Tuesday 8 May 2012

SOLAS SEKOCI

-->
Bab III
Alat Penyelamat dan lain-lain

Bagian A – Umum

Peraturan 5
Konstruksi Sekoci-sekoci Penolong

a)      Semua sekoci penolong harus dikonstruksi secara layak dan harus dengan bentuk dan perbandingan-perbandingan yang sedemikian sehingga memiliki stabilitas cukup memadai di laut berombak, dan lambung timbul cukup bilamana dimuati penuh dengan orang-orang yang diizinkan perlengkapannya secara lengkap. Semua sekoci penolong harus dapat mempertahankan stabilitas positif bilamana berada di laut dalam keadaan dimuati penuh dengan orang-orang yang diizinkan dan perlengkapannya secara penuh.
b)      (i) Semua sekoci penolong harus memiliki lambung tegar dan hanya dengan adanya daya
apung dalam sekoci. Badan pemerintah dapat menyetujui sekoci-sekoci penolong dengan pelindung tegar, dengan ketentuan bahwa pelindung harus dapat dibuka dengan cepat dari dalam maupun dari luar, dan tidak mengganggu kecepatan embarkasi ke air dan penanganan sekoci penolong.
(ii) Sekoci-sekoci penolong bermotor dapat dilengkapi dengan sarana untuk mencegah masuknya air di ujung depan dan diyakini oleh badan pemerintah.
(iii) Panjang semua sekoci penolong tidak boleh <7,3m (24ft) kecuali jika oleh ukuran kapal, atau oleh sebab-sebab lain. Badan pemerintah berpendapat bahwa membawa sekoci-sekoci demikian tidak wajar atau praktis tidak mungkin. Di kapal manapun panjang sekoci-sekoci penolong tidak boleh <4,9m (16ft).
c)      Tidak ada sekoci penolong manapun yang dapat disetujui yang beratnya bilamana dimuati penuh dengan orang-orang uang perlengkapannya melampaui 20.300kg (20 ton) atau yang memiliki daya tamping yang dihitung sesuai dengan peraturan 7 bab ini >150 orang.
d)     Semua sekoci penolong yang diizinkan mengangkut lebih dari 60 orang tetapi tidak lebih dari 100 orang harus sekoci-sekoci penolong bermotor yang memenuhi syarat-syarat peraturan 8 bab ini atau sekoci-sekoci penolong yang dipasangi saran penggerakmekanik yang memenuhi syarat-syarat peraturan 10 bab ini.
e)      Semua sekoci penolong harus cukup kuat untuk memungkinkan sekoci-sekoci penolong diturunkan ke air dengan selamat bilamana dalam keadaan penuh orang-orang yang diturunkan dengan perlengkapan-perlengkapan.
Semua sekoci penolong harus sedemikian kuatnya sehingga sekoci-sekoci penolong tidak akan terjadi perubahan-perubahan membahayakan jika dikenakan beban lebih banyak 25%.
f)       Semua sekoci penolong harus memiliki lengkung membujur rata-rata sedikit-dikitnya 4% dari panjang sekoci. Lengkung membujur harus mempunyai kurang lebih menyerupai parabola.
g)      DI sekoci penolong yang diizinkan mengangkut 100 orang atau lebih, volume ruang daya apung harus diperbesar yang diizinkan badan pemerintah.
h)      Semua sekoci-sekoci penolong harus memiliki ruang apung terpadu atau harus dipasangi ruang-ruang udara kedap air atau bahan-bahan apung tahan karat lain yang sepadan yang tidak kena pengaruh yang merugikan oleh minyak ato hasil-hasil minyak cukup untuk mengapungkan sekoci dan perlengkapannya bilamana sekoci tergenang dan masih dapat melaut. Volume tambahan kotak-kotak udara kedap air atau bahan karat lain yang sepadan yang tidak kena pengaruh minyak atau hasil minyak sekurang-kurangnya sama dengan  volume sekoci harus juga daidakan. Badan pemerintah dapat mengizinkan kotak-kotak udara kedap air diisi dengan bahan apung tahan karat yang tidak boleh kena pengaruh yang merugikan oleh minyak atau hasil minyak.
i)        Semua sengkar (papan duduk melintang) dan dudukan-dudukan samping harus dipasang serendah mungkin dalam sekoci.
j)        Koefisien blok dari kapasitas kubik sebagaimana yang ditentukan sesuai dengan peraturan 6 bab ini dari sekoci penolong kecuali sekoci-sekoci penolong kayu yang dibuat dari papan, tidak boleh <0,64, dengan ketentuan bahwa setiap sekoci penolong demikian boleh memiliki koefisien blok <0,46, jika Badan pemerintah meyakini metasenter dan lambung timbul yang cukup bilamana ssekoci penolong dimuati penuh dengan orang-orang yang diizinkan dan perlengkapan-perlengkapan.

