Konstruksi-Perlindungan Kebakaran, Deteksi Kebakaran dan Pemadam
Kebakaran
BAGIAN A
General
Regulasi 1
Aplikasi
1.
PENERAPAN
Peraturan pada BAB II-2 ini harus
dipatuhi oleh kapal-kapal yang dibangun pada saat atau setelah 1 Juli 2002.
Untuk memenuhi maksud bab ini :
1. Istilah “kapal
yang dibangun” adalah kapal yang peletakan
lunasnya diletakan atau yang tahap pembangunannya serupa dengan itu.
2. Istilah “
semua kapal” adalah kapal yang dibangun sebelum ,pada saat, atau sesudah 1 Juli 2002.
3. Kapal barang,
yang pembangunannya dirombak menjadi kapal penumpang harus diperlakukan
sebagai kapal penumpang yang dibangun
pada saat perombakannya dimulai.
Untuk
memenuhi maksud dari bab ini, istilah “tahapan
pembangunan yang serupa” ialah tahap dimana :
1.
Pembangunannya
telah dimulai dengan identifikasi khusus
2. Perakitan kapal sudah dimulai mencapai
sekurang‑ kurangnya 50 ton atau 1% dari massa
semua material bangunan yang diperkirakan, yang mana yang lebih rendah.
2. PENGAPLIKASIAN PADA KAPAL YANG ADA
Kapal-kapal yang dibangun sebelum
tanggal 1 juli 2002 harus memenuhi persyaratan SOLAS bab II-2 dan pemerintah
harus menjaminnya.
3. PEMBETULAN, PERUBAHAN, MODIFIKASI dan PEMASANGAN PERLENGKAPAN
3.1
Kapal yang sedang mengalami perbaikan, perubahan, modifikasi dan pemasangan
perlengkapan terkait penambahan harus melanjutkan untuk memenuhi persyaratan
yang telah berlaku sebelumnya. Seperti, jika kapal dibangun sebelum 1 Juli
2002, kapal harus memenuhi syarat-syarat untuk kapal-kapal yang dibangun pada
dan sesudah tanggal tersebut, sekurang-kurangnya sama besar dengan yang
dilakukan sebelumnya.
3.2
Pembetulan, perubahan, dan modifikasi yang merubah dimensi badan kapal atau
ruangan akomodasi penumpang, atau bermaksud untuk meningkatkan pelayanan hidup
dan penambahan perlengkapan, harus memenuhi persyaratan SOLAS untuk kapal-kapal
yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2002.
4. PEMBEBASAN
4.1
Pemerintah bisa saja membebaskan suatu kapal untuk tidak memberlakukan
persyaratan bab ini, apabila merasa bahwa perairannya terlindungi sedemikian rupa.
Tetapi dengan syarat bahwa kapal tersebut tidak berlayar lebih dari 20 mil dari
daratan terdekat.
4.2
Kapal-kapal yang berpenumpang yang mengangkut sejumlah besar penumpang
pelayaran khusus seperti jamaah haji, anggota badan pemerintahan dari negara
bendera kapal. Jika persyaratan dalam bab ini tidak dipenuhi. Maka kapal
tersebut bisa dibebaskan dengan syarat memenuhi secara penuh ketentuan berikut
:
1. Aturan yang di lampirkan persetujuan untuk
kapal penumpang untuk pelayaran khusus 1971 (STP 1971), dan
2. Aturan tambahan dari rotocol mengenai
persyaratan ruang untuk kapal kapal penumpang yang ditujukan pada pelayaran
khusus 1973 (STP 1973).
5. PERSYARATAN TERGANTUNG JENIS KAPAL
Persyaratan bisa tidak dipatuhi
secara penuh,kecuali jika :
1. Persyaratan yaang diperuntukkan
bagi satu type kapal spesifik, harus diberlakukan bagi semua jenis kapal.
2. Persyaratan untuk kapal tanker
harus memenuhi subject-subject paragraf 6 di bawah.
6. PERSYARATAN YANG DIGUNAKAN UNTUK KAPAL TANKER
6.1 Persyaratan pada bab ini berlaku
untuk kapal tanker yang mengangkut crude oil atau produk minyak yang memiliki
titik nyala melebihi 60O C dan tekanan uap di bawah tekanan atmosfir
ataupun produk cair yang memiliki resiko kebakaran yang sama.
6.2 Ketika kapal mengangkut selain
yang disebutkan diatas seperti liquid gas yang dikenal memiliki resiko
kebakaran, maka diperlukan persyaratan tambahan untuk keselamatan di kapal
tersebut. Mengacu pada Code international bahan kimia curah, dan kode
international untuk pengangkuatan gas. Sesuai dengan,
6.2.1
Muatan cair yang memiliki titik nyala di bawah 60OC dengan
pemadam kebakaran busa reguler yang disesuaikan dengan code untuk sistem keamanan
api tidak efektif. Pemadam busa tersebut dianggap suatu muatan tambahan yang
beresiko menimbulkan api. Maka diperlukan tambahan berikut :
1. Busa yang digunakan adalah jenis
Alcohol-Resistant
2. Jenis konsentrasi busa untuk
kapal tenker kimia harus ditentukan aturan pemerintah.
3. Kapasitas dan aplikasi tingkat
busa harus mematuhi code international untuk bahan kimia curah. Kecuali saat pengetesan
menggunakan tingkat aplikasi yang rendah. Untuk tanker dengan sistem gas mulia,
kuantitas konsentrasi busa harus bisa 20 menit.
