Friday 14 June 2013

ALAT BONGKAR MUATAN KAPAL


ALAT BONGKAR MUATAN KAPAL


Alat bongkar muat kapal merupakan suatu komponen penunjang dalam proses dan waktu bongkar muat kapal. Sebelum kita membahas alat-alat bongkar muat kapal ada baiknya saya berikan pengantar tentang istilah dalam proses bongkar muat kapal
Berikut adalah istilah-istilah dalam proses bongkar muat kapal :
  1. PORT DUES: Biaya pelabuhan yang dikenakan untuk penggunaan fasilitas-fasilitas pelabuhan dan tidak berhubungan dengan suatu pelayanan khusus pada pelabuhan yang disinggahi.
  2. PORT CHARGES: Pungutan Pelabuhan yang dikenakan untuk suatu pelayanan khusus pada Pelabuhan yang disinggahi.
  3. OVERBRENGAN: (pindah lokasi) memindahkan barang dari gudang/ tempat penumpukan yang satu ke gudang/ tempat penumpukan yang lain dalam daerah pelabuhan atau dari ship side ke gudang khusus untuk ituGILIR KERJA:(shift) adalah jam kerja selama 8 jam termasuk istirahat 1 jam kecuali hari jum’at siang istirahat 2 jam, untuk kegiatan bongkar muat dengan penggantian tenaga kerja bongkar muat pada setiap gilir kerja
  4. GANG TKBM : jumlah tenaga tkbm dalam satu regu kerja
  5. STEVEDORE : pelaksana penyusun rencana dan pengendalian kegiatan bongkar muat di atas kapal 
  6. QUAY SUPERVISOR : petugas pengendali kegiatan operasional b/m di dermaga dan mengawasi kondisi barang sampai ke tempat penimbunan atau sebaliknya.
  7. CHIEF TALLY : penyusun rencana pelaksanaan dan pengendalian perhitungan fisik, pencatatan dan survey kondisi barang pada setiap pergerakan b/m dan dokumentasi serta membuat laporan periodik.
  8. TELLY CLERK : pelaksana yang melakukan perhitungan pencatatan jumlah, merk dan kondisi setiap gerakan barang berdasarkan dokumen serta membuat laporan.
  9. FOREMAN : pelaksana dan pengendali kegiatan operasional b/m dari dan ke kapal sampai ke tempat penumpukan barang atau sebaliknya, dan membuat laporan periodik hasil kegiatan bongkar muat.
  10. MISTRY : pelaksana perbaikan kemasan barang dalam kegiatan stevedoring, cargodoring dan receiving/ delivery.
  11. WATCHMAN : pelaksana keamanan barang pada kegiatan stevedoring, cargodoring dan receiving/ delivery.
  12. SLACK : adalah perbandingan antara kinerja yang mungkin dicapai dengan kinerja yang terealisasi.
  13. PERALATAN BONGKAR MUAT NON MEKANIK : adalah alat pokok penunjang pekerjaan b/m yang meliputi jala-jala lambung kapal (shipside net), tali baja (wire sling), tali rami manila (rope sling), jala-jala baja (wire net), jala-jala tali manila (rope net), gerobak dorong, palet.
  14. B/M DI REDE : pekerjaan b/m dari kapal yang sandar di dermaga ke tongkang di lambung kapal dan selanjutnya mengeluarkan dari tali/ jala-jala (eks tackle) dan menyusun di tongkang serta membongkar dari tongkang ke dermaga dan sebaliknya.
  15. COMMANDING HATCH :palka yang menentukan dimana palka tersebut memiliki isi kerja yang paling banyak dan paling mungkin mempengaruhi waktu awal atas waktu kerja yang menyeluruh.
  16. LIFO TERM : liner in free out, merupakan kombinasi, memuat dengan menggunakan liner term dan membongkar dengan menggunakan fios term.
  17. FILO TERM : free in liner out, juga merupakan kombinasi, memuat dengan menggunakan fios term dan membongkar dengan menggunakan liner term.
  18. SAGGING : muatan terkosentrasi di tengah kapal
  19. HOGGING : muatan terkonsentrasi diujung-ujung kapal
  20. BULKY : adalah muatan kapal yang bervolume besar tetapi muatannya ringan
  21. OVERSTOWING : adalah gambaran buruknya penumpukan (muatan kapal yang ditumpuk untuk pelabuhan berikutnya di atas muatan muatan pelabuhan bongkar yang lebih awal)
  22. SHIFTING : meindahkan muatan di dalam palka yang sama atau ke palka yang berbeda atau lewat darat
  23. LASHING/ UNLANSHING : mengikat/ memperkuat muatan atau sebaliknya melepaskan pengikat/ penguat muatan
  24. DUNNAGING : memasang atas/ pemisah muatan
  25. SWEEPING : mengumpulkan muatan-muatan yang tercecer
  26. BAGGING/ UNBAGGING : memasukan muatan curah ke dalam karung atau sebaliknya yaitu membuka karung atau sebaliknya yaitu membuka karung dan mencurahkan muatan.
  27. RESTOWAGE: menyusun kembali muatan dalam palka kapal 
  28. SORTING: pekerjaan memilih/ memisahkan muatan yang tercampur atau muatan yang rusak.
  29. TRIMMING : meratakan muatan di dalam palka kapal.
  30. CLEANING : pekerjaan membersihkan palka kapal.
  31. LONGDISTANCE : pekerjaan cargodoring yang jaraknya mellebihi dari 130 meter.
Alat bongkar muat kapal.
Adapun alat bongkar muat kapal yaitu sebagai berikut :
  •  CONTAINER CRANE KAPASITAS 40 TON merupakan alat bongkar muat kapal yang Ditempatkan secara permanen di dermaga dan berfungsi sebagai alat utama guna bongkar muat peti kemas dari dermaga ke kapal dan sebaliknya.
alat bongkar muat 300x285 ALAT BONGKAR MUATAN KAPAL
  • TRANSTAINER KAPASITAS 40 TON Adalah alat bongkar muat kapal untuk mengangkut, menumpuk 4 + 1 tiers, lebar span 6 + 1 rows dan membongkar/memuat peti kemas dilapangan penumpukan (container yard). Alat ini bergerak dan ditempatkan di lapangan penumpukan petikemas.
transtainer 300x237 ALAT BONGKAR MUATAN KAPAL
  • FORKLIFT Merupakan alat bongkar muat kapal yang digunakan untuk angkat barang umum/ general cargo dengan kapasitas angkat tertentu dan mempunyai jangkauan pengangkatan yang terbatas.
forkklift 294x300 ALAT BONGKAR MUATAN KAPAL
  • MOBILE CRANE KAPASITAS < 40 TON Merupakan alat angkat barang umum/ general cargo dengan kapasitas angkat tertentu dan mempunyai jangkauan pengangkatan yang relatif jauh.
crane 300x196 ALAT BONGKAR MUATAN KAPAL
  • REACH STACKER KAPASITAS 40 TON Merupakan alat bongkar muat kapal yang merupakan kombinasi antara forklift dengan mobile crane yang dilengkapi spreader (pengangkat petikemas). Sehingga mampu mengangkat petikemas dan mempunyai jangkauan pengangkatan yang fleksibel (bisa pendek maupun jauh).
reach stacker 300x212 ALAT BONGKAR MUATAN KAPAL
  • TOP LOADER alat bongkar muat kapal ini Seperti forklift tetapi mempunyai kemampuan mengangkat petikemas dan mempunyai jangkauan pengangkatan yang terbatas.
top loader 300x212 ALAT BONGKAR MUATAN KAPAL
  • TRONTON Adalah truck yang dimodifikasi untuk dapat mengangkut petikemas 20 feet dan mempunyai daya angkut yang terbatas.
  • HEAD TRUCK + CHASSIS adalat alat bongkar muat kapal yang Merupakan truck yang dirancang dapat menarik chassis ukuran 20 feet maupun 40 feet, mempunyai flexibilitas tinggi dalam hal pengangkutan petikemas karena chassis dapat dilepas. Umum dipakai di suatu Terminal Petikemas modern.
truck 300x165 ALAT BONGKAR MUATAN KAPAL

