Showing posts with label SISTEM DI KAPAL. Show all posts
Showing posts with label SISTEM DI KAPAL. Show all posts

Friday, 14 June 2013

KAMAR MESIN KAPAL ( ENGINE ROOM )

KAMAR MESIN KAPAL ( ENGINE ROOM )

(Panduan mahasiswa T. Sistem Perkapalan mata kuliah Perancangan Kamar Mesin, Desain IV)

Kamar Mesin (Engine Room), suatu ruangan khusus dikapal yang didalamnya dipasang mesin-mesin yang dibutuhkan untuk operasi kapal (menjalankan kapal/berlayar) serta muatannya (muat dan bongkar), termasuk untuk penunjang kehidupan awak kapal dan orang-orang lain diatas kapal.
  1. Ruang Kontrol Mesin (Engine Control Room), salah satu ruangan didalam kamar mesin dimana semua alat-alat kontrol mesin-mesin yang beroperasi dipasang, termasuk sistem kontrol energi listrik, agar pengawasan terhadap mesin-mesin lebih efektif dan efisien.
  2. Mesin Induk (Main Propulsion Engine), suatu instalasi mesin yang terdiri dari berbagai unit/sistem pendukung dan berfungsi untuk menghasilkan daya dorong terhadap kapal, sehingga kapal dapat berjalan maju atau mundur.
  3. Mesin-mesin Bantu (Auxiliary Engines), unit-unit dan instalasi-instalasi permesinan yang dibutuhkan untuk membantu pengoperasian kapal, termasuk untuk mesin induk, operasi muatan, pengemudian, navigasi dll., termasuk, tetapi tidak terbatas pada mesin-mesin dibawah ini.
  4. Mesin Generator (Generator Engine), suatu instalasi mesin / unit penggerak generator atau pembangkit tenaga listrik, merupakan salah satu mesin bantu yang paling penting dikapal untuk menghasilkan tenaga / energi listrik. Jenis mesin ini biasanya mesin Diesel, kecuali dikapal yang menggunakan uap sebagai energi panasnya, mesin ini digerakkan dengan turbin uap.
  5. Generator, bagian yang menjadi satu dengan mesin generator yang mampu membangkitkan energi atau arus listrik yang dibutuhkan untuk operasi kapal seperti menjalankan motor-motor listrik untuk mesin kemudi, pompa, kompresor udara, dll., serta untuk penerangan, pemanas, dll.,
  6. Pompa-pompa (Pumps), alat untuk memindahkan zat cair seperti air tawar, air laut, bahan bakar dan lain-lain, yang biasanya dilengkapi dengan sistem perpipaan, termasuk katup isap, katup tekan dan katup-katup lain, saringan, tangki-tangki, alat-alat pengaman dll. Jenis-jenis pompa a.l.:
  7. Pompa Pendingin Air Tawar (Fresh Water Cooling Pump), untuk memindahkan sekaligus men-sirkulasikan air tawar melalui berbagai sistem pipa-pipa, pendingin (cooler), tangki ekspansi, berbagai katup, saringan dan lain-lain, berfungsi untuk mendinginkan blok silinder/badan mesin penggerak akibat terjadinya pembakaran didalam silinder mesin.
  8. Pompa Pendingin Air Laut (Sea Water Cooling Pump), yang mengisap air laut diluar kapal dan mensirkulasikannya untuk mendinginkan air tawar, minyak lumas dan lain-lain agar temperaturnya tetap pada temperatur yang dikehendaki. Setelah digunakan, air laut ini kembali dibuang ke laut.
  9. Pompa Servis Umum (General Service Pump), unit pemindah air laut yang mempunyai fungsi ganda, artinya bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti pendingin air tawar, minyak lumas, juga untuk mengalirkan air laut untuk pemadaman kebakaran, dan lain-lain.
  10. Pompa Minyak Lumas (Lube Oil Pump), unit pemindah minyak lumas yang dibutuhkan untuk melumasi bagian-bagian mesin yang saling bergesekan, sekaligus menyerap panas yang ditimbulkan akibat gesekan tersebut. Minyak lumas ini disirkulasikan melalui unit pendingin agar temperatur tidak melebihi ketentuan.
  11. Pompa Bahan Bakar (Fuel Oil Pump), terdiri dari berbagai unit, misalnya pompa transfer untuk memindahkan bahan bakar dari satu tangki ke tangki lain, atau pompa booster untuk mengalirkan bahan bakar ke unit-unit separator, dan/atau ke mesin-mesin dimana bahan bakar ini akan dibakar didalam silinder.