Peraturan 6
Kapasitas Kubik Sekoci-sekoci Penolong

a)      Kapasitas kubik sebuah sekoci penolong harus ditentukan dengan aturan simpson atau dengan cara lain manapun yang menghasilkan derajat ketelitian yang sama. Kapasitas sebuah sekoci penolong dengan buritan rata harus dihitung seolah-olah sekoci memiliki buritan runcing.
b)      Misalnya kapasitas dalam m2 (ft2), sebuah sekoci penolong dihitung dengan aturan simpson dapat dianggap sebagaimana yang dihasilkan oleh rumus berikut:

                                Kapasitas =  (4A2+2b+2c)
L = Panjang sekoci penolong dalam m ato ft, dari sisi dalam papan-papan atau pelat-pelat di linggi depan sampai ke titik sisi-sisi dalam tinggi buritan; dalam hal sekoci penolong dengan buritan rata, panjang diukur sampai ke sisi dalam balok lintang.
A,B,C menunjukan secara berturut-turut luas penampang melintang di  panjang sekoci dari depan, di pertengahan panjang sekoci dan di  panjang sekoci dari buritan, yang berimpit dengan 3 titik yang diperoleh dengan membagi-bagi L menjadi 4 bagian yang sama besar ( luas-luas penampang melintang yang ada di kedua ujung sekoci penolong dapat diabaikan.

Luas-luas A,B,C itu harus dianggap dinyatakan dalam m2 (ft2) dengan menerapkan beruntun rumus berikut kepada masing-masing dari ketiga penampang melintang:

                                                  Luas =  (a+4b+2c+4b+c)

h adalah tinggi diukur dalam meter atau (feet) di sisi-sisi dalam papan-papan atau pelat-pelat dan luas sampai ke ketinggian tajuk, atau dalam hal tertentu, sampai ke suatu ketinggian yang lebih rendah sebagaimana yang akan ditentukan berikut.
a,b,c,d,e menunjukkan lebar-lebar mendatar dari sekoci penolong dalam m atau ft, diukur dr titik-titik tertinggi dan di 3 titik yang diperoleh membagi-bagi h menjadi 4 bagian yang sama (a dan e adalah lebar-lebar sekoci di titk-titik yang terujung dan e di pertengahan h).
c)      Jika lengkung dari tajuk diukur pada titik-titik yang terletak di  panjang sekoci dari ujung-ujung, lebih dari 1% panjang sekoci penolong, tinggi yang digunakan untuk menghitung A atau C harus dianggap sebagai tinggi di pertengahan sekoci 1% dari panjang sekoci.
d)     Jika tinggi sekoci penolong di pertengahan sekoci >45% lebarnya, tinggi yang digunakan untuk menghitung luas penampang melintang B di pertengahan sekoci harus dianggap sama dengan 45% lebarnya, dan tinggi yang digunakan untuk menghitung luas A dan C di panjang sekoci diperoleh dengan menambah angka akhir ini dengan suatu jumlah yang sama dengan 1% dari panjang sekoci penolong, dengan bahwa tinggi-tinggi yang digunakan untuk pertengahan sekali-kali tidak melebihi tinggi tinggi sebenarnya di titik-titik ini.
e)      Jika tinggi sekoci penolong lebih dari 1,22m(4ft), jumlah orang yang diperoleh dengan peraturan ini harus dikurangi sesuai dengan perbandingan antara 1,22m(4ft) dan tinggi yang sebenarnya, sehingga sekoci penolong diuji dengan hasil memuaskan dalam keadaan mengapung dengan jumlah orang tersebut di sekoci, kesemuanya mengenakan baju penolong.
f)       Badan Pemerintah harus menetapkan dengan rumus-rumus yang sesuai batas jumlah orang yang diizinkan dalam sekoci-sekoci penolong dengan ujung-ujung yang sangat runcing dan di dalam sekoci-sekoci penolong yang bentuknya sangat tambun.
g)      Untuk sekoci penolong yang dikonsyruksi dari papan-papan kayu, Badan Pemerintah dapat menetapkan kapasitas sekoci penolong sama dengan kapasitas dikali panjang, lebar, tinggi dikalikan 0,6 jika ternyata bahwa rumus ini tidak menghasilkan kapasitas sekoci yang lebih besar dari kapasitas sekoci yang diperoleh dengan cara di atas. Dimensi-dimensi harus diukur dengan cara berikut:
Panjang --- Dari titik pototng sisi-sisi luar papan-papan dengan linggi depan sampai ke titik-titik potong sisi luardi linggi belakang atau ke dalam hal sekoci dengan buritan rata, sampai ke sisi-sisi balok lintang.