Kabel Listrik Kapal


Kabel Listrik Kapal


Kabel sebagai bahan penghantar aliran listrik yang digunakan untuk instalasi di kapal terbuat dari bahan tembaga kecuali pada kasus kabel termokopel untuk peralatan instrumen dimana bahan logam khusus dan campuran seperti Cupro-nikel digunakan pada beberapa kabel. Kabel las yang digunakan pada reparasi kapal dan pekerjaan pada bangunan pengeboran minyak lepas pantai (off-shore drilling rig), dan lain-lain menggunakan aluminium sebagai kawat konduktornya (kawat kabel)—(deter pilfering).

Kabel dari bahan tembaga (kawat kabel) biasanya menggunakan bahan PVC atau beberapa bahan lainnya sebagai bahan isolasi. Isolasi kabel sangatlah penting karena isolasi kabel tersebut harus mampu melindungi konduktor dari kerusakan yang disebabkan oleh kondisi buruk dari lingkungan kabel seperti air laut, beban mekanis, perubahan suhu dan lain-lain. Selain itu isolasi kabel harus sesuai dengan karakteristik listrik listrik dari konduktor dan juga arus listrik akan tergantung pada kondisi dari konduktor. Secara singkat beberapa kerusakan pada konduktor akan mengurangi area luasan dari penampang konduktor sehingga akan meyebabkan tahanan listrik dari konduktor akan meningkat. Selanjutnya akan menyebabkan suhu konduktor akan menjadi lebih tinggi dari yang direncanakan. Kerusakan pada isolasi kabel akan berakibat pada tahanan isolasi yang keseluruhan mendekati nol yang selanjutnya akan berakibat terjadinya short sirkuit. Jadi jelaslah, perlu identifikasi kondisi yang ada di kapal dan di sekitar lokasi dimana kabel akan ditempatkan sebelum mempertimbangkan standar mutu (tipe) kabel yang mampu melindungi kabel dari situasi yang bersifat dapat merusak.