  12. Pompa Ballast (Ballast pump), pompa yang digunakan untuk mengisi dan mengosongkan air laut ke dan dari tangki-tangki balas di kapal. Tangki-tangki ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan kapal agar tegak dan tidak miring, atau untuk memperbaiki stabilitas kapal agar nilai GM-nya tetap positif, terutama sewaktu kapal dalam pelayaran tanpa muatan.
  13. Pompa Got (Bilge Pump), salah satu pompa yang fungsinya untuk membuang air berminyak (oily water) yang ada di got (bilge) kamar mesin. Pompa ini harus dilengkapi unit separator air berminyak (oily water separator), agar cairan yang dibuang kelaut mengandung minyak tidak lebih dari 15 ppm.
  14. Pompa Sanitair (sanitary pump), baik untuk air tawar maupun air laut, yaitu pompa untuk menyalurkan air tawar maupun air laut ke sistem sanitair kapal, yaitu ke kamar-kamar mandi dan WC.
  15. Kompresor Udara (Air Compressor), unit yang berfungsi menyediakan udara dengan tekanan tertentu, biasanya antara 20 – 30 bar) untuk berbagai kebutuhan, terutama untuk start mesin induk.
  16. Botol Udara (air bottle), unit penyimpan udara bertekanan tinggi
  17. Mesin Pendingin (Refrigerator), suatu instalasi permesinan yang terdiri dari kompresor, pendingin media pendingin, kondensor, katup ekspansi, evaporator dan lainlain, yang ditujukan untuk mendinginkan satu ruangan atau lebih ruangan untuk menyimpan bahan makanan diatas kapal.
  18. Mesin Tata Udara, suatu instalasi permesinan seperti halnya mesin pendingin, tetapi tujuannya mendinginkan ruangan-ruangan seperti salon, kabin-kabin awak kapal, dll., agar suhunya rendah dan nyaman
  19. Pemindah Panas (Heat Exchanger), terdiri dari:
  20. Pendingin (Cooler) untuk Udara, Air Tawar, Minyak Lumas, dll., yaitu unit yang berfungsi menurunkan temperatur suatu zat yang menjadi akibat operasi mesin, agar temperaturnya konstan dan tidak melebihi ketentuan. Di unit ini selalu ada zat yang akan didinginkan dan zat atau media pendingin yang biasanya terdiri dari air laut.
  21. Pemanas (Heater) untuk Bahan Bakar, Minyak Lumas, Air Tawar, dll., yaitu peralatan untuk memanaskan suatu zat, misalnya bahan bakar agar kekentalannya turun, atauk memanaskan ruangan dimusin dingin, dll.
  22. Kondensor (Condenser), yang pada dasarnya berfungsi untuk merubah bentuk zat dari uap atau gas menjadi bentuk cair. Unit ini biasanya terdapat pada turbin uap dan mesin pendingin.
  23. Ketel Uap (Steam Boiler), instalasi yang berfungsi untuk merubah air (tawar) menjadi uap yang mem[unyai tekanan lebih dari 1 bar. Uap ini digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti menjalankan mesin atau turbin uap, media pemanas berbagai zat atau ruangan-ruangan akomodasi diwaktu musin dingin atau didaerah dingin. Bahkan sering digunakan didapur untuk keperluan berbagai alat pemanas makanan / minuman.
  24. Ketel Gas Buang (Exhaust Gas Boiler), yang terdapat pada kapal-kapal yang menggunakan mesin Diesel sebagai mesin induknya. Sewaktu mesin induk jalan, untuk menghemat bahan bakar, maka pemanasan air untuk dijadikan uap dilakukan dengan memanfaatkan panas gas buang mesin induk yang tidak terpakai lagi.
  25. Mesin-mesin Dek (Deck Machineries), unit-unit atau instalasi permesinan yang dibutuhkan untuk operasi kapal, termasuk sewaktu berlayar dilaut, maupun selama operasi muatan di pelabuhan. Unit-unit ini dioperasikan oleh awak kapal bagian dek, namun perawatan dan perbaikannya dibawah tanggung jawab awak kapal mesin.
  26. Mesin Kemudi (Steering Gear), instalasi penggerak daun kemudi untuk merubah arah / haluan kapal. Unit mesinnya terletak diburitan, diatas batang kemudi, namun dapat dioperasikan dari anjungan melalui unit telemotor.
  27. Mesin Jangkar (Windlass), unit mesin yang berada dihaluan kapal, untuk menurunkan dan menaikkan jangkar sewaktu berlabuh diluar pelabuhan.