6.2.2
Muatan cair dengan tekanan uap lebih dari 1,013 bar yang absolut pada 37,88OC.
Dianggap sebagai muatan yang beresiko kebakaran. Dalam pengangkutannya harus
disesuaikan dengan code international bahan kimia curah.
6.3 Muatan selain minyak yang
mempunyai titik nyala melebihi 60OC. Menurut international code
bahan kima curah, tidak memerlukan sistem pemadaman busa yang fix karena
dianggap berresiko kebakaran rendah.
6.4
Kapal yang mengangkut produk minyak dengan titik nyala di atas 60OC.
Harus sesuai dengan persyaratan pada regulasi 10.2.1.4.4 dan 10.10.2.3. Untuk
kapal pengangkut selain tanker di syaratkan untuk menggunakan sistem pemadaman
api dengan busa yang di pasang fix pada deck kapal tersebut. Mengacu pada code
tentang keselamatan api.
6.5
Kapal tanker pengangkut muatan kombinasi yang dibangun sebelum, pada, atau
setelah 1 July 2002 harus tidak mengangkut selain minyak,kecuali jika semua ruang muat kosong dari minyak dan
bebas gas.
6.6
Kapal chemical tanker dan pengangkut gas, harus mematuhi persyaratan untuk
kapal tanker.
6.7 Persyaratan regulasi 4.5.10.1.1 and
4.5.10.1.4. Menginstruksikan bahwa pada kapal tanker yang dibangun sebelum
tanggal 1 Juli 2002 harus measang monitoring terhadap hydrocarbon gas. Detektor
dipasang pada tempat yang berpotensi terhadap kebocoran, detector di set untuk
bisa mendeteksi konsentrasi hydrocarbon tidak lebih dari 10% dari batas
terbakar terendahnya dan harus bisa didengar dari deck akomodasi dan harus bisa
terhubung dengan pump room. Sehingga saat terjadi konsentrasi yang tinggi pompa
bisa secara otomatis menyala.
Regulasi 2
Tujuan Pengamanan Api dan Persyaratan Fungsional
1. SASARAN
KESELAMATAN API
1.1 Sasaran dari peneyelamatan api ini adalah untuk :
1.
Untuk
mencegah terjadinya ledakan api
2.
Untuk
mengurangi resiko kehidupan yang disebabnkan oleh api
3.
Mengurangi
resiko kerusakan yang disebabkan api pada kapal, terhadap muatan maupun
lingkungan.
4.
Meramu, mengendalikan,
dan menindas api dan ledakan di dalam kompartemen asal
5.
Menyediakan
alat dan jalan keluar yang siap digunakan untuk penumpang dan crew kapal.
2. PERSYARATAN
FUNGSIONAL
2.1
Guna memenuhi sasaran di atas, berikut adalah persyaratan fungsional dalam
bab ini sebagai penyesuaian :
1. Divisi kapal di dalam zona
vertikal dan horizontal utama oleh batasan-batasan struktural dan yang
berkenaan dengan panas
2. Separasi ruang akomodasi oleh
batasan-batasan struktural dan yang berkenaan dengan panas
3. Membatasi penggunaan material
yang gampang terbakar
4. Pendeteksian api di dalam ruang
asal
5. Memadamkan segala bentuk api di
tempat asal
6. Perlindungan, yang dimaksud
adalah akses jalan keluar untuk melawan api
7. Kesiapan alat pemadaman api
8. Meminimalkan kemungkinan nyala
api dari uap muatan yang mudah terbakar
3.
HASIL DARI SASARAN PENYELAMATAN
API
3.1 Suatu kapal harus bisa memenuhi
kebutuhan fungsional pada paragraf 2 dan bisa mencapai hasil yang baik sesuai
paragaraf 1 ketika :
1. Design dan susunan kapal secara
keseluruhan sesuai dengan bagian B,C,D,E dan G.
2. Design dan susunan kapal secara
keseluruhan telah dilihat dan disetujui sesuai dengan bagian F
3. Design dan susunan kapal secara
keseluruhan telah dilihat dan disetujui sesuai dengan bagian F, dan sisanya
harus sesuai dengan persyaran pada bagian A,B,C,D,E dan G
Regulasi 3
Definisi
Untuk kepentingan tujuan bab ini, kecuali jika disajikan lain, definisi
berikut harus dipatuhi :
1.
Ruang
akomodasi adalah suatu ruangan yang digunakan untuk ruang publik
2.
Divisi kelas
A adalah adalah divisi yang dibentuk oleh sekat dan geladak yang mematuhi
ukuran berikut :
1. Dibangun dari baja material lain yang sepadan
2. Material telah dikeraskan dengan sesuai
3. Material yang dipakai adalah material yang tidak
cepat mengalami kenaikan temperatur
4. Material dibangun untuk mencegah jalannya asap dan
api pada akhir standard pengetesan nyala api selama satu jam
5. Pemerintah disyaratkan untuk mengetest sekat dan
deck sesuai dengan code prosedur pengetesan api
3.
Atrium adalah
ruang publik dengan zona vertikal utama tunggal dan banyak deck terbuka
4.
Divisi kelas
B adalah divisi yang dibentuk oleh sekat, geladak, langit-langit atau lapisan
yang mematuhi kriteria berikut :
1. Semua material yang digunakan dalam divisi kelas B
ini adalah material yang telah disetujui sebagai material yang tidak mudah
menyala karena api.