Peralatan-Peralatan Navigasi di Kapal

 Peralatan-Peralatan Navigasi di Kapal

Sesuai dengan peraturan International SOLAS 1974 dan Colreg (collison regulation 1972) seluruh kapal harus dilengkapi dengan peralatan Navigasi sebagai berikut :

A. Lampu Navigasi
B. Kompas magnent 
C. Peralatan Navigasi lainnya
D. Perlengkapan Radio/ GMDSS
E. Echo sounder
F. GPS, fax dan Navtex
G. Radar kapal dan Inmarsat
H. Engine Telegraph, telepon internal dan sistim pengeras suara

KETERANGAN :

A. Lampu Navigasi / Navigation light
Lampu navigasi dipasang dikapal sesuai dengan peraturan Colreg (collision regulation 1972) dan dinyalakan pada cuaca gelap untuk mengetahui arah kapal,
jenis kapal dan besar kapal sbb :
  1. Lampu tiang depan / fore masthead light
  2. Lampu tiang utama (untuk kapal panjang lebih 50 m) / main masthead
  3. Lampu samping kiri dan kanan / PS and SB light
  4. Lampu buritan / stern light
  5. Lampu gandeng / towing light
  6. Lampu jangkar depan / belakang / anchor light
  7. Lampu mesin induk mati / not under command light

B. Kompas magnet / Magnetic compass
Kompas magnet merupakan kompas utama sebagai alat untuk penentu arah kapal, kompas dipasang di anjungan kapal atau di geladak kompas diatas anjungan. Kompas magnet harus selalu dikoreksi, karena kemungkinanpengaruh logam sekitar magnet. Untuk kepentingan pembacaan dimalam hari, rumah kompas dilengkapi lampu penerangan. Untuk kapal ukuran tertentu, dipasang Gyro compass sebagai kompas tambahan.


Picture. Gyrocompass

C. Peralatan Navigasi lainnya / Other Safety Navigation

Di kapal masih ada peralatan Navigasi lainnya :
  1. Lampu isyarat siang hari / daylight signalling lamp (Lampu ini digunakan untuk pemberian isyarat morse pada siang hari, lampu ini juga disebut Aldist lamp. Tenaga lampu ini menggunakan arus DC .)
  2. Bel / forecastle bell, digunakan sebagai peringatan keadaan bahaya atau digunakan sebagai tanda pergantian waktu jaga di anjungan .
  3. Gong, mempunyai fungsi yang sama dengan bel
  4. Suling kapal/suling kabut / ship whistle/fog horn digunakan untuk isyarat bunyi pada saat kabut .
  5. Bola jangkar dan kerucut / Black ball and black diamond shape, digunakan untuk tanda bahwa kapal pada posisi lego jangkar (kerucut untuk kapal ikan)

D. Perlengkapan Radio / Radio Equipment
Sesuai dengan peraturan SOLAS 1974 seluruh kapal harus dilengkapi dengan perlengkapan Radio, yaitu radio telephony (untuk kapal dibawah 300 grt) sedangkan untuk kapal GRT 300 keatas harus dilengkapi dengan sistim radio GMDSS (Global Marine Distres Signal Systim) dengan peralatan terdiri sbb :
  1. Radio telephony lengkap dengan sistim antena yang dapat menerima dan memancarkan freq. 2182 kHz, dan memiliki sumber tenaga batteray.
  2. VHF radiotelephone, merupakan perlengkapan radio type tetap
  3. Two way VHF radiotelephone, merupakan perlengkapan radio type genggamtahan cuaca/air
GMDSS

Sesuai dengan peraturan International SOLAS 1974 chapter IV, seluruh kapal dengan GRT 300 keatas harus dilengkapi dengan peralatan GMDSS. GMDSS merupakan perangkat lengkap instalasi radio yang terpadu yang dilengkapi dengan sistim Distress. Kelengkapan radio GMDSS dikapal disesuaikan juga dengan Area pelayaran kapal.