  28. Mesin Kapstan (Penarik tali tambat), unit yang dibutuhkan untuk menggulung dan/atau mengulur tali tambat, sewaktu kapal akan sandar atau lepas dari dermaga.
  29. Mesin Pengangkat Muatan (Crane), unit-unit mesin untuk mengangkat muatan keatas kapal dan memasukkannya kedalam palka (ruang muat kapal) atau menaikkan muatan jika akan dibongkar ke dermaga.
  30. Pembangkit Air Tawar (Fresh Water Generator), suatu unit pembangkit air tawar, atau merubah air laut menjadi air tawar dengan cara menguapkan air laut kemudian diembunkan sehingga menjadi air tawar.
  31. Pemisah Zat Cair (Separator), terdiri dari:
  32. Pemisah Bahan Bakar (Fuel Oil Separator), suatu unit permesinan yang gunanya untuk memisahkan bahan bakar dengan zat-zat lain, terutama air dan endapan-endapan yang terkandung didalam bahan bakar sehingga bahan bakar yang akan disuplai ke mesin tetap murni dan bersih.
  33. Pemisah Minyak Pelumas (Lube Oil separator), unit pemisah minyak lumas, biasanya hanya untuk minyak lumas mesin induk, agar terpisah dari air dan kotoran-kotoran lain, sehingga kualitas minyak lumas tetap terjaga.
  34. Pemurni Bahan Bakar (Purifier), hampir sama dengan separator bahan bakar, tetapi disini fungsinya untuk memisahkan bahan bakar dengan air dan zat-zat lain yang tidak diinginkan.
  35. Penjernih (Clarifier) untuk bahan bakar, yang fungsinya hampir sama dengan separator, hanya disini bahan bakar akan dijernihkan dan dipisahkan dari endapan-endapan atau lumpur-lumpur yang belum dapat dipisahkan oleh purifier. Biasanya unit ini dipasang seri dengan purifier untuk menghasilkan bahan bakar yang benar-benar murni dan jernih.
  36. Separator Air Berminyak (Oily Water Separator), untuk memisahkan air got kamar mesin dari kandungan minyak akibat kebocoran minyak yang jatuh ke got kamar mesin. Sesuai peraturan MARPOL, air yang dibuang ke laut tidak boleh mengandung minyak lebih dari 15 ppm.
  37. Pembakar (Incinerator), suatu unit yang digunakan untuk membakar sampah-sampah dan minyak-minyak kotor yang tidak boleh dibuang ke laut sesuai peraturan yang tercantum didalam MARPOL.
  38. Instalasi Pembuang Kotoran (Sewage Plant), digunakan untuk menampung dan kemudian membuang ke laut, kotoran-kotoran manusia setelah diberi bahan penetral.
  39. Main Switch Board (Papan Penghubung Induk), suatu unit sistem listrik kapal yang biasanya dipasang di ruang kontrol, dimana arus listrik dari setiap generator dikontrol dan didistribusikan keseluruh bagian kapal yang perlu melalui papan-papan distribusi.
  40. Distribution Board (Papan Distribusi), bagian sistem distribusi dari main switchboard yang ditempatkan diberbagai lokasi untuk memudahkan kontrol pemakaian arus listrik. Dari sini arus listrik didistribusikan lagi ke unit-unit yang memerlukan melalui kotak-kotak distributor.
  41. Distribution Box (Kotak Distribusi), bagian dari papan distribusi, biasanya dilengkapi dengan switch-switch untuk starter jika arus listriknya digunakan untuk menjalankan motor listrik.
  42. Motor Listrik (Electric Motor), suatu unit penggerak dengan energi listrik untuk menggerakkan alat-alat tertentu seperti pompa, kompresor, separator dan lain-lain.
  43. Mesin-mesin Darurat (Emergency Engines)
  44. Generator Darurat (Emergency Generator), yang digunakan jika tiba-tiba terjadi “black-out) akibat tidak berfungsinya generator. Generator ini bekerja secara otomatis atau manual atau dapat juga digantikan dengan sistem baterei (accumulator) yang bekerja secara otomatis. Generator darurat dapat distart dengan tangan atau dengan baterei.
  45. Kompresor Udara Darurat (Emergency Air Compressor), yang akan difungsikan jika kompresor udara rusak dan tidak dapat difungsikan karena tidak ada arus listrik yang menggerakkan motornya. Kompresor ini dijalankan dengan mesin tersendiri dan dapat distart dengan tangan.