2. Material harus mampu mengisolasi nyala api, harga
temperatur pada tiap sisinya tidak boleh naik sampai 140oC dari
temperatur aslinya. Maupun temperatur pada suatu titik termasuk sambungan tidak
boleh naik sampai 225oC dari temperatur aslinya pada kurun waktu
berikut :
class ‘‘B-15’’ 15 min
class ‘‘B-0’’ 0 min
3. Material dibangun untuk mampu mencegah merambatnya
api selama setengah jam
4. Pemerintah harus melakukan pengetesan terhadap
divisi ini untuk sesuai dengan prosedur untuk melengkapi persyaratan mengenai
integritas dan kenaikan temperatur
5.
Sekat geladak
adalah sekat teratas yang berada di atas sekat kedap melintang yang ada.
6.
Area muatan
adalah bagian kapal yang berisi ruang muat, tangki-tangki, ruang hampa udara,
pump room dan keseluruhan area geladak sepanjang kapal.
7.
Kapal barang
adalah kapal yang didefinisikan pada regulasi I/2(g).
8.
Ruang muat
adalah ruangan yang digunakan untuk muatan, tangki muatan minyak, tangki untuk
muatan cair lainnya.
9.
Stasiun
kendali pusat adalah suatu stasiun dimana indikator dan kendali berikut ini
dipusatkan :
1.
Detektor api
dan sistem alarm kebakaran yang fix
2.
Sprinkler
otomatis, detektor api dan sistem alarm kebakaran
3.
Panel pintu
darurat kebakaran
4.
Penutupan
pintu darurat kebakaran
5.
Panel pintu
kedap
6.
Penutupan
pintu kedap
7.
Kipas
ventilasi
8.
Alarm
kebakaran umum
9.
Sistem
komunikasi
10.
Mikrofon
untuk menyampaikan pengumuman
10.
Divisi kelas
C dibangun dengan material yang tidak mudah menyala karena api. Material
tersebut dibutuhkan untuk mencegah merambatnya asap dan api. Pelapis anti api
merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai bab ini.
11.
Chemical
tanker adalah suatu kapal pengangkut yang didesign untuk mengangkut produk
cairan yang mudah terbakar alami yang terdaftar dalam kode international
pengangkutan bahan kimia curah.
12. "Ruang muat kapal RO RO tertutup" adalah ruang muatan kapal RO-RO yang pada ruang muatnya
tidak terbuka juga bukan merupakan geladak cuaca.
13.
Sarana Ruang
angkut tertutup bukan sarana angkut terbuka, juga bukan merupakan geladak
cuaca.
14.
Pengangkut
kombinasi adalah suatu kapal barang yang mangangkut dua jenis muatan, yaitu
minyak dan mauatan padat.
15.
Material yang
mudah menyala adalah suatu material lain yang bukan termasuk jenis material
yang tidak mudah menyala.
16.
Langit-langit
dan pelapis kelas B adalah sesuai dengan divisi kelas A dan B.
17.
Stasiun
kendali pusat harus adalah stasiun ynag sacara terus di awaki oleh crew kapal
yang diberi tanggung jawab.
18.
Stasiun
kendali adalah ruangan dimana radio, peralatan navigasi, sumber tenaga darurat
ditempatkan atau dimana alat perekam dan pengawasan kebakaran dipusatkan.
19.
Minyak mentah
adalah minyak alami di ambil secara langsung dari dalam bumi.
20.
Barang-barang
berbahaya adalah barang-barang ditunjukkan dalam regulasi kode IMDG.
21.
Bobot mati
adalah perbedaan ton antara displacement kapal saat bermuatan sampai sarat
penuh di laut dan laightweight kapal.
22.
Kode
international keselamatan api adalah kode keselamatan api yang diadopsi dari
resolusi MSC.98 (73).
23.
Kode
international pengetesan api adalah kode yang diaplikasikan dalam prosedur
pengetesan api yang disesuaikan resolusi MSC.61(67).
24.
Flashpoint
adalah tingkat temperatur dalam derajat celcius pada suatu produk yang
menimbulkan uap yang mudah terbakar untuk bisa menyala.
25.
Pengangkut
gas adalah suatu kapal yang mengangkut cairan gas alami yang mudah terbakar
yang terdaftar dalam regulasi kode international pengangkutan gas.
26.
Helideck
adalah geladak yang dibangun bertujuan untuk melayani pendaratan helicopter,
alat pemadam kebakaran dan peralatan lain penting dalam operasi helikopter.
27.
Fasilitas
helikopter adalah helideck termasuk pengisian bahan bakar helikopter dan
fasiitas hanggar.
28.
Berat kapal
kosong adalah berat dalam ton kapal tanpa muatan, air ballast, dan semua
consumables.
29.
Peneyebaran
api rendah adalah penyebaran api yang digambarkan permukaanya sesuai dengan
prosedur pengetesan api.
30.
Ruang mesin
adalah ruangan kategori A atau ruangan lain yang berisi mesin penggerak,
generator, unit pembakaran, ketel uap, mesin pembakaran, dan mesin-mesin electrik.
31. Ruang mesin katagori A" adalah semua ruangan lorong
menuju ruang tertentu yang berisi:
1. Mesin pembakaran dalam yang
digunakan untuk maksud penggerakan utama; atau
2. Mesin pembakaran dalam yang
digunakan untuk maksud selain paragrap utama
dimana mesin‑mesin tersebut mempunyai daya total
tidak kurang dari 373 KW; atau
3. Setiap ketel uap yang diopak
dengan minyak atau instalasi (unit)
bahan bakar minyak. dan lubang - lubang ke ruang tersebut.