Pada GMDSS dilengkapi sistim duplikat, artinya semua perangkat berjumlah 2 unit, sebagai contoh VHF radio utama dan VHF radio duplikat. GMDSS diproduksi oleh pabrik radio kapal secara khusus dan mendapat pengesahan sesuai persyaratan SOLAS e. Peralatan pendeteksi kedalaman laut/ Echo sounder

E. Echo sounder
merupakan peralatan electronic untuk mengetahui dan mengukur kedalaman laut antara lunas kapal dengan dasar laut, peralatan ini sangat dibutuhkan apabila kapal berlayar diperairan dangkal atau perairan yang mempunyai pasang surut yang tinggi. Peralatan ini dipasang dianjungan kapal, penunjukan dapat berupa grafik atau berupa angka digital.


F. GPS (global positioning system)
Merupakan peralatan electronic untuk mengetahui dan menentukan posisi kapal berdasarkan derajat lintang dan bujurnya, sehingga dengan mudah kapal dapat diketahui posisinya secara tepat apabila diplot pada peta. Alat ini bekerja dengan bantuan satelit. GPS juga dapat melihat dan mengikuti jejak pelayaran kapal secara tepat. GPS juga dapat dilengkapi dengan peralatan speed log, pengukur kecepatan berlayar kapal.


Gambar. GPS

G. Radar Kapal / Ships radar
Radar kapal adalah merupakan alat elektronik untuk mendeteksi adanya obyek disekitar kapal dalam radius sesuai jangkauan radar 5 mil, 10, 20 bahkan 100 mil Unit radar terbagi dua bagian yang terdiri dari unit monitor yang terpasang dan dapat dibaca diruang anjungan, unit kedua adalah scanner merupakan peralatanyang dapat berputar dan terletak diatas ruang anjungan atau terpasang pada salah satu tiang kapal.

Monitor radar beragam, ada yang menampilkan warna hijau dan pada saat ini monitor radar sudah banyak yang berwarna Pada monitor radar terdapat beberapa fasilitas yang sangat berguna a.l. fasilitas plotting, tracking ataupun untuk menangkap signal khusus .


H. Engine telegraph, telepon internal dan sistim pengeras suara
  1. Engine Telegraph adalah alat khusus untuk berkomunikasi antara anjungan dan ruang mesin, alat ini untuk memberi isyarat secara visual kebutuhan operasi menjalankan kecepatan mesin induk, misalnya perintah start engine, slow engine, full speed ataupun stop engine.
  2. Engine telegraph bekerja paralel antara anjungan dan kamar mesin, alat ini dilengkapi bagian yang menunjukkan konfirmasi pelaksanaan perintah yang dapat dibaca di anjungan dan kamar mesin, alat ini juga dilengkapi alarm apabila terjadi kesalahan respon
  3. Engine telegraph dipersyaratkan untuk kapal-kapal yang memiliki notasi sesuai klasifikasi, sebelum adanya engine telegraph bahkan sekarang masih digunakan adalah sistim voice tube, suatu tabung untuk meneriakan perintah antara anjungan dan kamar mesin.
  4. Telepon Internal adalah alat untuk berkomunikasi dua arah antara anjungan dan ruang-ruang dikapal atau alat komunikasi antar ruangan. Untuk komunikasi antar anjungan dengan kamar mesin dipasang telepon khusus. Telepon ini harus dipasang di ruang anjungan kamar kapten, kkm dan perwira dek, ruang salon, ruang kontrol kamar mesin, ruang mesin, dapur, ruang steering gear dan ruang lain yang penting.

Telepon Internal

Selain untuk komunikasi, sistim telepon dapat digabung dengan peralatan panggil atau public addressor, yang digunakan untuk memanggil atau memberi perintah secara terbuka melalui pengeras suara diseluruh kapal. Selain telepon Internal, pada saat ini sudah banyak kapal yang dilengkapi dengan telepon satelit, telepon ini menggunakan fasilitas satelit inmarsat. Namun pada saat ini biaya telepon ini masih cukup mahal sekitar USD 20 per menit.


Referensi dari berbagai sumber :
- Lecture Notes "Sistem dan Perlengkapan Kapal"
- SOLAS 1974 dan COLREG 1972
- Sistim dan Perlengkapan Kapal – soekarsono NA
- Bureau Veritas Rules and Regulation
- navalport
- maritime world

Struktur Organisasi di Kapal

Struktur Organisasi di Kapal

Anak Buah Kapal

Anak Buah Kapal (ABK) atau Awak Kapal terdiri dari beberapa bagian. Masing masing bagian mempunyai tugas dan tanggung jawab sendiri dan tanggung jawab utama terletak di tangan Kapten kapal selaku pimpinan pelayaran.

Hierarki Awak Kapal

Terbagi menjadi Departemen Dek dan Departemen Mesin, selain terbagi menjadi perwira/Officer dan bawahan/Rating.

