang digerakkan secara mekanik lain daripada
sekoci penolong bermotor, harus diperbesar untuk mengimbangi berat dari
perangkat penggerak itu.
Peraturan 11
Perlengkapan Pada Sekoci-sekoci Penolong
a) Perlengkapan
normal pada tiap sekoci penolongharus terdiri dari:
1)
Seperangkat dayung
apung setiap sengkar (bangku lintang), dua dayung apung cadangan, dan sebuah
dayung apung kemudi, satu setengah perangkat sangga dayung atau kelit,
terpasang di sekoci penolong dengan tali atau rantai, sebuah gancu sekoci.
2)
Dua sumbat untuk tiap
lambung sumbat(sumbat-sumbat tidak disyaratkan bilamana dipasangi katup-katup
otomatis yang tepat), diikat kepada sekoci-sekoci penolong dengan tali-tali
atau rantai-rantai; sebuah alat penguras dan 2 ember dari bahan yang disetujui.
3)
Sebuah kemudi terpasang
di sekoci penolong dengan sebuah celaga.
4)
Dua buah kapak, satu di
masing-masing ujung sekoci.
5)
Sebuah lampu minyak
cukup untuk 12 jam; 2 kotak geretan dalam sebuah wadah yang kedap air.
6)
Sebuah tiang atau lebih
dengan laberang-laberang kawat dilapisi seng berikut layar-layar(warna jingga);
7)
Sebuah pedoman yang
efisien di dalam rumah pedoman yang diterangi atau dilengkapi sarana penerangan
yang cukup.
8)
Tali keselamatan diikat
terumbai keliling sisi luar sekoci penolong.
9)
Sebuah
kala-kala(jangkar apung) dengan ukuran yang disetujui.
10)
Dua tali tangkap, yang
satu diikat di ujung depan sekoci penolong dengan jerat dan pasak lintang
sedemikian sehingga dapat dilepas dan yang lain harus diikat erat-erat di
linggi depan sekoci penolong dan siap pakai.
11)
Sebuah bejana berisi liter (1 galon) minyak nabati, minyak ikan
atau minyak hewan. Bejana harus dikonstruksi sedemikian sehingga minyak dapat
menyebar di air dengan mudah, dan ditata sedemikian sehingga bejana dapat
dipautkan pada kala-kala(jangkar apung).
12)
Jatah makanan,
ditentukan oleh Badan Pemerintah, untuk tiap orang yang dibenarkan oleh sekoci
penolong. Jatah-jatah makanan ini harus disimpan di dalam tempat-tempat kedap
udara yang harus dimasukkan dalam wadah kedap air.
13)
Wadah-wadah kedap air
berisi 3 liter (6 pint) air tawar untuk tiap orang yang dibenarkan diangkut
oleh sekoci penolong, atau tempat-tempat kedap air yang berisi 2 liter (4 pint)
untuk tiap orang bersama alat penawar air laut yang disetujui yang dapat
menghasilkan 1 liter (2 pint) air minum setiap orang; sebuah canting tahan
karat dengan tali; sebuah cangkir bertakaran tahan karat.
14)
Empat buah cerawat
parasut dari tipe yang disetujui, dapat menghasilkan cahaya terang berwarna
merah pada ketinggian tinggi; enam obor tangan dari tipe yang disetujui yang
dapat menghasilkan cahaya terang berwarna merah.
15)
Dua buah isyarat asap
dari tipe yang disetujui (untuk digunakan pada siang hari) yang dapat
menyebarkan sejumlah asap berwarna jingga.
16)
Sarana yang disetujui
untuk memungkinkan orang berpegang pada sekoci jika sekoci terbalik, dalam
bentuk lunas samping atau rel-rel lunas bersama tali-tali pegang yang diikat
dari tajuk ke tajuk melalui bawah lunas, atau tata susunan lain yang disetujui.
17)
Perlengkapan pertama
pada kecelakaan yang disetujui di dalam sebuah kotak kedap air.
18)
Sebuah lampu senter
kedap air yang dapat digunakan untuk member isyarat dalam kode morse bersama
dengan satu baterei cadangan dan satu bola lampu cadangan di dalam wadah kedap
air.
19)
Sebuah cermin untuk
member isyarat pada siang hari dari tipe yang disetujui.
20)
Sebuah pisau lipat
dilengkapi dengan pembuka kaleng yang harus terikat di sekoci dengan tali
pengikat.
21)
Dua buah tali umban
(tali buangan) yang ringan dan dapat mengapung.
22)
Sebuah pompa tangan
dari tipe yang disetujui.
23)
Sebuah kotak yang layak
untuk menyimpan barang-barang kecil dari perlengkapan.
24)
Satu suling atau
isyarat bunyi yang sepadan.
25)
Seperangkat kail
penangkap ikan.
26)
Satu tutup yang
disetujui dengan warna sangat menyolok yang dapat melindungi penghuni sekoci
terhadap derita karena keterbukaan.
27)
Satu lembar daftar
bergambar tentang isyarat-isyarat penyelamatan yang teracu di dalam peraturan
16 bab V.
b)
Dalam hal kapal-kapal
yang melakukan pelayaran yang jangka waktunya sedemikian sehingga Badan
Pemerintah berpendapat bahwa hal-hal yang diperinci di subparagraph (6), (7),
(19), (20), (25) dari paragraph a) peraturan ini tidak perlu, Badan Pemerintah
dapat membebaskan kapal-kapal dari hal-hal tersebut.
c)
Lepas daripada
ketentuan-ketentuan paragraph a) peraturan ini, sekoci-sekoci penolong bermotor
atau sekoci-sekoci penolong digerakkan secara mekanik tidak perlu memasang
sebuah atau beberapa tiang atau layar atau lebih dari setengah jumlah dayung
lengka, tetapi sekoci-sekoci harus membawa dua buah gancu sekoci.
d)
Semua sekoci penolong
harus dilengkapi sarana yang sesuai untuk memungkinka orang-orang di air
memanjat masuk ke dalam sekoci penolong.
e)
Setiap sekoci penolong
bermotor harus membawa alat pemadam kebakaran jinjing dari tipe yang disetujui
yang dapat mengeluarkan busa atau zat lain yang layak untuk memadamkan kebakaran
minyak.
Peraturan
12
Pengamanan
Perlengkapan Sekoci Penolong
Semua barang
perlengkapan sekoci penolong, kecuali gancu sekoci yang harus siap untuk
maksud-maksud penangkalan, harus terikat dengan layak di dalam sekoci penolong,
ikatan harus dilakukan sedemikian sehingga dapat menjamin keamanan perlengkapan
dan tidak mengganggu kait-kait pengangkat atau merintangi kesiapan embarkasi.
Semua barang perlengkapan sekoci penolong harus kecil dan seringan mungkin dan
harus dikemas dalam bentuk yang layak dan ringkas.
mas izin ambil bahan buat referensi
ReplyDelete:)
mengacu pada regulasi apa ini bro
ReplyDeletePeraturan no.7 ( Kapasitas angkut Sekoci ).
ReplyDeleteSalam hormat,
Mohon penjelasan angka 0.283 dan Dalam satuan kaki kubik 10 darimana dapatnya ? Wassalam
Mohon izin untuk bahan referensi
ReplyDeleteIjin ya
ReplyDeleteIzin copy paste min semoga berkah juga buat admin nya
ReplyDelete