KELISTRIKAN KAPAL: Power Feeder (Pengisi
Daya)
Feeder yang terpisah
diharapkan dapat memberikan pelayanan ke panel dan grup control board melayani
peralatan bantu pada kamar mesin dan perlengkapan pendingin yang tidak disuplai
secara tersendiri. Kipas ventilasi pada kamar mesin, kipas ventilasi untuk tempat tinggal
dan tempat kerja serta kipas ventilasi ruang muat disuplai oleh feeder tersendiri. Tiap
feeder ventilasi, sirkuit breaker dapat dioperasikan dengan
remote control/kendali
jarak jauh untuk memutuskan daya pada feeder dalam kasus kebakaran. Peralatan
remote control dapat menghentikan daya dari feeder untuk ventilasi kamar mesin
dari tempat atau lorong di luar kamar mesin. Untuk semua saluran ventilasi,
peralatan pengendali jarak jauh biasanya ditempatkan pada wheel house ataupun daerah
sekitar wheel house, selama memenuhi ketentuan dari rules klasifikasi. Maksud
dari pengendalian jarak jauh untuk feeder ventilasi tersebut bahwa secara normal tombol
untuk tertutup yang mana pada saat pengoperasian untuk kondisi ‘stop’ berarti
pemutusan daya dibawah tegangan tiap peralatan pada sirkuit breaker.
Feeder yang terpisah
sebaiknya tersedia untuk peralatan dapur, air heater selain unit isolasi dan tiap
peralatan cargo handling. Peralatan ini harus dapat beroperasi pada saat berlayar tanpa
disuplai dari feeder untuk peralatan cargo handling. Oleh karena itu feeder biasanya
terputus hubungan dari switchboard distribusi pada saat dilaut. Motor windlass dan capstan
mungkin bisa disuplai dari feeder ini jika sesuai. Steering gear disuplai
dengan 2 feeder yang independen, terpisah untuk mengurangi kemungkinan kehilangan
daya akibat ganguan pada salah satunya. Kedua feeder secara normal disuplai dari layanan
switchboard distribusi.
Daya dan Penerangan
Kondisi Darurat
Beberapa bentuk
penerangan untuk kondisi darurat harus tersedia diatas kapal yang berupa
sistem penerangan dengan tenaga listrik. Beban-beban yang harus disuplai dayanya dari
sumber tenaga sesaat adalah sebagai berikut ;
a.Lampu-lampu navigasi
b.Beberapa lampu di kamar mesin yang digunakan
untuk menunjukkan kondisi operasional
peralatan pada kondisi darurat.
c.Penerangan untuk
gang-gang, tangga, jalur untuk penyelamatan, ruang penumpang dan ABK, kamar mesin.
d.Lampu-lampu untuk
penunjuk arah jalan keluar ruangan kapal seperti tanda “keluar/exit”
dengan tulisan warna merah.
e.Penerangan umum untuk
pengamanan keselamatan pengoperasian pintu kedap.
f.Satu atau lebih lampu
penerangan untuk di dapur, ruang makan, ruang radio, ruang mesin
kemudi, ruang emergency generator, ruang peta, ruang kendali/anjungan, ruang
ABK.
g.Penerangan pada deck
sekoci.
h.Sistem komunikasi
elektrik utama yang tidak memiliki sumber penyimpanan daya sendiri.
i.Daya untuk
pengoperasian pintu kedap.
j.Sistem pengeras suara darurat.
k.Satu pompa bilga,
pompa pemadam kebakaran dan pompa sprinkler.
l.Sistem untuk smoke
detector.
Daya yang disuplai dari
sistem darurat harus bekerja secara otomatis dan paling lambat 45 detik setelah terjadi
kegagalan dari sistem daya listrik utama. Suplai daya dari sistem
emergency harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.Untuk kapal barang
1600 ton keatas yang sumber tenaga untuk kondisi darurat
menggunakan penggerak
diesel dan gas turbin harus dapat menyuplai kebutuhan
selama 12 jam
terus-menerus.
b. Kapal barang 300 - 1600 GT keatas yang
sumber tenaga untuk kondisi darurat
menggunakan penggerak
diesel dan gas turbin harus dapat menyuplai kebutuhan
selama 12 jam.
No comments:
Post a Comment
"Yang Copy-Paste, izin yah.! Biar berkah "
Pembaca yang baik. Setelah baca dikomeng. Budayakan Komenk Spontan.