Perwira Departemen Dek
Kapten/Nakhoda/Master adalah pimpinan dan penanggung jawab pelayaran

Mualim I/Chief Officer/Chief Mate bertugas pengatur muatan, persediaan air tawar dan sebagai pengatur arah navigasi
Mualim 2/Second Officer/Second Mate bertugas membuat jalur/route peta pelayaran yg akan di lakukan dan pengatur arah navigasi.
Mualim 3/Third Officer/Third Mate bertugas sebagai pengatur, memeriksa, memelihara semua alat alat keselamatan kapal dan juga bertugas sebagai pengatur arah navigasi.
Markonis/Radio Officer/Spark bertugas sebagai operator radio/komunikasi serta bertanggung jawab menjaga keselamatan kapal dari marabahaya baik itu yg di timbulkan dari alam seperti badai, ada kapal tenggelam, dll.[2]

Perwira Departemen Mesin :
KKM (Kepala Kamar Mesin)/Chief Engineer, pimpinan dan penanggung jawab atas semua mesin yang ada di kapal baik itu mesin induk, mesin bantu, mesin pompa, mesin crane, mesin sekoci, mesin kemudi, mesin freezer, dll.
Masinis 1/First Engineer bertanggung jawab atas mesin induk
Masinis 2/Second Engineer bertanggung jawab atas semua mesin bantu.
Masinis 3/Third Enginer bertanggung jawab atas semua mesin pompa.
Juru Listrik/Electrician bertanggung jawab atas semua mesin yang menggunakan tenaga listrik dan seluruh tenaga cadangan.
Juru minyak/Oiler pembantu para Masinis/Engineer
Ratings atau bawahan

Bagian dek:
Boatswain atau Bosun atau Serang (Kepala kerja bawahan)
Able Bodied Seaman (AB) atau Jurumudi
Ordinary Seaman (OS) atau Kelasi atau Sailor
Pumpman atau Juru Pompa, khusus kapal-kapal tanker (kapal pengangkut cairan)
Bagian mesin:
Mandor (Kepala Kerja Oiler dan Wiper)
Fitter atau Juru Las
Oiler atau Juru Minyak
Wiper

Bagian Permakanan:
Juru masak/ cook bertanggung jawab atas segala makanan, baik itu memasak, pengaturan menu makanan, dan persediaan makanan.
Mess boy / pembantu bertugas membantu Juru masak

Sertifikat pelayaran
Saat ini untuk menjadi pelaut, seseorang harus memiliki ijazah-ijazah yang diperlukan, hal ini menyebabkan tumbuhnya sekolah-sekolah pelayaran mulai dari tingkat SLTA sampai ke perguruan tinggi. Yang mana dengan Tingkatan sebagai berikut :

lulusan SLTP dapat melanjutkan ke Sekolah Kejuruan Pelayaran (Setarap SLTA) dengan Sistem Pendidikan 3 Tahun Belajar teori 1 tahun Praktek Berlayar (PROLA) yang mana lulusan dari SKP ini mendapatkan IJasah setara SLTA dan ANT IV.

Ijazah Pelaut
Ijazah bagi pelaut (perwira) di Indonesia terbagi atas ijazah dek dan ijazah mesin.
Ijazah Dek

Ijazah Dek dari yang tertinggi adalah:
Ahli Nautika Tingkat I (ANT I) ; dulu Pelayaran Besar I (PB I), dapat menjabat Nakhoda kapal dengan tak terbatas berat kapal dan alur pelayaran
Ahli Nautika Tingkat II (ANT II) ; dulu Pelayaran Besar II (PB II), dapat menjabat:
Mualim I/Chief Officer tak terbatas berat kapal dan pelayaran;
Nakhoda/Master pada kapal kurang dari 5000 ton dengan pelayaran tak terbatas
Nakhoda/Master kapal kurang dari 7500 ton daerah pantai dan harus pengalaman sebagai Mualim I selama 2 tahun
Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) ; dulu Pelayaran Besar III (PB III), dapat menjabat: Mualim I/Chief Officer max 3000 DWT
Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV) ; dulu Mualim Pelayaran Intersuler (MPI): Perwira kapal-kapal antar pulau
Ahli Nautika Tingkat V (ANT V) ; dulu Mualim Pelayaran Terbatas (MPT): Perwira kapal-kapal kecil antar pulau
Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT D)

Ijazah Mesin
Ijazah Mesin dari yang tertinggi adalah:
Ahli Teknik Tingkat I (ATT I) ; dulu Ahli Mesin Kapal C (AMK C): Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer kapal tak terbatas
Ahli Teknik Tingkat II (ATT II) ; dulu Ahli Mesin Kapal B (AMK B), dapat menjabat:
Masinis I/Second Engineer kapal tak terbatas
Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas
Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin tak terbatas, pelayaran daerah pantai
Ahli Teknik Tingkat III (ATT III) ; dulu Ahli mesin Kapal A (AMK A), dapat menjabat:
Perwira Jaga (tak terbatas)
Masinis I/Second Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas
Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW daerah pantai harus pengalaman 2 tahun sebagai Masinis I
Ahli Teknik Tingkat IV (ATT IV) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Intersuler (AMKPI): Masinis kapal-kapal antar pulau
Ahli Teknik Tingkat V (ATT V) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Terbatas (AMKPT): Masinis Kapal-kapal kecil antar pulau
Ahli Teknik Tingkat Dasar (ATT D) awak kapal..!!