Saturday, 7 April 2012

DASAR ATURAN MENGENAI GETARAN DAN KEBISINGAN DI KAPAL

-->
DASAR ATURAN MENGENAI GETARAN DAN KEBISINGAN DI KAPAL
Oleh: RIKI SANJAYA
     Getaran adalah gerakan bolak-balik yang ada di sekitar titik keseimbangan di mana kuat lemahnya dipengaruhi besar kecilnya energi yang diberikan. Pada dasarnya pada setiap kapal pasti mempunyai sumber getaran. Getaran paling besar terjadi pada ruang mesin. Hal tersebut dikarenakan pada ruang mesin terdapat mesin utama (Main Engine) yang bekerja sebagai penggerak utama kapal. Getaran pada kapal menghasilkan tingkat kebisingan yang bervariasi sesuai dengan jarak dari sumber getaran dan redaman yang menghalangi rambatan kebisingan dari sumber getaran.
     Berikut adalah nilai ambang batas kebisingan
Tingkat Kebisingan
Waktu maksimum bekerja dengan tingkat kebisingan
82 dB
16 jam/hari
85 dB
8 jam/hari
88 dB
4 jam/hari
91 dB
2 jam/hari
97 dB
1 jam/hari
100 dB
0,25 jam/hari
Tabel 1. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi
 No. SE-01 /MEN/ 1978
     Dari surat edaran tersebut jelas bahwa tingkat kebisingan disesuaikan dengan lama bekerja di tempat tersebut. Jika terlalu lama kita bekerja di tempat dengan tingkat kebisingan tinggi maka akan terjadi resiko gangguan pendengaran. Gangguan pendengaran paling berbahaya yaitu gangguan pendengaran permanen yang bisa berakibat ketulian.
     Dalam sebuah kapal kamar mesin merupakan tempat paling besar menghasilkan tingkat kebisingan paling tinggi. Hal ini disebabkan karena dalam kamar mesin terdapat mesin utama dengan daya besar dan sebagai penggerak utama kapal. Getaran yang dihasilkan oleh mesin utama menjadi kebisingan dengan tingkat tertentu. Adapun cara-cara untuk mencegah kebisingan yaitu membuat redaman untuk meminimalisir getaran yang ada.
Standard mengenai kebisingan, pada umumnya setiap negara memiliki sendiri-sendiri, karena standard kebisingan tersebut disesuaikan dengan kondisi fisik dari warga negaranya untuk mampu menahan kebisingan sehingga tidak menyebabkan ketulian. Karena perbedaan kebisingan di atas kapal berbeda-beda tiap negaranya, yang akhirnya menjadi problem tersendiri bagi para owner kapal, akhirnya IMO (International Maritime Organization) membuat suatu standard tersendiri untuk diaplikasikan di kapal. Oleh IMO diberikan nilai-nilai pada tabel berikut, pada tabel berikut diberikan perbandingan nilai limit maksimum kebisingan di atas kapal dan di daratan.

