SERTIFIKAT DAN SURAT-SURAT KAPAL
Sebuah kapal agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan aman,
harus dilengkapi dengan surat-surat kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terdapat beberapa macam sertifikat kapal, yg keberadaannya merupakan
persyaratan bagi kapal yg bersangkutan sesuai dg peruntukannya. Jenis-jenis
sertifikat tersebut adalah :
A. SERTIFIKAT KAPAL
1. Sertifikat Kesempurnaan
- Ialah sertifikat yg diberikan untuk kapal
yang telah memenuhi persyaratan keselamatan untuk berlayar. Keselamatan
tersebut adalah dalam hal : badan kapal, perlengkapan kapal, penataan kemudi,
sarana pemadam kebakaran, alat-alat berlabuh jangkar, dan lain-lain ;
- Berlaku bagi semua kapal yang berlayar di
laut ;
- Untuk Indonesia, terdapat sertifikat kelas
yang dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), khususnya bagi
kapal-kapal yang berukuran isi kotor 100 m3 atau lebih.
Sertifikat Kesempurnaan dikeluarkan untuk :
- Pelayaran di semua lautan ;
- Pelayaran antar pelabuhan Asia Tenggara ;
- Bagian tertentu yang ditunjuk dari daerah
pelayaran antara pelabuhan Asia Tenggara ;
Sertifikat Kesempurnaan tidak berlaku lagi
jika :
- Kapal yg diklasifikasikan pada biro klasifikasi
yang diakui, dirobah kelasnya atau dicoret dari daftar ;
- Karena masa berlakunya telah habis untuk
mana sertifikat diberikan atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan untuk
mengeluarkan atau mempertahankan sertifikat itu ;
- Karena diserahkannya sertifikat kesempurnaan
yang baru ;
- Jika sertifikat itu berdasar pasal 36 (4)
sudah tidak berlaku selama satu tahun ;
- Jika kapal tidak termasuk golongan
kapal-kapal untuk mana Ordonansi Kapal-kapal 1935 berlaku.
- Jika kapal dirombak, tetapi perombakan yang
tidak berarti dan tidak berpengaruh terhadap stabilitas kapal dan lambung
timbul, maka Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Pengawas Keselamatan
kapal, dapat mempertahankan sertifikat tersebut.
- Jika nama (atau tanda huruf atau nomor)
kapal berubah.
2. Sertifikat Keselamatan
- Diberikan khusus bagi kapal penumpang
pelayaran internasional ;
- Berlaku tidak lebih dari 1 (satu) tahun ;
- Dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Perhubungan Laut.
Sertifikat Keselamatan tidak berlaku lagi :
- Jika sertifikat kesempurnaan tidak berlaku
lagi ;
- Karena masa berlakunya untuk mana sertifikat
dikeluarkan telah habis ;
- Karena diserahkannya sertifikat keselamatan
yang baru ;
- Jika kapal tidak termasuk dalam golongan
kapal-kapal untuk mana ordonansi Kapal-kapal 1935 berlaku ;
- Jika nama (atau tanda huruf atau nomor)
kapal berubah.
Jika Sertifikat Keselamatan tidak berlaku
lagi, sedangkan kapal itu ada di luar Indonesia, kecuali di Pelabuhan Singapura
dan Malaysia, maka masa berlakunya dapat diperpanjang untuk memungkinkan kapal
kembali ke Indonesia guna mengakhiri pelayarannya.
3. Sertifikat Keselamatan Radio
- Diberikan khusus bagi kapal barang yang
memiliki radio komunikasi ;
- Berlaku tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
4. Sertifikat Lambung Timbul
- Merupakan sertifikat yang memuat sampai
batas mana kapal boleh dimuati, dan berapa daya apung cadangannya ;
- Diperuntukkan bagi semua kapal yang berlayar
di laut ;
- Berlaku tdk lebi dari 5 (lima) tahun.
5. Sertifikat Muatan Kayu
- Diperuntukkan bagi kapal-kapal yang memuat
kayu sebagai muatan geladaknya ;
- Berlaku tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
6. Sertifikat Penumpang
- Diperuntukkan bagi kapal-kapal yang
mengangkut penumpang lebih dari 12 orang ;
- Berlaku selama 1 (satu) tahun.
7. Sertifikat Pembebasan
- Diperuntukkan bagi kapal dalam pelayaran
internasional yang mendapat beberapa pembebasan terhadap ketentuan-ketentuan
Perjanjian Keselamatan Laut Internasional 1929, yaitu terhadap bangunan, alat
penolong, dan radio telegrap.