32. Zona vertikal utama adalah bagian
dalam lambung dan semua struktur dalam divisi kelas A, yang pada umumnya
memiliki panjang dan lebar tidak lebih dari 40 m.
33. Material yang tidak mudah
terbakar adalah material yang tidak terbakar maupun menimbulkan uap yang mudah
terbakar ketika dipanaskan kurang lebih 750oC.
34. Unit bahan bakar minyak adalah
unit yang digunakan untuk penyiapan bahan bakar minyak untuk disalurkan ke
sistem dan peralatan yang membutuhkan bahan bakar minyak.
35. Ruang terbuka ro-ro adalah ruang
pada kapal ro-ro yang terbuka pada kedua ujungnya maupun salah satu. Yang
memiliki ventilasi alami.
36. Saran ruang terbuka adalah
ruangan yang pada kedua ujungnya maupun salah satu. Yang memiliki ventilasi
alami yang efektif di atasnya. Area bukaan pada tiap sisinya setidaknya 10%
dari total area sisinya.
37. Kapal penumpang adalah kapal yang
didefinisikan pada regulasi I/2 (f).
38. Penentuan persyaratan dimaksdukan
pada karakteristik konstruksi, atau sistem keselamatan api pada bagian B,C,D,E
dan G.
39. Ruang publik adalah ruang dari
40. Ruang yang berisi perabot, sesuai
regulasi 9 adalah ruang yang memiliki resiko kebakaran terbatas dimana :
1. Perabotan seperti meja tulis,
lemari, dan meja hias yang dilengkapi kaca. Dibuat dari material yang tidak
mudah terbakar. Kecuali bila material tersebut dilapisi lapisan yang tidak
mudah terbakar setebal 2mm.
2. Perabotan yang berdiri bebas
seperti kursi dan dipan rangkanya dibuat dari material yang tidak mudah
terbakar.
3. Korden dan bahan tekstil lain
yang digunakan harus tidak mudah merambatkan api, bahan yang digunakan adalah
kain whool yang punya massa jenis 0,8 Kg/m2
4. Cover lantai mempunyai
karakteristik peneyebaran api rendah.
5. Permukaan sekat, langit-langit
dan pelapis mempunyai karakteristik peneyebaran api rendah.
6. Perabotan dilapisi pelapis yang
tidak mudah merambatkan api, sesuai dengan prosedur pengetesan api.
7. Selimut mempunyai kualitas bahan
yang yang tidak mudah merambatkan api, disesuaikan dengan prosedur pengetesan
api.
41. Ruangan kapal ro-ro adalah
ruangan yang lazimnya tidak di bagi-bagi secara sembarang. Dengan tujuan agar
bongkar muat muatan(mobil, kereta dan truk) bisa dilakukan mendatar.
42. Kapal penumpang ro-ro adalah
kapal penumpang dengan ruang ro-ro atau ruang kategori khusus.
43. Baja atau material sejenis
lainnya berarti material yang tidak mudah terbakar, berkaitan dengan penyediaan
isolasi dan penyekatan terhadap api.
44. Ruang sauna adalah ruang panas
dengan variasi temperatur antara 80o-120o C dimana panas
ruangan berasal dari suatu permukaan panas.
45. Ruang pelayanan adalah ruang yang
digunakan untuk dapur, gudang, penyimpanan makanan dan peralatan.
46. Ruang kategori khusu adalah
ruangan yang digunakan untuk mengangkut kendaraan bermotor dengan bahan bakar
dalam tangkinya untuk penggeraknya sendiri.
47. Standard pengetesan api dimana
spesimen yang di test adalh sekat atau geladak, temperatur pengetesan di arahkan
sesuai dengan standard pengetesan api.
48. Kapal tanker adalah kapal yang
didefinisikan pada regulasi I/2H.
49. Ruang sarana pengengkutan di
harapkan mengangkut kendaraan bermotor dengan bahan bakar di dalam tangki untuk
penggerak kendaraan tersebut.
50. Geladak cuaca adalah suatu
geladak yang sepenuhnya bersinggungan dengan cuaca.
BAGIAN B
Pencegahan tehadap api dan ledakan
Regulasi 4
Kemungkinan terjadinya nyala api
1.
TUJUAN
Tujuan peraturan ini adalah
mencegah terjadinya nyala api dari benda yang mudah terbakar, persyaratan
berikut harus di patuhi :
1. Harus menyediakan alat utuk
mendeteksi kebocoran cairan yang mudah terbakar.
2. Harus menyediakan alat untuk
membatasi akumulasi uap yang mudah terbakar.
3. Kemampuan menyalakan api daru
material yang mudah terbakar harus dibatasi.
4. Sumber api harus dibatasi.
5. Sumber api harus terpisah dari
material ataupun cairan yang mudah terbakar.
6. Atmosfer di dalam tangki muatan
harus di buat mudah keluar dari sumber ledakan.
2.
PENGATURAN UNTUK BAHAN BAKAR
MINYAK, PELUMAS, DAN MINYAK LAIN YANG MUDAH TERBAKAR.
2.1
Pembatasan penggunaan minyak bahan
bakar.
Pembatasan berikut harus
digunakan untk penggunaan minyak sebagai bahan bakar :
1. Kecuali jika diijinkan, tidak
diperkanankan menggunakan minyak dengan titik nyala di bawah 60oC.