Lebar --- Dari sisi-sisi luar papan-papan di titk-titik dimana lebar sekoci adalah terbesar.

Tinggi --- Di pertengahan sekoci di sisi-sisi dalam papan-papan, dari lunas sampai ke ketinggian tajuk, tetapi tinggi yang digunakan untuk menghitung kapasitas kubik bagaimanapun juga tidak boleh >45% lebar. Dalam semua hal, pemilik kapal mempunyai hak untuk meminta agar kapasitas kubik sekoci penolong ditentukan dengan pengukuran yang pasti.
h)      Kapasitas kubik sekoci penolong bermotor atau sekoci penolong yang dilengkapi dengan perangkat penggerak lain harus diperoleh dengan mengurangi kapasitas dengan volume yang sama dengan volume yang ditempati oleh motor dan perabotan kotak-kotak gigi dari penggerak yang lain itu, dan bilamana instalasi telegrafradio dan lampu sorot dengan penuntunnya.

Peraturan 7
Kapasitas Angkut sekoci-sekoci Penolong

Jumlah orang yang diizinkan menempati sbuah sekoci penolong harus sama dengan bulatan terbesar yang diperoleh dengan membagi kapasitas dalam m3.

Dalam hal sekoci penolong yang panjangnya
7,3 m(2,4) atau lebih.
Dengan 0,283(atau jika kapasitas dinyatakan dalam satuan kaki kubik10)
Dalam hal sekoci-sekoci penolong yang
panjangnya 4,9m(16ft)
dengan 0,396(atau jika kapasitas dinyatakan dalam satuan kaki kubik14)
Dalam hal sekoci-sekoci penolong yang
panjangnya 4,9m(16ft) atau lebih tapi
kurang dari 7,3m(24ft)
dengan suatu bilangan antara 0,396 dan 0,283(atau jika kapasitas dinyatakan dalam satuan kaki kubik10 dan 14) diperoleh dengan interpolasi.

Dengan ketentuan bahwa jumlah sekali-kali tidak boleh melebihi jumlah orang-orang dewasa yang menggunakan baju penolong yang dapat duduk dalam pada itu tanpa mengganggu penggunaan dayung-dayung atau pelayanan perlengkapan penggerak yang lain.

Peraturan 8
Jumlah Sekoci Penolong Bermotor yang Harus Dibawa

a)      Di tiap kapal penumpang harus dibawa di tiap-tiap sisi kapal sekurang-kurangnya 1 sekoci penolong bermotor yang memenuhi syarat-syarat peraturan 9 bab ini.
Dengan ketentuan bahwa di kapal-kapal penumpang yang seluruh jumlah orang yang boleh diangkut oleh kapal, sama dengan awak kapal <30, hanya disyaratkan satu sekoci pula yang demikian.
b)      Di tiap kapal barang dengan isi kotor 1.600 ton dan lebih kecuali kapal-kapal tangki, kapal yang digunakan sebagai kapal-kapal pabrik ikan paus, kapal-kapal yang digunakan sebagai kapal-kapal pengolahan ikan atau pabrik pengalengan ikan, dan kapal-kapal yang digunakan untuk mengangkut orang-orang yang dipekerjakan dalam penangkapan ikan paus, industri-industri pengalengan ikan, di tiap sisi harus dibawa sekurang-kurangnya satu sekoci penolong bermotor yang memenuhi syarat-syarat peraturan 9 bab ini.

