Showing posts with label CLASS. Show all posts
Showing posts with label CLASS. Show all posts

Friday, 22 February 2013

KEGIATAN KLASIFIKASI KAPAL

KEGIATAN KLASIFIKASI KAPAL
prosedur BKI Indonesia


Klasifikasi kapal merupakan kewajiban para pemilik kapal berbendera Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan yang menyatakan bahwa kapal - kapal yang wajib klas adalah kapal - kapal dengan ketentuan :

Panjang > 20 m dan atau

Tonase > 100 m3 dan atau

Mesin Penggerak > 100 PK dan atau

Yang melakukan pelayaran Internasional meskipun telah memiliki Sertifikat dari Biro Klasifikasi Asing.
Lingkup klasifikasi kapal meliputi :

Lambung kapal, instalasi mesin, instalasi listrik, perlengkapan jangkar.

Instalasi pendingin yang terpasang permanen dan merupakan bagian dari kapal.

Semua perlengkapan dan permesinan yang di pakai dalam operasi kapal.

Sistem konstruksi dan perlengkapan yang menentukan tipe kapal.
Sebelum kapal dapat diregister di BKI, maka kapal tersebut harus memenuhi persyaratan dan peraturan teknik BKI. Pemenuhan tersebut melalui proses persetujuan gambar teknik yang selanjutnya dilakukan survey di lapangan.

Untuk kapal yang dibangun sesuai dengan persyaratan peraturan klasifikasi akan ditetapkan notasi klas kapal tersebut pada saat selesainya pemeriksaan secara keseluruhan melalui survey klasifikasi dengan hasil yang memuaskan. Untuk kapal yang sudah dioperasikan, BKI juga melasanakan survey periodik untuk menjamin bahwa kapal masih memenuhi persyaratan klasifikasi tersebut. Seandainya terjadi kerusakan yang mungkin berpengaruh terhadap kondisi klasifikasi diantara masa survey periodik, maka pemilik kapal dan/atau operatornya diwajibkan menginformasikan kerusakan tersebut kepada BKI.

Dalam melaksanakan proses klasifikasi, BKI mengimplementasikan Peraturan Teknik, meliputi :

Evaluasi teknis terhadap rencana desain dan dokumen yang berkaitan dengan kapal yang akan dibangun untuk memeriksa pemenuhan terhadap peraturan yang berlaku;

Melaksanakan survey dan pemeriksaan proses konstruksi kapal di galangan kapal oleh surveyor klasifikasi dan juga pemeriksaan pada fasilitas produksi yang menghasilkan komponen utama kapal, seperti pelat baja, permesinan, generator, propeler dll untuk menjamin bahwa kapal dan komponennya dibangun sesuai dengan persyaratan klasifikasi;

Pada saat selesainya pembangunan tersebut diatas dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan selama pembangunan, bila seluruh persyaratan dipenuhi, maka BKI akan menerbitkan sertifikat klasifikasi.

Pada saat kapal tersebut beroperasi / berlayar, pemilik kapal harus mengikuti program survey periodik dan diluar survey periodik untuk memeriksa kondisi kapal tersebut agar tetap sesuai dengan kondisi dan persyaratan untuk mempertahankan klasifikasinya.
Kapal yang sudah memiliki klasifikasi, diwajibkan untuk terus melaksanakan survey yang dipersyaratkan untuk mempertahankan status klasifikasinya. Jenis-jenis survey periodik ini, antara lain survey pembaruan kelas (class renewal), survey tahunan (annual survey), survey antara (intermediate survey) dan survey dok (docking/bottom survey). Selain itu survey poros baling-baling, boiler, permesinan dan survey khusus lainnya sesuai dengan persyaratan klasifikasi. BKI akan menerbitkan survey status dan diinformasikan kepada pemilik.

Klasifikasi kapal dilaksanakan berdasarkan pengertian bahwa kapal dimuati, dioperasikan dan dirawat dengan cara yang benar oleh awak kapal yang kompeten dan berkualifikasi. Pemilik kapal bertanggung jawab untuk menjamin bahwa perawatan kapal dilakukan dengan cara yang benar hingga survey periodik berikutnya sesuai persyaratan. Juga menjadi kewajiban pemilik kapal atau yang mewakilinya untuk menginformasikan kepada surveyor klasifikasi saat survey diatas kapal, semua kejadian atau kondisi yang berpengaruh terhadap status klasifikasi.