Tabel2 : IMO “Noise and Vibration on maritime vessel”

Kriteria nilai getaran yang diterima oleh klas ABS (American Boreau of Shipping) USA
Getaran pada struktur lokal di kapal
ABS membuat suatu diagram untuk memberi batasan limit dari suatu getaran yang terjadi di atas kapal, dalam diagram tersebut digambarkan garis tebal yang menunjukkan limit getaran pada struktur lokal, recomended di bawah merupakan nilai limit terendah, dan damage probable di atasnya merupakan nilai limit atas dan di nataranya terdapat suatu area. Di atas 5 Hz limit getaran di tetapkan dalam amplitudo percepatan, dan di bawah 5 Hz dikaitkan dalam displacement.


Gambar 1. Vibration limit for local structures

Limit getaran tersebut bisa dijelaskan seperti kalimat di bawah ini :
-          Untuk masing-masing puncak respon komponen (baik arah vertikal, melintang dan membujur), dari 1 Hz- 5 Hz, displacement direkomendasikan di bawah 1,0 mm dan kemungkinan kerusakan terjadi di atas 2,0 mm. 
-           Untuk masing-masing puncak respon komponen (baik arah vertikal, melintang dan membujur), dari 5 Hz ke atas, cepat rambat getaran direkomendasikan di bawah 30 mm/s dan kemungkinan kerusakan terjadi diatas 60 mm/s. 

Getaran pada permesinan
1.                  Getaran pada mesin penggerak utama
Getaran pada mesin penggerak utama biasanya telah disajikan oleh pabrikan mesin. Tetapi jika pabrikan mesin kapal yang digunakan tidak menyediakan data mengenai eksitasi tersebut, maka bisa digunakan referensi sebagai berikut.
Propulsion Machinery
Limits (rms)
Thrust Bearing and Bull Gear Hub
5 mm/s
Other Propulsion Machinery component
13 mm/s
Stern Tube and Line Shaft Bearing
7 mm/s
Diesel Engine at Bearing
13 mm/s
Slow & Medium Speed Diesel Engine on Engine Top (Over 1000 HP)
18 mm/s
High Speed Diesel Engine on Engine Top (Less 1000 HP)
13 mm/s
Tabel 3. Propulsion Machenary Class ABS
Referensi tersebut diambil ABS dari aturan mengenai limit getaran pada mesin penggerak utama menurut ANSI S 2.27 (2002).  

2.                  Getaran permesinan dan komponennya
Getaran pada permesinan dan komponennya disediakan oleh parikan, ketika data getaran tersebut tidak tersedia, kriteria berikut direkomendasikan sebagai acuan berkaitan dengan keseluruhan nilai rms (nominal 1 sampai 1000 Hz) untuk kondisi operasi normal.
-          Untuk mesin reciprocating, getaran pada semua arah adalah di bawah 10 mm/s rms pada bantalan.
-          Untuk mesin rotating, getaran pada semua arah adalah di bawah 9 mm/s rms pada bantalan.
Hal tersebut meliputi semua permesinan, tetapi belum bisa digunakan untuk nilai limit getaran pada generator, motor, pompa sentrifugal, kompresor, turbocharge, blower dan fans. Aplikasi limit nilai getaran mungkin bervariasi tergantung pada spesifik tipe, ukuran, konfigurasi, dan pemasangan permesinan tersebut.

SEWAGE TREATMENT

-->
Sewage Treatment
Adalah sistem untuk pembuangan limbah ( kotoran ) dari toilet yang ada pada geladak akomodasi yang telah direncanakan, sebelum limbah ( kotoran ) tersebut dibuang ke overboard (O/B) atau ke shore connection harus ditampung terlebih dahulu untuk dilakukan treatment. Pembuangan limbah yang tidak ditreatment di perairan teritorial, dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan Peraturan Internasional yang berlaku untuk pembuangan limbah dalam jarak yang ditetapkan dari daratan. Sebagai hasilnya semua kapal harus mempunyai sistem pembuangan limbah sesuai dengan standar yang ditentukan.