Peraturan 9
Spesifikasi-spesifikasi Sekoci Penolong Bermotor

a)      Sebuah sekoci penolong bermotor harus memenuhi syarat-syarat berikut:
(i) Harus dilengkapi dengan mesin dengan penyalaan kompresi dan diatur sedemikian sehingga pada setiap saat dalam keadaan siap pakai; harus dapat dihidupkan dengan segera dalam setiap keadaan; harus tersedia bahan bakar cukup untuk 24 jam operasi secara terus menerus dengan kecepatan yang diperincikan dalam paragaraf (iii) paragraph ini.
(ii) Mesin dan peralatannya harus ditutup dengan baik untuk menjamin operasi dalam keadaan cuaca buruk, dan tutup-tutup mesin harus tahan api. Gerak mundur harus dapat dilakukan.
(iii) Kecepatan di air tenang jika dimuati penuh dengan jumlah orang yang diizinkan dan perlengkapannya harus:
1)      Dalam hal sekoci-sekoci penolong bermotor yang disyaratkan oleh peraturan 8 bab ini yang harus dibawa di kapal-kapal penumpang, kapal-kapal tangki, kapal-kapal yang digunakan sebagai kapal-kapal pabrik ikan paus, kapal-kapal sebagai pengolahan atau pengalengan ikan dan kapal-kapal yang digunakan untuk mengangkut orang-orang yang dipekerjakan dalam penangkapan ikan paus, industri-industri pengolahan ikan atau pengalengan ikan, sekurang-kurangnya 6 mil per jam (knot).
2)      Dalam hal sekoci penolong bermotor lain manapun sekurang-kurangnya 4 mil per jam (knot).
b)      Volume alat-alat daya apung dalam dari sekoci penolong bermotor harus diperbesar di atas volume yang disyaratkan oleh peraturan 5 bab ini dengan jumlah, jika ada, dengan mana volume dari alat-alat daya apung dalam disyaratkan untuk menunjang mesin dan perabotannya, dan jika dilengkapi lampu sorot dan instalasi telegarafradio dan alat-alat perlengkapannya, melebihi volume alat-alat daya apung yang disyaratkan, dengan nilai rata-rata 0,083m3(1ft3) setiap orang, untuk mendukung orang-orang tambahan yang dapat ditampungoleh sekoci penolong jika motor dan peralatannya dan jika dilengkapi lampu sorot dan instalasi telegrafradio serta alat-alat pelengkapnya, ditiadakan.

Peraturan 10
Spesifikasi Sekoci-sekoci Penolong yang Digerakkan Secara Mekanik

Sebuah sekoci penolong yang digerakkan secara mekanik, lain dari sekoci penolong bermotor, harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a)      Perangkat-perangkat penggerak harus dari tipe yang disetujui dan harus memiliki tenaga cukup untuk memungkinkan sekoci penolong dibebaskan dengan segera dari lambung kapal bilamana diluncurkan ke air dan dapat memperthankan haluannya di dalam kondisi cuaca yang buruk. Jika perangkat dijalankan dengan tangan, perangkat harus dapat dilayani oleh orang-orang yangtidak terlatih untuk menggunakan dan harus dapat dioperasikan bilamana sekoci penolong dalam keadaan tergenang.
b)      Harus dilengkapi suatu alat yang dengan alat itu juru mudi sekoci dapat mengubah sekoci penolong bergerak mundur pada setiap saat bilamana perngkat penggerak sedang dalam keadaan bekerja.
c)      Volume daya apung dalam sebuah sekoci penolong yang digerakkan secara mekanik lain daripada sekoci penolong bermotor, harus diperbesar untuk mengimbangi berat dari perangkat penggerak itu.