Bila kondisi mempertahankan klasifikasi ini tidak dipenuhi, maka BKI akan menangguhkan (suspend) atau mencabut (withdrawn) status klasifikasinya berdasarkan referensi persyaratan klasifikasi. Kapal mungkin akan kehilangan status klasifikasinya untuk sementara atau secara permanen. Demikian juga, kapal yang tidak melaksanakan survey periodik tepat waktu sesuai dengan peraturan klasifikasi, maka BKI akan menangguhkan (suspend) status klasifikasinya.

Surveyor Klasifikasi dalam melaksanakan survey meliputi :

Keseluruhan pemeriksaan item survey sesuai dengan daftar isian yang didesain sesuai dengan persyaratan klasifikasi;
Pemeriksaan yang lebih mendetail terhadap bagian-bagian tertentu;

Menyaksikan (witness) proses pengujian (testing), pengukuran (measurement) dan percobaan (trial) untuk meyakinkan pemenuhan terhadap persyaratan klasifikasi.
Bilamana surveyor menemukan korosi, kerusakan struktur atau kerusakan lambung kapal, permesinan dan peralatan terkait dimana menurut opini surveyor akan mempengaruhi status klasifikasi kapal tersebut, maka surveyor akan mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasi ketidak-sesuaian tersebut diatas. Rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan oleh pemilik kapal untuk melakukan tindakan perbaikan dan repair pada periode waktu tertentu dalam rangka mempertahankan klasifikasinya.

Semua status klasifikasi kapal, berupa sertifikat dan laporan survey yang dikeluarkan oleh BKI dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam operasional kapal tersebut. Pihak asuransi mempergunakannnya untuk menetapkan premi asuransi dan klaim asuransi, pihak pemilik muatan mempergunakannya untuk jaminan bahwa muatannya diangkut oleh kapal yang laik, pihak pemilik kapal mempergunakannya untuk mengetahui status kondisi kapal dan perawatannya serta untuk kepentingan komersial memasarkan jasanya angkutannya dan pihak Pemerintah mempergunakannya sebagai law enforcement untuk memberikan clearance atau surat ijin berlayar.

Form permohonan Klasifikasi
Form permohonan Survey


Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :
Divisi Survey - PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Jl. Yos Sudarso 38 - 40 Jakarta
Telp : 62-21-4301017 ext : 2501
Email : monreg@klasifikasiindonesia.com
atau
Kantor Cabang BKI terdekat




Daftar Biroklasifikasi Dunia

Daftar Biro klasifikasi Dunia 


Biro Klasifikasi Indonesia (KI)

American Bureau of Shipping (ABS-USA) Dual Class

Bureau Veritas (BV-France) Dual Class

China Classification Society (CCS-China) Mutual Representative

Det Norske Veritas Classification AS (DnV-Norway) Dual Class

Germanischer Lloyd (GL-Germany) Mutual Representative

Helenic Register of Shipping (HRS-Greece) Mutual Representative

Indian Register of Shipping (IRS-Indian) Mutual Representative

International Register of Shipping (IRS) Mutual Representative

Korean Register of Shipping (KRS) Mutual Representative

Korean Classification Society DPR of Korea (KCS-DPR of Korea) Mutual Representative

Lloyd's Register of Shipping (LR-UK) Dual Class

Nippon Kaiji Kyokai (NK-Japan) Mutual Representative

Rinave Portuguesa (Portugal) Mutual Representative

Ships Classification Malaysia (SCM-Malaysia) Mutual Representative

China Cooperation of Shipping (CCS) Mutual Representative

Vietnam Register (VR-Vietnam) Mutual Representative



Sunday, 11 March 2012

CLASS NOTATION, SURVEY CLASS, AND STATUTORY

-->
Survey Class
Badan  klasifikasi kapal merupakan bagian penting dari sebuah bangunan kapal. Di Indonesia sendiri sudah terdapat badan klasifikasi yaitu Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) namun keberadaan BKI masih belum dapat untuk menjadi anggota asosiasi dunia. Namun untuk kapal yang berlayar di daerah perairan Indonesia dapat menggunakan peraturan dari BKI. Selain BKI di Indonesia sendiri tidak jarang menggunakan klas asing untuk sebuah kapal. Klas yang biasa digunakan oleh kapal di Indonesia antara lain LR (Lloyd Register), BV (Bureau Veritas), RINA (Registro Italiano Navale),GL (Germanischer Lloyd), maupun ABS (American Bureau of Shipping).

