Showing posts with label K3. Show all posts
Showing posts with label K3. Show all posts

Thursday, 28 February 2013

K3: PERALATAN K3 di GALANGAN


K3: PERALATAN K3 di GALANGAN

Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja Republik Indonesia.Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :

Safety Helmet
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.

Sabuk Keselamatan (safety belt)
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain)

Sepatu Karet (sepatu boot)
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.

Sepatu pelindung (safety shoes)
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.

Sarung Tangan
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.

Tali Pengaman (Safety Harness)
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.

Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.

Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).

Masker (Respirator)
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).

Pelindung wajah (Face Shield)
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)

Jas Hujan (Rain Coat)
Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).

Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L 'Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan')

PENGERTIAN K3 (KEAMANAN, KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA)

PENGERTIAN K3 (KEAMANAN, KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA)







PENGERTIAN K3 (KEAMANAN, KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA)
Dibagi menjadi 2 pengertian, yaitu
   a.         Secara Filosofis
Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.
b.         Secara Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Ø  Tujuan dari k3:
a.      Melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan dari tenaga kerja.
b.      Meningkatkan efisiensi kerja.
c.       Mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Ø  Adanya ilmu tentang k3 :
 a.         Mempelajari tentang k3
 b.         Melaksanakan tentang k3
 c.         Memperoleh hasil yang sempurna dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja

Ø  Sasaran k3 :
 a.         Menjamin keselamatan pekerja
 b.         Menjamin keamanan alat yang digunakan
 c.         Menjamin proses produksi yang aman dan lancer

Ø  Norma-norma yang harus dipahami dalam k3 :
a.         Aturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
 b.         Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja
 c.         Resiko kecelakaan dan penyakit kerja

v  Tujuan norma-norma : agar terjadi keseimbangan dari pihak perusahaan dapat menjamin keselamatan pekerja.
Ø  Dasar hukum k3 :
  a.         UU No.1 tahun 1970
  b.         UU No.21 tahun 2003
 c.         UU No.13 tahun 2003
  d.         Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996

Ø  Hambatan dari penerapan k3 :
 a.         Hambatan dari sisi pekerja/ masyarakat :
·         Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar
·         Banyak pekerja tidak menuntut jaminan k3 karena SDM yang masih rendah
b.         Hambatan dari sisi perusahaan:
Perusahaan yang biasanya lebih menekankan biaya produksi atau operasional dan meningkatkan efisiensi pekerja untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

2.     Jenis-jenis bahaya dalam k3

Dibagi menjadi 3, yaitu:
a.      Jenis kimia
Terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya.
contoh:
·         abu sisa pembakaran bahan kimia
·         uap bahan kimia
·         gas bahan kimia
b.      Jenis fisika
- Suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin.
- keadaan yang sangat bising.
- keadaan udara yang tidak normal.
  Contoh:
·         Kerusakan pendengaran
·         Suatu suhu tubuh yang tidak normal
c.       Jenis proyek/ pekerjaan
Pencahayaan atau penerangan yang kurang.
Bahaya dari pengangkutan barang.
Bahaya yang ditimbulkan oleh peralatan.
Contoh:
·         Kerusakan penglihatan
·         Pemindahan barang yang tidak hati-hat sehingga melukai pekerja
·         Peralatan kurang lengkap dan pengamanan sehngga melukai pekerja

Ø  Istilah-istilah yang ditemui dalam dalam dunia kerja :
 a.         Harzard adalah suatu keadaan yng dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit dan kerusakan yang menghambat kemampuan pekerja.
b.         Danger/ bahaya adalah tingkat bahaya suatu kondisi yang dapat mengakibatkan peluang bahaya yang mulai tampak sehingga mengakibatkan memunculkan suatu tindakan.
 c.         Risk adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
 d.         Incident adalah memunculnya kejadian yang bahaya yang dapat mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
 e.         Accident adalah kejadan bahaya yang disertai dengan adanya korban atau kerugian baik manusia maupun peralatan.

Ø  Cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja
a.         Pengendalian teknik
Contoh:
·         Mengganti prosedur kerja
·         Menutup atau mengisolasi bahan bahaya
·         Menggunakan otomatisasi pekerja
·         Ventilasi sebaga pengganti udara yang cukup
 b.         Pengendaan administrasi
Contoh:
·         Mengatur waktu yang pas/ sesuai antara jam kerja dengan istirahat
·         Menyusun peraturan k3
·         Memasang tanda-tanda peringatan
·         Membuat data bahan-bahan yang berbahaya dan yang aman
·         Mengadakan dan melakukan pelatihan system penanganan darurat

Ø  Standart keselamatan kerja
Pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja.
a.      Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan.
b.      Perlindungan mesin.
c.       Pengamanan listrik yang harus mengadakan pengecekan berkala.
d.      Pengamanan ruangan , meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang cukup, jalur evakuasi yang khusus.