2. Dalam generator darurat, nhan
bakar dengan titik nyala di bawah 48oC mungkin bisa digunakan
3. Penggunaan bahan bakar dengan
titik nyala kurang dari 60oC tapi tidak kurang dari 48oC
mungkin bisa digunakan (untuk bahan bakar pompa maupun mesin bantu yang tidak berada di dalam ruang mesin).
4. Pada kapal barang, penggunaan
bahan bakar dengan titik nyala seperti yang diungkapkan di atas, mungkin saja
digunakan. Tetapi dengan syarat bahan bakar tersebut tidak disimpan di sekitar
kamar mesin.
2.2
Pengaturan bahan bakar
2.2.1
Lokasi bahan bakar
Pada prakteknya, sistem yang
menggunakan bahan bakar yang dipanaskan di bawah tekanan melebihi N/mm2
harus di tempatkan ditempat yang bisa dilihat langsung.
2.2.2
Ventilasi ruang mesin
Ventilasi pada kamar mesin harus
dibuat untuk mampu mengeluarkan uap yang mudah terbakaar.
2.2.3
Tangki nahan bakar
2.2.3.1
bahan bakar, pelumas dan minyak lain yag mudah terbakar tidak boleh di
angkut di dalam fore peak tank.
2.2.3.2
Dalam prakteknya, tangki penyimpanan bahan bakar yang menjadi bagian dari
struktur, harus ditempatkan di luar kamar mesin kategori A.
2.2.3.3
Tangki bahan bakar tidak diposisikan bila terjadi kebocoran, cairan yang
bocor jatuh ke permukaan yang mudah menimbulakan api dan ledakan.
2.2.3.4
Pipa bahan bakar, jika rusak, yang digunakan untuk mengeluarkan minyak dari
tangki penyimpanan, pengendapan dan service dengan kapasitas 500 l atau lebih
yang lokasinya berada di atas double bottom. Harus dilengkapi katup yang bisa
ditutup dari psosisi yang aman dari luar ruangan yang memiliki resiko terjadi
kebakaran.
2.2.3.5
Peralatan yang aman dan efisien harus disediakan pada tangki yang melayani
sistem bahan bakar.
2.2.3.5.1 Pipa untuk sounding harus
dipastikan tidak berakhir pada suatu ruangan yang tedapat sumber nyala api.
2.2.3.5.2 Indikator level minyak, mungkin
bisa digunakan sebagai pengganti pipa sounding pada kondisi sebagai berikut :
1. Pada kapal penumpang, indikator
haruslah tidak memerlukan penetrasi di bawah tangki dan kegagalan atau pengsian
tangki yang terlalu penuh harus dipastikan bahwa bahan bakar tidak keluar.
2. Pada kapal barang pengsian tangki
yang terlalu penuh harus dipastikan bahwa bahan bakar tidak keluar ke ruangan
dan penggunaan cilyndrical gauges glasses dilarang.
2.2.3.5.3 Peralatan yang diungkapakan di
paragraph 2.2.3.5.2 harus di rawat agar berfungsi secara normala terus menerus.
2.2.4
Pencegahan tekanan berlebih
Perlengkapan ini dipasang pada
semua tangki yang minyak. Pipa udara, pipa pembebasan kebanjiran dan katup
relief harus bisa mengeluarkan minyak pada posisi dimana tidak ada resiko
kebakaran.
2.2.5
Pipa bahan bakar
Material pipa yang
digunakan untuk sistem bahan bakar, haruslah material yang telah disetujui.
Tekanan tinggi eksternal pada penyaluran bahan bakar antara pompa bertekanan
tinggi dan pompa injektor harus dilengkapi suatu sistem pipa yang mampu
menggantikan kegagala dari sistem bertekanan tinggi. Sistem pipa bahan bakar
tidak boleh ditempat di atas unit yang bertemperatur tinggi seperti boiler atau
pipa uap panas. Koneksi dari pipa bahan bakar harus dibuat untuk mampu mencegah
kebocoran pada saat mesin bekerja pada tekanan tinggi.
2.2.6
Perlindungan dari permukaan
temperatur tinggi
Permukaan yang memiliki
temperatur di atas 220oC yang mungkin terjadi karena adanya
kegagalan sistem bahan bakar harus bisa ditanggulangi.
2.3
Pengaturan minyak
pelumas
Pengaturan untuk
penyimpanan, distribusi dan pemanfaatan minyak pelumas dengan dimampatkan harus
memperhitungkan keselamatan kapal dan manusia di atas kapal. Pengaturan harus
mematuhi persyaratan pada paragraf 2.2.1, 2.2.3.3, 2.2.3.4, 2.2.3.5, 2.2.4,
2.2.5.1, 2.2.5.3 and 2.2.6.
2.4
Pengaturan untuk minyak lain yang
mudah terbakar
Pengaturan untuk penyimpanan,
distribis dan pemanfaatan lan dari minyak yang mudah terbakar harus
memperhitungkan keselamatan kapal dan manusia di atas kapal. Pengaturan harus
mematuhi persyaratan pada paragraf 2.2.3.3, 2.2.3.5, 2.2.5.3 dan 2.2.6 dengan
tamabhan ketentuan pada paragraf 2.2.4 dan 2.2.5.1 menyangkut kekuatan dan
konstruksi.
2.5
Pengaturan bahan bakar pada ruang
permesinan yang tak terkendali
Pengaturan ini harus mematuhi
persyaratan berikut :
1.
Apabila tangki service terisi secara otomatis, ataupun terdapat
peralatan-peralatan lain pada sistem bahan bakar yang bekerja otomatis, harus
disediakan ruangan khusus.