Sertifikat ketrampilan
Sertifikat ketrampilan ini merupakan sertifikat yang wajib dimiliki oleh para pelaut di samping sertifikat formal di atas. Diantaranya adalah:
Basic Safety Training (BST)/Pelatihan Keselamatan Dasar
Advanced Fire Fighting (AFF)
Survival Craft & Rescue Boats (SCRB)
Medical First Aid (MFA)
Medical Care (MC)
Tanker Familiarization (TF)
Oil Tanker Training (OT)
Chemical Tanker Training (CTT)
Liquified Gas Tanker Training (LGT)
Radar Simulator (RS)
ARPA Simulator (AS)
Operator Radio Umum (ORU) / GMDSS[3]

KAMAR MESIN KAPAL ( ENGINE ROOM )

KAMAR MESIN KAPAL ( ENGINE ROOM )

(Panduan mahasiswa T. Sistem Perkapalan mata kuliah Perancangan Kamar Mesin, Desain IV)

Kamar Mesin (Engine Room), suatu ruangan khusus dikapal yang didalamnya dipasang mesin-mesin yang dibutuhkan untuk operasi kapal (menjalankan kapal/berlayar) serta muatannya (muat dan bongkar), termasuk untuk penunjang kehidupan awak kapal dan orang-orang lain diatas kapal.
  1. Ruang Kontrol Mesin (Engine Control Room), salah satu ruangan didalam kamar mesin dimana semua alat-alat kontrol mesin-mesin yang beroperasi dipasang, termasuk sistem kontrol energi listrik, agar pengawasan terhadap mesin-mesin lebih efektif dan efisien.
  2. Mesin Induk (Main Propulsion Engine), suatu instalasi mesin yang terdiri dari berbagai unit/sistem pendukung dan berfungsi untuk menghasilkan daya dorong terhadap kapal, sehingga kapal dapat berjalan maju atau mundur.
  3. Mesin-mesin Bantu (Auxiliary Engines), unit-unit dan instalasi-instalasi permesinan yang dibutuhkan untuk membantu pengoperasian kapal, termasuk untuk mesin induk, operasi muatan, pengemudian, navigasi dll., termasuk, tetapi tidak terbatas pada mesin-mesin dibawah ini.
  4. Mesin Generator (Generator Engine), suatu instalasi mesin / unit penggerak generator atau pembangkit tenaga listrik, merupakan salah satu mesin bantu yang paling penting dikapal untuk menghasilkan tenaga / energi listrik. Jenis mesin ini biasanya mesin Diesel, kecuali dikapal yang menggunakan uap sebagai energi panasnya, mesin ini digerakkan dengan turbin uap.
  5. Generator, bagian yang menjadi satu dengan mesin generator yang mampu membangkitkan energi atau arus listrik yang dibutuhkan untuk operasi kapal seperti menjalankan motor-motor listrik untuk mesin kemudi, pompa, kompresor udara, dll., serta untuk penerangan, pemanas, dll.,
  6. Pompa-pompa (Pumps), alat untuk memindahkan zat cair seperti air tawar, air laut, bahan bakar dan lain-lain, yang biasanya dilengkapi dengan sistem perpipaan, termasuk katup isap, katup tekan dan katup-katup lain, saringan, tangki-tangki, alat-alat pengaman dll. Jenis-jenis pompa a.l.:
  7. Pompa Pendingin Air Tawar (Fresh Water Cooling Pump), untuk memindahkan sekaligus men-sirkulasikan air tawar melalui berbagai sistem pipa-pipa, pendingin (cooler), tangki ekspansi, berbagai katup, saringan dan lain-lain, berfungsi untuk mendinginkan blok silinder/badan mesin penggerak akibat terjadinya pembakaran didalam silinder mesin.
  8. Pompa Pendingin Air Laut (Sea Water Cooling Pump), yang mengisap air laut diluar kapal dan mensirkulasikannya untuk mendinginkan air tawar, minyak lumas dan lain-lain agar temperaturnya tetap pada temperatur yang dikehendaki. Setelah digunakan, air laut ini kembali dibuang ke laut.
  9. Pompa Servis Umum (General Service Pump), unit pemindah air laut yang mempunyai fungsi ganda, artinya bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti pendingin air tawar, minyak lumas, juga untuk mengalirkan air laut untuk pemadaman kebakaran, dan lain-lain.
  10. Pompa Minyak Lumas (Lube Oil Pump), unit pemindah minyak lumas yang dibutuhkan untuk melumasi bagian-bagian mesin yang saling bergesekan, sekaligus menyerap panas yang ditimbulkan akibat gesekan tersebut. Minyak lumas ini disirkulasikan melalui unit pendingin agar temperatur tidak melebihi ketentuan.