Ada dua jenis system untuk penanganan limbah, yaitu:
1.     Metode kimia (Chemical Method),
adalah metode yang pada dasarnya menggunakan suatu tangki untuk menampung limbah padat dan akan dibuang pada area yang diijinkan pada tempat penampungan limbah di pantai.
2.     Metode biologi (Biological Method),
adalah perlakuan sedemikian rupa sehingga limbah dapat diperbolehkan untuk dibuang ke pantai.

A. Chemical Sewage Treatment
Sistem ini meminimalkan limbah yang dikumpulkan dan mengendapkannya sampai dapat dibuang ke laut.
Dengan cara mengurangi kandungan cairan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Pembuangan limbah dari pencucian, wash basin, air mandi dapat langsung dibuang ke overboard. Cairan dari kakus dapat digunakan lagi sebagai air pembilas untuk kamar mandi. Cairan harus diolah sedemikian rupa dalam kaitannya dengan penampilan dan bau yang dapat diterima. Berbagai bahan kimia ditambahkan pada poin – poin berbeda untuk bau dan perubahan warna dan juga untuk membantu dalam penguraian dan sterilisasi. Suatu communitor digunakan untuk memisahkan limbah dan membantu proses penguraian kimia. Material padat disimpan dalam settling tank dan disimpan sebelum dibuang ke sullage tank: cairan didaur ulang untuk digunakan sebagai pembilasan. Test harus dilakukan setiap hari untuk memeriksa dosis bahan kimia. Hal ini untuk mencegah bau yang menyengat dan juga untuk menghindari karatan.

B. Biochemichal Sewage Treatment
Menggunakan sistem penguraian dengan bakteri kedalam suatu unsur limbah sehingga bisa diterima untuk dibuang di perairan manapun. Proses pengisian angin dimana bakteri oxygen – loving mencerna limbah dan mengubah menjadi Lumpur. Sistem ini menggunakan suatu tangki yang dibagi menjadi 3 ke departement: aeration compartement , settling compartement, dan chlorine contact compartement. Limbah masuk ke aeration compartement dan dicerna oleh bakteri aerobic dan micro-organism yang dibantu oleh oksigen yang dipompa masuk. Kemudian limbah mengalir ke dalam settling compartement, dimana Lumpur yang diendapkan diaktifkan keluar. Aliran cairan yang bersih pada chlorinator setelah digunakan untuk membunuh sisa bakteri dibuang. Tablet didalam chlorinator yang habis harus diganti. Sampah Lumpur di dalam settling tank secara terus menerus didaur ulang dan setiap dua/tiga bulan secara parsial dipindahkan. Kotoran ini harus dibuang hanya di suatu area decontrolled.
Pengembangan untuk melakukan treatment pada sewage (limbah kapal) dilakukan atas sertifikasi dari IMCO Conference on Marine Polution tahun 1973 Annex IV. Penentuan jumlah yang pasti mengenai sewage dan sisa air kotor (waste) pada sebuah kapal sangat sulit diprediksi. Para desainer di Eropa memberi nilai sebesar 70 liter/orang /hari untuk kebutuhan toilet termasuk air bilas dan sekitar 130 – 150 liter /orang /hari untuk air cuci termasuk mandi.