2.
Ketika pada tangki setling maupun tangki harian terdapat suatu sistem
pemanas, maka harus dipasang alarm temperatur tinggi. Untuk mengawasi titik
nyala dari bahan bakar.
3.
PENGATURAN BAHAN BAKAR GAS UNTUK
TUJUAN DOMESTIK
Penyimpanan bahan bakar jenis ini
harus terletak pada geladak atas dan dengan ventilasi yang cukup.
4.
MACAM-MACAM SUMBER API DAN IGNITABILITY
4.1
Electrical radiator
Radiator elektrik harus dipasang
pada lokasi yang tetap, dan dibangun dengan resiko kebakaran minimum.
4.2
Bak penampung barang sisa
Bak penampung barang sisa harus
dibangun dari material yang tidak mudah terbakar dan tidak terbuka pada bagian
atas maupun bawahnya.
4.3
Penyekat pelindung permukaan penetrasi minyak
Penyekat ini harus tidak bisa
dilalui minyak ataupun uap minyak
4.4
Pelindung geladak utama
Geladak uatama harus dibuat dari
material yang tidak mudah terbakar, sesuai dengan prosedur pengetesan api.
5.
AREA MUATAN KAPAL TANKER
5.1
Separasi tangki muatan minyak
Ruang pompa untuk muatan, sloop
tank dan cofferdam harus diposisikan di depan kamar mesin, sloop tank harus
diisoliasi dari ruang mesin dengan cofferdam. Stasiun kontrol utama bahan
bakar, akomodasi dan area pelayanan harus diposisikan dibelakang tangki muatan
dan sloop tank. Untuk kapal pengangkut kombinasi berlaku persyaratan berikut :
1. Slop tank harus benar-benar
dilindungi cofferdam, codfferdam tidak terbuka langsung dengan double bottom,
pipe tunnel, ruang pompa dan ruang tertutup lain.
2. Koneksi pipa antara sloop tank
dan pum room harus diisolasi.
3. Lubang dan pemberswih tangki
untuk sloop tank hanya diperbolehkan pada geladak yang terbuka dipasang dengan sistem
tertutup.
4. Ketika pada ruang muat terdapat
wing tank, sistem penyaluran minyak ruang muat yang di bawah geladak. Harus
diinstal di dalam tangki.
5.2
Pembatasan area terbuka
Ruang pompa, ruang akomodasi dan
ruang mesin tidak menghadap langsung ke area muatan, tetapi menghadap ke sekat
kedap melintang. Jendela pada ruang akomodasi yang menghadap langsung deck area
muatan harus type jendela yang tidak bisa dibuka.
5.3
Lubang udara di dalam tangki
Lubang udara pada tangki muatan
seluruhnya harus berbeda dengan pipa udara pada kompartemen lain yang ada di
kapal. Pengaturan lubang udara pada tiap tangki muatan bisa dibuat sendiri2
atau dikombinasi dengan tangki lain. Lubang udara harus dihubungkan pada bagian
atas tangki muatan. Alat keamanan pada sistem lubang udara disesuaikan dengan
aturan dari pemerintah.
5.4
Ventilasi
Pada runag pompa dan runag mesin,
udara akan bersirkulasi melalui kipas pembunagan dan harus dikeluarkan ke
geladak terbuka. Ventilasi harus mempunyai kapasitas yang cukup untuk mencegah
akumulasi gas yang mudah terbakar.
5.5
Sistem gas mulia
Pada tanker dengan DWT 20000 ton
atau lebih, salah satu proteksi terhadap tangki muatan, harus memasang sistem
gas mulia. Dengan persyaratan berikut :
1. Double hull harus dipasang sesuai
dengan istem gas mulia
2. Ketika lambung dipasang sistem
distribusi gas mulia secara permanen maka harus di pastikan tidak ada
hydrocarbon yang masuk ke dalam double hull.
3. Ketika sistem distribusi gas
mulia tidak dipasang permanen maka harus disediakan suatu koneksi khusus dengan
sistem gas mulia utama.
5.6
Pembersihan dan pembebasan gas
Pengaturan sistem pembersih dan
pembebasan gas harus bisa memperkecil resiko gas beracun dan dengan tujuan
untuk menghilangkan gas yang mudah terbakar. Prosedur untuk tangki pembersih
dan pembebasan gas harus dilaksanakan sesuai regulasi 16.3.2.
5.7
Pengukuran gas
Terdapat dua type sistem pengukur
gas, yaitu portable sistem dan fix sistem yang dipasang pada double hull dan
double bottom. Kapal tanker setidaknya harus memiliki satu sistem pembebas gas
portable. Untuk memasang sistem pengukur gas fix sistem, maka pemasangnnya
dikombinasikan dengan sistem gas sampling. Material pada sistem gas sampling
setidaknya menggunakan material yang bukan konduktor.
5.8
Double hull dan double bottom harus
dilengkapi sistem suplai udara.
5.9
Perlindungan area muatan
Bak penampung harus dipasang pada
koneksi pipa dan koneksi hose.
5.10 Perlindungan ruang pompa
1. Untuk pompa pada pump room yang
di jalankan dengan poros yang menembus sekat, maka pada sekat tersebut harus
dipasang alat pendeteksi panas.
2. Penerangan pada pump room,
kecuali lampu emergency harus dihubungkan dengan sistem ventilasi, sehingga
ventilasi akan langsung beroperasi ketika lampu dinyalakan.
3. Di pasang alat pengukur kadar
hydrocarbon.