    (Gambar 1. Logo Badan Klasifikasi)
Beberapa dari badan klasifikasi ini berasosiasi membentuk suatu asosiasi internasional yang disebut IACS (International Association Classification Society) yang merupakan salah satu anggota komite teknis dari IMO. Anggota IACS pada saat ini adalah:
-          Lloyd's Register of Shipping (LRS) berdiri 1760 di London , Inggris
-          Bureau Veritas (BV) berdiri 1828 di Paris, Perancis
-          Registro Italiano Navale (RINA) berdiri 1861 di Genoa, Italia
-          American Bureau of Shipping (ABS) berdiri 1862 di Houston, Amerika Serikat
-          Det Norske Veritas (DNV) berdiri 1864 di Oslo, Norwegia
-          Germanischer Lloyd (GL) berdiri 1867 di Hamburg, Jerman
-          Nippon Kaiji Kyokai (NKK) berdiri 1899 di Tokyo, Jepang
-          Russian Maritime Register of Shipping (Российский морской регистр судоходства) berdiri 1913 di St Petersburg, Russia
-          China Classification Society (CCS) berdiri 1956 di Beijing, RRC
-          Korean Register of Shipping (KR) berdiri 1960 di Daejeon, Korea Selatan
-          Indian Register of Shipping* (IRS) berdiri 1975 di Mumbai, India
Badan-badan klasifikasi anggota IACS mempunyai suatu sistem prosedur yang standard dalam hal-hal yang mendasar seperti pola training surveyor, kode etik dan banyak hal lainnya terutama dalam hal prosedur operasionalnya.
Disamping itu banyak lagi badan klasifikasi di negara lainnya yang diluar organisasi IACS, antara lain:
-          Hellenic Register of Shipping (HRS) berdiri 1919 di Pireus, Yunani
-          Polish Register of Shipping (PRS) berdiri 1936 di Gdańsk, Polandia
-          Croatian Register of Shipping (CRS) berdiri 1949 di Split, Kroasia
-          Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) berdiri 1964 di Jakarta, Indonesia
-          Registro Internacional Naval (RINAVE) berdiri 1973 di Paris, Perancis
-          Brazilian Register of Shipping (RBNA) berdiri 1982 di Rio de Janeiro, Brazil
-          International Register of Shipping (IROS) berdiri 1993 di Miami, Amerika Serikat
-          Iranian Classification Society (ICS) berdiri 2007 di Tehran, Iran
Class Notation
Notasi klas merupakan salah satu cara klas untuk membedakan jenis kapal yang digunakan. Tujuan dari notasi klas ini adalah memberikan simbol dari berbagai atribut yang digunakan dalam sebuah kapal sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh klas. Simbol biasanya dicetak pada bagian kapal maupun dokumen dari kapal. Hal ini dimaksudkan ketika kapal dok pihak galangan dapat mengetahui seluk beluk dari kapal tersebut. Selain itu simbol-simbol tersebut juga mempunyai peranan penting untuk mempersingkat bahasa perkapalan. Jadi dalam sebuah kapal tidak memerlukan tulisan panjang untuk mengetahui maksud maupun kualitas dari kapal tersebut.
Dalam notasi ini saya mengambil contoh notasi dari BKI (Biro Klasifikasi Indonesia). Berikut adalah notasi-notasi yang terdapat dalam BKI.

Tanda klas untuk bagian lambung kapal
Tanda
Penjelasan
Lambung kapal dibangun dibawah pengawasan dan sesuai dengan peraturan klasifikasi selain BKI yang diakui
Lambung kapal dibangun dibawah pengawasan dan konstruksi BKI dari bahan yang telah diuji oleh BKI
Adapun persyaratan lambung yaitu
Jenis
Keterangan
A100
Lambung kapal seluruhnya sesuai dengan persyaratan dan peraturan konstruksi dari BKI atau badan klasifikasi lain yang dianggap setara
A90
Lambung kapal tidak sepenuhnya sesuai atau sudah tidak memenuhi persyratan BKI namun klas tetap dapat diperthankan untuk periode yang diperpendek atau dengan interval survey yang lebih pendek
 Selain lambung terdapat juga notasi untuk instalasi mesin dan berikut adalah beberapa persyaratan dalam mesin
Simbol
Keterangan
  SM
Instalasi mesin dan semua instalasi yang tercakup oleh klasifikasi memnuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI atau peraturan lain yang dianggap setara
A-SM
Instalasi untuk kapal tanpa penggerak sendiri dan alat apung memenuhi persyaratan peraturan BKI atau peraturan lain yang dianggap setara
  SM
Instalasi mesin tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan konstruksi BKI tetapi fungsi keselamatan dan kelayakan jalan terjamin
A-SM
Instalasi mesin untuk kaoal tanpa penggerak sendiri dan alat apung tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan konstruksi BKI akan tetapi fungsi keselamatan dan kelayakan jalan terjamin
Berikutnya unsur terpenting dari sebuah kapal adalah notasi daerah pelayaran hal ini untuk membatasi daerah pelayaran sesuai dengan konstruksi kapal yang telah ditetapkan oleh BKI. Berikut notasi daerah pelayaran.
Notasi
Pelayaran
Keterangan