Sedangkan badan yang ada di US memberikan rekomendasi bahwa aliran untuk discharge toilet sebesar 114 liter/ orang/ hari dengan dua kalinya jumlah ini untuk air cuci. Beberapa desain direncanakan supaya memadahi ditempatkan dikapal untuk sumur discharge jauh dari lantai, atau untuk menerima fasilitas dari pelabuhan. Selain itu desain ditujukan juga untuk menghasilkan perencanaan yang memadahi sehingga dapat diterima oleh petugas pelabuhan saat pembuangan.
Untuk tipe former didesain berisi holding tanks yang menerima semua kotoran baik cair maupun padat termasuk air bilasnya, air cuci tangan, shower, dan untuk mandi semua diijinkan dibuang langsung melalui overboard. Selain itu desain juga memperhatikan bagaimana meminimkan jumlah cairan supaya memungkinkan dapat didaur ulang untuk pembilasan lagi. Ini dapat dipastikan bahwa sistem hanya menerima kira – kira 1% dari kapasitas muat sistem konvensional.
Untuk membuang sewage diperairan teritorial kualitas yang memadahi harus berada dalam standart tertentu seperti yang ditentukan oleh badan yang berwenang .
Ini biasanya didasarkan pada satu atau lebih dari 3 faktor yaitu :
1.             Biological oxygen demand (BOD) yang merupakan ukuran total jumlah oksigen yang akan diambil oleh bahan kimia atau organik yang memadahi. Hal ini yang penting terdapat dalam dua unsur, pertama, jika perairan memadahi untuk membuang sewage dilebihkan dengan material yang menyerap oksigen, kandungan oksigen akan dikurangi sampai tingkat dimana ikan dan materi lainnya hidupnya tidak dapat didukung, yang kedua kelas bakteri yang dapat hidup tanpa oksigen akan medominasi didalam sewage atau didalam perairan dimana cairan ini dibuang. Bakteri yang berkumpul dalam kondisi ini akan menghasilkan hydrogen sulphide dengan karakteristik bau yang tajam. BOD biasanya dikelompokkan dengan periode tertentu dan umumnya diambil lima hari. Nilai ini ditulis dengan BOD5 yang ditentukan oleh 1 liter sewage yang diambil pada suhu 200C yang dilemahkan didalam sumur oxigenated water yang memadai. Jumlah oksigen yang diserap melebihi
periode lima hari lalu diukur.
2.         Suspended solid, adalah kelebihan periode waktu yang dapat memberikan peningkatan pada masalah slip biasanya ditandai dari kesalahan fungsi dari pengontrol sewage dan jika terlalu tinggi akan diatasi dengan BOD yang tinggi. Suspended solid diukur dengan menyaring contoh( sample) melalui pre- weighed asbestos pad yang selanjutnya dikeringkan dan dievaluasi ulang.
3.         E – coliform adalah keluarga bakteri yang hidup dalam tubuh manusia. Mereka dapat dibiakkan lebih mudah dalam tes laboratoriom hasilnya diindikasikan dari jumlah kotoran didalam sample yang diambil dari sewage. Hasil tes ini disebut E- coli, nilainya diekspresikan per 100 ml.

8.1.3 Hydrophore
Peran air pressure system pada sistem Hydrophore berfungsi sebagai pemberi bantalan udara bertekanan pada tangki hydrophore. Bantalan udara memberi tekanan pada air didalam tangki hydrophore hingga mencapai tekanan maksimum. Pada tekanan maksimum ini pompa mulai tidak dapat bekerja. Sedangkan jika saluran air dibuka air akan mengalir sebagai akibat tekanan yang diberikan oleh bantalan udara, air yang keuar menyebabkan volume ruangan didalam tangki hydrophore bertambah maka akan mengurangi tekanan tangki hydrophore. Jika tekanan turun sampai pada tekanan 3,73 kg/cm2, maka pressure relay switcher akan bekerja otomatis menghidupkan Fresh Water Pump dan mengisi kembali tangki hydrophore hingga volume udara berkurang dan tekanannya meningkat. Selanjutnya jika tekanan mencapai 5,5 kg/cm2, maka pompa akan diberhentikan secara otomatis melalui pressure relay switcher.
Hydropore digunakan untuk melayani sistem air tawar atau air laut yang diperlukan untuk sanitari, air minum, dan air tawar. Pertimbangan perhitungan kapasitasnya dengan memperhatikan jumlah ABK dan berdasar standart U.S. sebesar 114 liter/orang/hari sehingga didapatkan spesifikasi hydropore UH 102 produk dari SHINKO dengan kebutuhan udara tekan sebesar 5 bar. Kebutuhan udara tekan ini akan di suplai dari sistem udara tekan melalui reduction valve untuk menurunkan tekanan dari 30 bar menjadi 5 bar.