4. Pada pump room dipasang dengan
monitoring level terhadap liquid pada tangki bilga.
Regulasi 5
Potensi pertumbuhan api
1.
TUJUAN
Untuk mengurangi potensi
tumbuhnya apai pada setiap ruangan. Untuk tujuan ini persyaratan berikut harus
dipatuhi :
1. Menyediakan sistem suplai udara
pada ruangan
2. Sistem untuk mengontrol cairan
yang mudah terbakar dalam ruangan
3. Membatasi penggunaan material
yang mudah terbakar.
2.
KONTROL SUPLAI UDARA DAN CAIRAN
YANG MUDAH TERBAKAR DALAM RUANAGAN.
2.1
Peralatan penutup dan penghentian
ventilasi
Pada semua ruangan, inlet dan outlet sistem
ventilasi utama harus bisa ditutup dari posisi di luar ruangan yang
berventilasi. Untuk kapal penumpang lebih dari 36 orang, harus dipasang sistem
pengontrol semua kipas udara yang bisa dimatikan dari dua posisi yang terpisah
jauh.
2.2 Alat kontrol pada kamar mesin
Pada ruang mesin
dipasang alat pembuka penutup atap kamar mesin. Selain itu juga dipasang
control terhadap kipas udara pada kamar mesin yang bisa dimatikan semuanya
secara terpusat. Kemudian di ruang mesin juga harus tersedia suatu control
untuk pemberhentian secara mendadak alat-alat yang ada di kamar mesin terutama
yang berhubungan dengan minyak, bahan bakar dan panas.
Semua persyaratan
kendali di atas harus di tempatkan di luar ruangan yang terkait dengan kontrol
tersebut. Untuk kapal penumpang sistem kontrol persyaratan di atas dan kontrol
untuk berbagai alat pemadaman api, harus disituasikan pada satu posisi yanag
sama.
2.3
Persyaratan tambahan untuk kontrol
pada waktu tertentu
Untuk kontrol pada ruang mesin
pada waktu tertentu. Pemilik kapal harus memberi pertimbangan khusus untuk
pengendalian api di kamar mesin. Seperti alat untuk pengendalian api dan
piranti untuk membantu pernafasan.
3.
MATERIAL PROTEKSI TERHADAP API
3.1
Penggunaan material yang tidak
mudah terbakar
Penggunaan material pengisolasi
bisa jadi tidak mudah terbakar, kecuali pada ruang muat, ruang surat, atau
ruangan sampah sama halnya dengan menggunakan lapisan pada atap dan dinding
kapal.
3.2
Menggunakan material yang mudah
terbakar
Pada ruang
akomodasi dan pelayanan kapal barang bisa saja menggunakan material yang mudah
terbakar, tetapi untuk dekorasi dan catnya menggunakan material yang sulit
terbakar. Penggunaan material yag mudah terbakar pada permukaan dan lapisan
harus memakai material dengan nilai kalor tidak lebih dari 45MJ/m2,
tetapi tidak boleh digunakan pada perabotan yang menempel pada dinding atau
sekat. Volume material yang mudah terbakar boleh digunakan dengan volume tidak
lebih dari 2.5mm dari lapisan yang ada pada dinding dan atap.
3.3
Perabotan pada kapal penumpang
Pada kapal penumpang penggunaan
material pada kursi penumpang hanya diperbolehkan sebanyak enam kursi pada
tiap-tiap deck.
Regulasi 6
Potensi terjadinya asap dan racun
1.
TUJUAN
Tujuan dari peraturan ini adalah
untuk mengurangi adanya asap dan racun yang berpotensi menimbulkan kebakaran
pada ruangan dimana manusia secara normal bekerja.
2.
CAT, PERNIS DAN FINISHING LAINNYA
Cat, pernis dan finishing lainnya
pada permukaan interior harus memiliki kemampuan untuk tidak menimbulkan asap
berlebihan dan produk beracun.
3.
PELAPIS PADA GELADAK UTAMA
Pelaspis geladak utama bisa saja
digunakan pada ruang akomodasi dan stasiun pengendali asalkan materialnya telah
mendapat persetujuan dan tidak menimbulkan asap berlebihan dan racun pada saat
temperatur naik.
BAGIAN C
Pemadaman api
Regulasi 7
Detektor dan alarm
1.
TUJUAN
Tujuan dari bab ini adalah untuk
mendeteksi api dan menyediakan alarm pengingat untuk keluar dan aktifitas
pemadaman api. Untuk tujuan ini persyaratan berikut harus dipatuhi :
1. Detektor api yang digunakan harus
sesuai dengan kondisi ruangan, potensi adanya api, asap dan gas.
2. Sistem operasi manual harus
ditempatkan secara efektif.
3. Pendeteksi api harus ditempatkan
secara efektif agar bisa diketahui dengan cepat oleh orang-orang di deck
navigasi dan tim pemadam kebakaran.
2.
PERSYARATAN UMUM
Detektor dan alarm yang digunakan
harus sesuai dengan regulasi ini dan type dari detektor dan alarm pada
tiap-tiap kompartemen harus menggunakan type yang telah disetujui.
3.
TEST AWAL DAN PERIODIK
3.1
Fungsi dari detektor dan alarm
kebakaran harus dilakukan pengujian pada kondisi ventilasi yang bervariasi
setelah di install.
3.2
Fungsi dari detektor dan alarm
kebakaran harus dilakukan pengujian secara periodik dengan alat pembuat air
panas temperatur tertentu atau dengan asap dan gejala lain yang berhubungan
dengan api.