  11. Pompa Bahan Bakar (Fuel Oil Pump), terdiri dari berbagai unit, misalnya pompa transfer untuk memindahkan bahan bakar dari satu tangki ke tangki lain, atau pompa booster untuk mengalirkan bahan bakar ke unit-unit separator, dan/atau ke mesin-mesin dimana bahan bakar ini akan dibakar didalam silinder.
  12. Pompa Ballast (Ballast pump), pompa yang digunakan untuk mengisi dan mengosongkan air laut ke dan dari tangki-tangki balas di kapal. Tangki-tangki ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan kapal agar tegak dan tidak miring, atau untuk memperbaiki stabilitas kapal agar nilai GM-nya tetap positif, terutama sewaktu kapal dalam pelayaran tanpa muatan.
  13. Pompa Got (Bilge Pump), salah satu pompa yang fungsinya untuk membuang air berminyak (oily water) yang ada di got (bilge) kamar mesin. Pompa ini harus dilengkapi unit separator air berminyak (oily water separator), agar cairan yang dibuang kelaut mengandung minyak tidak lebih dari 15 ppm.
  14. Pompa Sanitair (sanitary pump), baik untuk air tawar maupun air laut, yaitu pompa untuk menyalurkan air tawar maupun air laut ke sistem sanitair kapal, yaitu ke kamar-kamar mandi dan WC.
  15. Kompresor Udara (Air Compressor), unit yang berfungsi menyediakan udara dengan tekanan tertentu, biasanya antara 20 – 30 bar) untuk berbagai kebutuhan, terutama untuk start mesin induk.
  16. Botol Udara (air bottle), unit penyimpan udara bertekanan tinggi
  17. Mesin Pendingin (Refrigerator), suatu instalasi permesinan yang terdiri dari kompresor, pendingin media pendingin, kondensor, katup ekspansi, evaporator dan lainlain, yang ditujukan untuk mendinginkan satu ruangan atau lebih ruangan untuk menyimpan bahan makanan diatas kapal.
  18. Mesin Tata Udara, suatu instalasi permesinan seperti halnya mesin pendingin, tetapi tujuannya mendinginkan ruangan-ruangan seperti salon, kabin-kabin awak kapal, dll., agar suhunya rendah dan nyaman
  19. Pemindah Panas (Heat Exchanger), terdiri dari:
  20. Pendingin (Cooler) untuk Udara, Air Tawar, Minyak Lumas, dll., yaitu unit yang berfungsi menurunkan temperatur suatu zat yang menjadi akibat operasi mesin, agar temperaturnya konstan dan tidak melebihi ketentuan. Di unit ini selalu ada zat yang akan didinginkan dan zat atau media pendingin yang biasanya terdiri dari air laut.
  21. Pemanas (Heater) untuk Bahan Bakar, Minyak Lumas, Air Tawar, dll., yaitu peralatan untuk memanaskan suatu zat, misalnya bahan bakar agar kekentalannya turun, atauk memanaskan ruangan dimusin dingin, dll.
  22. Kondensor (Condenser), yang pada dasarnya berfungsi untuk merubah bentuk zat dari uap atau gas menjadi bentuk cair. Unit ini biasanya terdapat pada turbin uap dan mesin pendingin.
  23. Ketel Uap (Steam Boiler), instalasi yang berfungsi untuk merubah air (tawar) menjadi uap yang mem[unyai tekanan lebih dari 1 bar. Uap ini digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti menjalankan mesin atau turbin uap, media pemanas berbagai zat atau ruangan-ruangan akomodasi diwaktu musin dingin atau didaerah dingin. Bahkan sering digunakan didapur untuk keperluan berbagai alat pemanas makanan / minuman.
  24. Ketel Gas Buang (Exhaust Gas Boiler), yang terdapat pada kapal-kapal yang menggunakan mesin Diesel sebagai mesin induknya. Sewaktu mesin induk jalan, untuk menghemat bahan bakar, maka pemanasan air untuk dijadikan uap dilakukan dengan memanfaatkan panas gas buang mesin induk yang tidak terpakai lagi.
  25. Mesin-mesin Dek (Deck Machineries), unit-unit atau instalasi permesinan yang dibutuhkan untuk operasi kapal, termasuk sewaktu berlayar dilaut, maupun selama operasi muatan di pelabuhan. Unit-unit ini dioperasikan oleh awak kapal bagian dek, namun perawatan dan perbaikannya dibawah tanggung jawab awak kapal mesin.
  26. Mesin Kemudi (Steering Gear), instalasi penggerak daun kemudi untuk merubah arah / haluan kapal. Unit mesinnya terletak diburitan, diatas batang kemudi, namun dapat dioperasikan dari anjungan melalui unit telemotor.