Seawater Hydropore
Spesifikasi hydrophore yang akan digunakan dalam perencanaan sistem air laut ini adalah sebagai berikut:
Type                                         =          H 051 SHINKO
Capacity                                   =          5 - 15 m3/jam
Head                                        =          40 - 60 m
Operating Pressure Range         =          3 – 5.5 kg/cm2
Speed                                      =          1500 rpm

Fresh Water Hydrophore
Spesifikasi hydrophore yang akan digunakan dalam perencanaan sistem air tawar ini adalah sebagai berikut :
                        Type                                         =          UH 051 SHINKO
                        Capacity                                   =          5 - 15 m3/jam
                        Head                                        =          40 - 60 m
                        Operating Pressure Range         =          3 – 5.5 kg/cm2
                        Speed                                      =          3000 rpm

8.1.4 Recirculating Holding System
Sistem ini tidak didesain untuk menghasilkan saluran yang memadahi untuk membuang sewage dalam area yang terkontrol. Sistem ini didesain untuk memenuhi jumlah minimum kotoran sanitari kapal selama kapal berlabuh. Kemudian dapat dipompakan keluar pada area bebas atau fasilitas yang didapat dari pelabuhan. Cairan yang memenuhi diminimumkan oleh pembuangan air yang sudah kotor dari shower, bak mandi, pencuci tangan, dapat langsung dibuang ke overboard dan dengan menggunakan cairan yang dikumpulkan didalam holding tank sebagai pembilas dan media pemindah. Parameter sistem ini untuk menghasilkan cairan yang disirkulasi ulang sehingga akan diterima dengan layak dan relatif tidak berbahaya. Kotoran yang memenuhi harus diterima setelah periode pengendapan yang lama ke fasilitas pelabuhan. Pada desain untuk kapal ini menggunakan jenis chemical recirculating sistem. Penting sekali untuk menjaga kadar kimia secara tepat dan ini ditentukan oleh pengambilan sample setiap hari dan dilakukan tes kimia yang sederhana, Kegagalan untuk menjaga kadar yang tepat dapat dihasilkan dari bau kimia dari air bilas dan warna yang pekat. Dengan kadar yang tidak tepat memungkinkan untuk meningkatkan alkaline yang akan menyebabkan korosi pada pipa dan tangki.

8.2 MARPOL (ANNEX IV)
Ketentuan mengenai sewage treatment yang diatur berdasar ratifikasi IMCO Conference on Marine Pollution (MARPOL) ANNEX IV, dan juga sebagaimana diatur U.S. Coast Guard dalam Marine Sanitation Devices(MSD) dengan pokok2 aturan sebagai berikut[1]:
1)         Tipe 1 Aliran Saniter yang melalui peralatan dimana kandungan yang berpengaruh tidak terlihat mengapungkan bagian yang padat dan menghasilkan jumlah e-coli kurang dari 1000/100 mililiter.
2)         Tipe 11 Aliran Sanitari yang melalui peralatan dimana kandungan yang berpengaruh mengikat zat yang padat tidak lebih dari 150 mg/liter dan memiliki jumlah e-coli tidak kurang dari 200/100 mililiter.
3)         Tipe 111 tanpa peralatan pengolah sewage seperti holding tank atau recirculation device.

Berdasar Marpol Annex IV regulation 8 :
1.a)       Pembuangan kotoran (sewage) yang diolah dengan sistem tertentu dan disetujui oleh badan berwenang diijinkan dengan jarak 4 mil laut dari daratan terdekat. Dan apabila tanpa pengolahan (treatment) pada jarak 12 mil laut. Untuk kotoran yang disimpan dalam holding tank tidak boleh dibuang langsung kecuali laju kapal dalam kecepatan moderat 4 knots dan melalui persetujuan klasifikasi.
1.b)      Sewage plant yang disetujui oleh badan berwenang dengan mengikuti seperti dibawah:
- Hasil test menunjukkan nilai lebih kecil dari yang ditentukan International Sewage Pollution Prevention Certificate 1973.
- Hasilnya tidak menunjukan kotoran padat yang terapung, berwarna, dan mencemari air sekitar.