- Berlaku tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
B. SURAT LAUT DAN PAS KAPAL
Menurut Beslit 1934, terdapat 4 (empat) macam
tanda kebangsaan kapal, yaitu : Surat Laut, Pas Kapal, Surat Laut Sementara,
dan Surat Ijin Berlayar. Tanpa Surat Laut dan Pas Kapal, kapal Indonesia tidak
berwenang mengibarkan bendera Indonesia.
1. Surat Laut
Merupakan tanda kebangsaan bagi kapal
Indonesia dengan isi kotor 500 m3 atau lebih, bukan kapal nelayan atau kapal
pesiar.
Isi Surat Laut adalah :
- Nama kapal;
- Nama Pemilik Kapal dan Nakhoda ;
- Isi bersih/kotor menurut Surat Ukur ;
- Keterangan menurut Surat Pendaftaran Kapal ;
- Nama panggilan Kapal (berdasarkan Buku
Insyarat Internasional).
Surat Laut dinyatakan gugur apabila :
- Kapal dirucat ;
- Kapal tenggelam ;
- Kapal dirampas oleh bajak laut/musuh ;
- Kapal dipakai untuk membajak di laut, pantai
atau sungai ;
- Diberikan kebangsaan lain bagi kapal
tersebut ;
- Nama kapal diganti.
2. Surat Laut Sementara
Adalah Surat Laut yang dikeluarkan bagi kapal
Indonesia yang dibuat di Luar Negeri (oleh Menteri Perhubungan Republik
Indonesia) dengan maksud agar kapal tersebut dapat dilayarkan ke Indonesia.
Surat Laut Sementara berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
3. Pas Kapal, diberikan kepada kapal yang
tidak dapat diberi Surat Laut. Terdapat 2 (dua) macam Pas Kapal, yaitu :
a. Pas Tahunan, tanda kebangsaan kapal
Indonesia yang diberikan kepada kapal yang isi kotornya 20 m3 atau lebih dan
kurang dari 500 m3, yang bukan kapal nelayan laut atau kapal pesiar. Pas
Tahunan berlaku selama 12 bulan hingga 15 bulan.
b. Pas Kecil atau Pas Biru, diberikan kepada
kapalyang isi kotornya kurang dari 20 m3, kapal nelayan laut dan kapal pesiar.
Pas Kecil setiap tahun harus dilaporkan kepada Pejabat berwenang (Syahbandar).
C. SURAT UKUR
Surat Ukur merupakan surat keterangan yang dikeluarkan
oleh Pejabat yang berwenang bagian pengukuran mengenai besarnya kapal.
1). Isi Surat Ukur adalah :
- Nama kapal ;
- Tempat asal kapal ;
- Banyaknya geladak, tiang, dasar ganda,
tangki tolak bara ;
- Ukuran pokok kapal : panjang, lebar, dalam ;
- Rincian dari isi kotor (bruto) dan isi
bersih (netto) dalam meter kubik dan Register Ton ;
- Pengurangan guna mendapatkan isi bersih.
2). Ruang-ruang yang tidak termasuk dalam
pengukuran adalah :
- Ruang dasar ganda, dan tangki-tangki ceruk
muka/belakang yang dipakai khusus untuk tolak bara ;
- Ruang-ruang yang dibatasi oleh kepala palka
;
- Bangunan atas yang terbuka dan tidak
tertutup dengan pintu-pintu ;
- Kamar-kamar mandi / WC umum ;
- Anjungan dan rongga diatas kamar mesin.
3). Pengukuran isi kotor meliputi :
- Isi kapal dibawah geladak ukur ;
- Isi kapal antara geladak ukur dan geladak
ketiga ;
- Isi semua ruangan tetap di geladak atas yang
dapat ditutup rapat.
4). Isi bersih = isi kotor dikurangi dengan :
- Ruangan mesin, ketel uap, terowongan poros
baling-baling ;
- Semua ruangan yang dipakai oleh awak kapal ;
- Ruangan Nakhoda, kamar peta dan kamar radio
;
Gudang-gudang, ceruk rantai, ruang mesin
kemudi.
Referensi :
- Capt. HR Soebekti. Hukum Perkapalan dan
Pengangkutan Laut (Untuk Mualim dan Ahli Mesin Kapal Pelayaran Niaga).
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
1935.
- SOLAS 1974
izin copas mas. terima kasih sangat bermanfaat
ReplyDeleteijin copy
ReplyDelete