Ø  Alat pelindung diri
Adalah perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiridan orang di sekelilingnya.
Adapun bentuk peralatan dari alat pelindung:
a.      Safety helmet
Berfungsi: sebagai pelindung kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
b.      Safety belt
Berfungsi: sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat trasportasi.
c.       Penutup telinga
Berfungsi: sebagai penutu telinga ketika bekerja di tempat yang bising.
d.      Kaca mata pengamanan
Berfungsi: sebagai pengamanan mata ketika bekerja dari percikan.
e.      Pelindung wajah
Berfungsi: sebagai pelindung wajah ketika bekerja.
f.        Masker
Berfungsi: sebagai penyaring udara yang dihisap di tempat yang kualitas udaranya kurang bagus.

Prosedur K3 Galangan Kapal



Prosedur K3 Galangan Kapal






Prosedur k3 pada galangan kapal merupakan aspek yang sangat penting dari profil seluruh pekerjaan seorang karyawan galangan kapal. Kondisi kesehatan keselamatan para pekerja galangan kapal juga mempunyai berbagai resiko bahaya dengan berbagi potensi fatal jika prosedur keselamatan dan kesehatan tidak di perhatikan . Untuk memastikan keselamatan pekerja pada galangan kapal sudah menjadi tanggung jawab semua orang yang bekerja di daerah tersebut dan Metode atau pedoman yang dapat diterima untuk menyelesaikan prosedur dan inspeksi keselamatan dan kesehatan kerja ini di lakukan sesuai pedoman OSHA dan standar maritim secara umum.

Beberapa prosedur yang dapat digunakan untuk membantu memastikan keselamatan dan kesehatan kerja pada galangan kapal antara lain adalah:

Medical Qualifications

Menetapkan prosedur dan inspeksi keselamatan yang dirancang untuk memastikan personel atau karyawan secara fisik sebagai persyaratan terhadap karyawan dengan berbagai perlindungan dari berbagai paparan bahaya di daerah galangan kapal. Metode pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan catatan tenaga medis. Pemeriksa harus menentukan apakah evaluasi medis periodik telah dilakukan dengan benar, Kemudian memberikan pengarahan sepenuhnya terhadap bahaya kesehatan yang berhubungan dengan tugas-tugas mereka.

Worksite Safety

Dalam galangan kapal, ada beberapa lingkungan kerja berbahaya yang dapat karyawan hadapi. Inspeksi keselamatan harus menentukan apakah karyawan dilatih mengenai bahaya spesifik yang terkait dengan pekerjaan mereka. Bahaya tersebut antara lain adalah bekerja di ketinggian, bahaya jatuh, bahaya lingkungan dan bahaya menggunakan alat. Pemeriksa harus melalui prosedur catatan pelatihan, memastikan jika pekerja memiliki masalah keamanan, dan pemeriksaan onsite lengkap dari situs kerja. Prosedur ini dipastikan harus sesuai dengan peraturan k3 yang telah diberlakukan.

Hazard Elimination

Inspeksi protokol harus memeriksa prosedur mitigasi tentang bahaya galangan. Galangan kapal harus memiliki prosedur yang jelas untuk mengidentifikasi pekerja terhadap berbagai bahaya yang ada, dan bagaimana bahaya tersebut ditanggulangi dan dikendalikan. Pengendalian bahaya tersebut melalui perencanaan formal dan prosedur mitigasi atau penghapusan kondisi berbahaya. Karyawan harus benar-benar dilatih tentang prosedur pelaporan keselamatan bahaya resmi.

Subcontractors

Prosedur ini diperlukan untuk memastikan subkontraktor yang bekerja di galangan kapal dapat memenuhi persyaratan keselamatan yang sama. Karyawan Subkontraktor harus dilatih dan memiliki pemahaman tentang bahaya yang terkait dengan tempat kerja. Meskipun tidak dipekerjakan oleh galangan kapal, subkontraktor juga mempunyai hak yang sama terhadap pemahaman bahaya keselamatan dan kesehatan pada lingkup galangan kapal seperti karyawan resmi lainnya. Prosedur ini harus memastikan subkontraktor telah memiliki catatan tertulis terhadap standar keselamatan kesehatan kerja pada galangan tersebut . Dokumentasi yang dibutuhkan meliputi pelatihan keamanankaryawan, catatan medis dan, dan penggunaan alat pelindung diri.