  27. Mesin Jangkar (Windlass), unit mesin yang berada dihaluan kapal, untuk menurunkan dan menaikkan jangkar sewaktu berlabuh diluar pelabuhan.
  28. Mesin Kapstan (Penarik tali tambat), unit yang dibutuhkan untuk menggulung dan/atau mengulur tali tambat, sewaktu kapal akan sandar atau lepas dari dermaga.
  29. Mesin Pengangkat Muatan (Crane), unit-unit mesin untuk mengangkat muatan keatas kapal dan memasukkannya kedalam palka (ruang muat kapal) atau menaikkan muatan jika akan dibongkar ke dermaga.
  30. Pembangkit Air Tawar (Fresh Water Generator), suatu unit pembangkit air tawar, atau merubah air laut menjadi air tawar dengan cara menguapkan air laut kemudian diembunkan sehingga menjadi air tawar.
  31. Pemisah Zat Cair (Separator), terdiri dari:
  32. Pemisah Bahan Bakar (Fuel Oil Separator), suatu unit permesinan yang gunanya untuk memisahkan bahan bakar dengan zat-zat lain, terutama air dan endapan-endapan yang terkandung didalam bahan bakar sehingga bahan bakar yang akan disuplai ke mesin tetap murni dan bersih.
  33. Pemisah Minyak Pelumas (Lube Oil separator), unit pemisah minyak lumas, biasanya hanya untuk minyak lumas mesin induk, agar terpisah dari air dan kotoran-kotoran lain, sehingga kualitas minyak lumas tetap terjaga.
  34. Pemurni Bahan Bakar (Purifier), hampir sama dengan separator bahan bakar, tetapi disini fungsinya untuk memisahkan bahan bakar dengan air dan zat-zat lain yang tidak diinginkan.
  35. Penjernih (Clarifier) untuk bahan bakar, yang fungsinya hampir sama dengan separator, hanya disini bahan bakar akan dijernihkan dan dipisahkan dari endapan-endapan atau lumpur-lumpur yang belum dapat dipisahkan oleh purifier. Biasanya unit ini dipasang seri dengan purifier untuk menghasilkan bahan bakar yang benar-benar murni dan jernih.
  36. Separator Air Berminyak (Oily Water Separator), untuk memisahkan air got kamar mesin dari kandungan minyak akibat kebocoran minyak yang jatuh ke got kamar mesin. Sesuai peraturan MARPOL, air yang dibuang ke laut tidak boleh mengandung minyak lebih dari 15 ppm.
  37. Pembakar (Incinerator), suatu unit yang digunakan untuk membakar sampah-sampah dan minyak-minyak kotor yang tidak boleh dibuang ke laut sesuai peraturan yang tercantum didalam MARPOL.
  38. Instalasi Pembuang Kotoran (Sewage Plant), digunakan untuk menampung dan kemudian membuang ke laut, kotoran-kotoran manusia setelah diberi bahan penetral.
  39. Main Switch Board (Papan Penghubung Induk), suatu unit sistem listrik kapal yang biasanya dipasang di ruang kontrol, dimana arus listrik dari setiap generator dikontrol dan didistribusikan keseluruh bagian kapal yang perlu melalui papan-papan distribusi.
  40. Distribution Board (Papan Distribusi), bagian sistem distribusi dari main switchboard yang ditempatkan diberbagai lokasi untuk memudahkan kontrol pemakaian arus listrik. Dari sini arus listrik didistribusikan lagi ke unit-unit yang memerlukan melalui kotak-kotak distributor.
  41. Distribution Box (Kotak Distribusi), bagian dari papan distribusi, biasanya dilengkapi dengan switch-switch untuk starter jika arus listriknya digunakan untuk menjalankan motor listrik.
  42. Motor Listrik (Electric Motor), suatu unit penggerak dengan energi listrik untuk menggerakkan alat-alat tertentu seperti pompa, kompresor, separator dan lain-lain.
  43. Mesin-mesin Darurat (Emergency Engines)
  44. Generator Darurat (Emergency Generator), yang digunakan jika tiba-tiba terjadi “black-out) akibat tidak berfungsinya generator. Generator ini bekerja secara otomatis atau manual atau dapat juga digantikan dengan sistem baterei (accumulator) yang bekerja secara otomatis. Generator darurat dapat distart dengan tangan atau dengan baterei.
  45. Kompresor Udara Darurat (Emergency Air Compressor), yang akan difungsikan jika kompresor udara rusak dan tidak dapat difungsikan karena tidak ada arus listrik yang menggerakkan motornya. Kompresor ini dijalankan dengan mesin tersendiri dan dapat distart dengan tangan.