Peraturan 11
Perlengkapan Pada Sekoci-sekoci Penolong

a)      Perlengkapan normal pada tiap sekoci penolongharus terdiri dari:
1)   Seperangkat dayung apung setiap sengkar (bangku lintang), dua dayung apung cadangan, dan sebuah dayung apung kemudi, satu setengah perangkat sangga dayung atau kelit, terpasang di sekoci penolong dengan tali atau rantai, sebuah gancu sekoci.
2)   Dua sumbat untuk tiap lambung sumbat(sumbat-sumbat tidak disyaratkan bilamana dipasangi katup-katup otomatis yang tepat), diikat kepada sekoci-sekoci penolong dengan tali-tali atau rantai-rantai; sebuah alat penguras dan 2 ember dari bahan yang disetujui.
3)   Sebuah kemudi terpasang di sekoci penolong dengan sebuah celaga.
4)   Dua buah kapak, satu di masing-masing ujung sekoci.
5)   Sebuah lampu minyak cukup untuk 12 jam; 2 kotak geretan dalam sebuah wadah yang kedap air.
6)   Sebuah tiang atau lebih dengan laberang-laberang kawat dilapisi seng berikut layar-layar(warna jingga);
7)   Sebuah pedoman yang efisien di dalam rumah pedoman yang diterangi atau dilengkapi sarana penerangan yang cukup.
8)   Tali keselamatan diikat terumbai keliling sisi luar sekoci penolong.
9)   Sebuah kala-kala(jangkar apung) dengan ukuran yang disetujui.
10)     Dua tali tangkap, yang satu diikat di ujung depan sekoci penolong dengan jerat dan pasak lintang sedemikian sehingga dapat dilepas dan yang lain harus diikat erat-erat di linggi depan sekoci penolong dan siap pakai.
11)     Sebuah bejana berisi  liter (1 galon) minyak nabati, minyak ikan atau minyak hewan. Bejana harus dikonstruksi sedemikian sehingga minyak dapat menyebar di air dengan mudah, dan ditata sedemikian sehingga bejana dapat dipautkan pada kala-kala(jangkar apung).
12)     Jatah makanan, ditentukan oleh Badan Pemerintah, untuk tiap orang yang dibenarkan oleh sekoci penolong. Jatah-jatah makanan ini harus disimpan di dalam tempat-tempat kedap udara yang harus dimasukkan dalam wadah kedap air.
13)     Wadah-wadah kedap air berisi 3 liter (6 pint) air tawar untuk tiap orang yang dibenarkan diangkut oleh sekoci penolong, atau tempat-tempat kedap air yang berisi 2 liter (4 pint) untuk tiap orang bersama alat penawar air laut yang disetujui yang dapat menghasilkan 1 liter (2 pint) air minum setiap orang; sebuah canting tahan karat dengan tali; sebuah cangkir bertakaran tahan karat.
14)     Empat buah cerawat parasut dari tipe yang disetujui, dapat menghasilkan cahaya terang berwarna merah pada ketinggian tinggi; enam obor tangan dari tipe yang disetujui yang dapat menghasilkan cahaya terang berwarna merah.
15)     Dua buah isyarat asap dari tipe yang disetujui (untuk digunakan pada siang hari) yang dapat menyebarkan sejumlah asap berwarna jingga.
16)     Sarana yang disetujui untuk memungkinkan orang berpegang pada sekoci jika sekoci terbalik, dalam bentuk lunas samping atau rel-rel lunas bersama tali-tali pegang yang diikat dari tajuk ke tajuk melalui bawah lunas, atau tata susunan lain yang disetujui.
17)     Perlengkapan pertama pada kecelakaan yang disetujui di dalam sebuah kotak kedap air.
18)     Sebuah lampu senter kedap air yang dapat digunakan untuk member isyarat dalam kode morse bersama dengan satu baterei cadangan dan satu bola lampu cadangan di dalam wadah kedap air.
19)     Sebuah cermin untuk member isyarat pada siang hari dari tipe yang disetujui.
20)     Sebuah pisau lipat dilengkapi dengan pembuka kaleng yang harus terikat di sekoci dengan tali pengikat.
21)     Dua buah tali umban (tali buangan) yang ringan dan dapat mengapung.
22)     Sebuah pompa tangan dari tipe yang disetujui.
23)     Sebuah kotak yang layak untuk menyimpan barang-barang kecil dari perlengkapan.
24)     Satu suling atau isyarat bunyi yang sepadan.
25)     Seperangkat kail penangkap ikan.
26)     Satu tutup yang disetujui dengan warna sangat menyolok yang dapat melindungi penghuni sekoci terhadap derita karena keterbukaan.
27)     Satu lembar daftar bergambar tentang isyarat-isyarat penyelamatan yang teracu di dalam peraturan 16 bab V.
b)      Dalam hal kapal-kapal yang melakukan pelayaran yang jangka waktunya sedemikian sehingga Badan Pemerintah berpendapat bahwa hal-hal yang diperinci di subparagraph (6), (7), (19), (20), (25) dari paragraph a) peraturan ini tidak perlu, Badan Pemerintah dapat membebaskan kapal-kapal dari hal-hal tersebut.
c)      Lepas daripada ketentuan-ketentuan paragraph a) peraturan ini, sekoci-sekoci penolong bermotor atau sekoci-sekoci penolong digerakkan secara mekanik tidak perlu memasang sebuah atau beberapa tiang atau layar atau lebih dari setengah jumlah dayung lengka, tetapi sekoci-sekoci harus membawa dua buah gancu sekoci.
d)     Semua sekoci penolong harus dilengkapi sarana yang sesuai untuk memungkinka orang-orang di air memanjat masuk ke dalam sekoci penolong.
e)      Setiap sekoci penolong bermotor harus membawa alat pemadam kebakaran jinjing dari tipe yang disetujui yang dapat mengeluarkan busa atau zat lain yang layak untuk memadamkan kebakaran minyak.





Peraturan 12
Pengamanan Perlengkapan Sekoci Penolong

Semua barang perlengkapan sekoci penolong, kecuali gancu sekoci yang harus siap untuk maksud-maksud penangkalan, harus terikat dengan layak di dalam sekoci penolong, ikatan harus dilakukan sedemikian sehingga dapat menjamin keamanan perlengkapan dan tidak mengganggu kait-kait pengangkat atau merintangi kesiapan embarkasi. Semua barang perlengkapan sekoci penolong harus kecil dan seringan mungkin dan harus dikemas dalam bentuk yang layak dan ringkas.