Samudra
Daerah pelayaran tak terbatas untuk semua Samudra
P
Samudra terbatas
Daerah pelayaran dengan syarat terdekat ke pelabuahn perlindungan dan jarak dari pantai tidak melebihi 200 mil laut. Biasanya untuk dareah pelayaran Asia Tenggara, Laut Tengah, Lauth Hitam, Laut  Karibia atu laut lain yang sama kondisinya
L
Lokal
Daerah Pelayaran dengan syarat pelayaran sepanjang pantai dengan jarak 50 mil laut, serta untuk pelayaran tertutup seperti perairan Riau tau perairan lain yang sama kondisinya
T
Tenang
Daerah pelayaran untuk perairan tenang, teluk, atau perairan yang sama tidak terdapat ombak besar
D
Pedalaman
Daerah pelayaran untuk pedalaman
Selain notasi daerah pelayaran juga terdapat notasi jenis steel yang digunakan pada kapal tersebut. Berikut notasinya.
Notasi
Keterangan
HTS
High Tansile Steel
AL
Aluminium
FRP
Fiber Reinforced
K
kayu
Statutory
Pada dasarnya klasifikasi adalah konsep yang sangat sederhana berdasarkan tiga elemen utama, diterapkan baik untuk fase baru dibangun dan operasional.
-          Menetapkan standar (Klasifikasi Peraturan)
-          Verifikasi sesuai dengan standar (persetujuan spesifikasi dan gambar, survei dan pengujian)
-          Mendokumentasikan sesuai dengan standar (survei laporan, sertifikat Klasifikasi)
Badan Klasifikasi menerbitkan peraturan kalsifikasi yang berisikan persyartan untuk mengklasifikasi dan memlihara kapal. Kriteria aplikasi untuk peraturan  klasifikasi dalam beberapa bafian yang diatur ketentuannya pada bagian A sampai bagian F dari klasifikasi dan regulasi. Berikut regulasi perbagian.
Part A : klasifikasi dan survey berlaku untuk semua jenis kapal
Part B : Lambung dan stabilitas kapal
Part C : sistem permesinan
Part D : Material dan Pengelasan
Part E : Notasi service barlaku untu pelayaran kapal. Apabila diperlukan aplikasi lebih tepat untuk mendefinisikan setiap bab dari bagian peraturan
Part F : Notasi tambahan klas berlaku atas permintaan khusus atau untuk semua kapal.
Dalam proses kalsifikasi dimulai dari pemahaman peraturan klasifikasi klas yang meliputi peraturan, petunjuk tambahan dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan dari sebuah kapal. Kemudian dilanjutkan dengan proses pengesahan gambar dan perhitungan dan jika sudah memenuhi persyaratan kalsifikasi maka akan diterbitkan sertifikat untuk kapal tersebut. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan klasifikasi, kapal secara berkala harus diadakan pemeriksaan dengan tujuan klasifikasinya dapat dipertahankan.
Dokumen-dokumen klasifikasi merupakan dokumen yang tidak dapat dirubah atau diganggu gugat oleh pihak atau badan lain dan sebaliknya pihak Klasifikasi juga tidak bertanggung jawab terhadap produk, desain atau pekerjaan pihak lain walaupun beberapa juga berkaitan dengan Klasifikasi.
Beberapa jadwal yang diterapkan untuk survey setiap kapal berdasarkan waktu dan jenis survey.
-          Annual Survey :survey yang dilakukan setiap tahun dan jatuh temponya bertepatan dengan tanggal penerbitan sertifikat.
-          Intermediate Survey : survey yang dilakukan setiap 2 ½ tahun yang berada diantara survey pembaharuan Klas kapal.
-          Class Renewal Survey : survey pembaharuan klas yang dilakukan setiap 5 tahun bertepatan dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat kapal.
-          Bottom Survey : survey bagian bawah garis air lambung kapal yang dilakukan diatas dok setiap 2 ½ tahun
-          Tailshaft Survey : survey poros propeller dengan mencabut poros propeller yang dilakukan setiap 5 – 10 tahun
-          Boiler Survey  : survey boiler dengan membuka dan melepas seluruh komponen boiler