4.
PERLINDUNGAN RUANG MESIN
4.1
Instalasi
Detektor dan alarm kebakaran
harus di pasang di :
1. Ruang permesinan yang beroperasi
pada waktu tertentu tanpa dikendalikan.
2. Ruang mesin pada alat-alat yang
beroperasi otomatis atau dengan remote, sistem propulsi utama termasuk
generator.
4.2
Design
Fix detector dan alarm kebakaran
yang diisyaaratkan harus di design untuk bisa mendeteksi dengan cepat adanya
api di area manapun dan pada kondisi apapun di ruang mesin. Termasuk pada
ventilasi ruang mesin.
5.
PERLINDUNGAN RUANG AKOMODASI DAN
PELAYANAN DAN STASIUN KONTROL.
5.1
Detektor asap pada ruang akomodasi
Dipasang pada semua jalan naik,
koridor dan rute keluar. Selain itu juga dipasang detektor spesial pada pipa
ventilasi.
5.2
Persyaratan untuk kapal penumpang
yang mengangkut lebih dari 36 penumpang
Dipasang dan diatur untuk
mendeteksi asap pada semua jalan naik, koridor dan rute keluar. Untuk toilet
dan dapur tidak diperlukan detektor yang fix.
5.3
Persyaratan untuk kapal penumpang
yang mengangkut tidak lebih dari 36 penumpang
Dipasang pada masing zona
terpisah baik vertikal dan horisontal serta pad semua ruang akomodasi.
5.4
Perlindungan atrium di dalam kapal
penumpang
Semua zona vertikal yang terdapat
atrium harus dilengkapi detektor dan alarm kebakaran.
5.5
Kapal barang
Dipasang pada ruang akomodasi,
pelayanan dan stasiun kontrol dilengkapi dengan automatic sprinkler.
6.
PERLINDUNGAN RUANG MUAT PADA
KAPAL PENUMPANG
Fix detector dan alarm kebakaran
atau suatu penyaring asap di pasang pada semua area ruang muat.
7.
TEMPAT OPERASI HUBUNGAN MAUAL
Tempat operasi hubungan manual
disesuaikan dengan kode keselamatan api, dan dipasang pada sepanjang ruang
akomodasi pelayanan dan stasiun kontrol. Satu Tempat operasi hubungan manual di
pasang didekat pintu keluar.
8.
PATROLI TERHADAP API PADA KAPAL
PENUMPANG
8.1
Patroli terhadap api
Untuk kapal penumpang yang
mengangkut lebih dari 36 orang. Harus sedemikian rupa sehingga bisa mendeteksi
api dengan baik.
8.2
Lubang pemeriksaan
Konstruksi pada langit-langit dan
sekat harus dimungkinkan, tidak merusak efisiensi perlindungan terhadap api, untuk
patroli terhadap api agar bisa mendeteksi adanya asap.
8.3
Pirati radio telepon dua arah
Masing anggota patroli terhadap
api harus dilengkapi satu piranti radio telepon dua arah.
9.
SINYAL ALARM KEBAKARAN PADA KAPAL
PENUMPANG
9.1
Kapal penumpang pada semua waktu
saat di laut maupun di pelabuhan, harus melakukan pemeriksaan terhadap
peralatan deteksi dan alarm kebakaran. Harus dipastikan bahwa sinyal kebakaran
bisa diketahui dengan baik oleh awak kapal.
9.2
Kontrol panel deteksi dan alrm
kebakaran yang fix, harus di design dengan prinsip aman dari kegagalan
9.3
Untuk kapal penumpang lebih dari 36
orang, detektor dan alarm kebakaran harus dibuat memiliki sistem control yang
terpusat.
9.4
Spesial alarm yang dikendalikan
dari deck navigasi, di design untuk bisa memanggil crew kapal
Regulasi 8
Pengendalian penyebaran asap
1.
TUJUAN
Tujuan peraturan ini adalah untuk
mengendalikan penyebaran asap dan dengan maksud untuk meminimalisasi racun dari
asap.
2.
PERLINDUNGAN STASIUN KONTROL YANG
BERADA DI LUAR RUANG MESIN
Stasiun kontrol di luar ruang
mesin, harus dipastikan bahwa di sana bebas dari asap. Dan peralatan kendali
terhadap asap hrus diperiksa secara rutin.
3.
PENGELUARAN ASAP DARI RUANG MESIN
3.1
Perlengkapan ini digunakan untuk
ruang mesin kaegori A
3.2
Kesesuain sistem harus dibuat untuk
memastikan pengeluaran asap, dalam peristiwa kebakaran pada ruang yang
dilindungi.
3.3
Alat kendali terhadap sistem ini
harus disediakan, dan diposisikan di luar ruangan yang terkait.
3.4
Pada kapal penumpang kontrol terhadap
siste ini harus dipusatkan, dan diposisikan pada posisi yang sama.
4.
PENGHENTIAN CAMPURAN
Penutup udara masuk dibelakang
dinding, panelling dan langit-langit, harus terdapat pemasangan tertutup ruangan
penghenti campuran yang terpisah tidak lebih dari 14m.
5.
SISTEM PENYARING UDARA PADA
ATRIUM KAPAL PENUMPANG
Sistem penyaring asap harus harus
bisa diaktifkan oleh sistem dteksi asap dan bisa dikendalikan manual.
Regulasi 9
Penyekatan api
1.
TUJUAN
Tujuan dari regulasi ini adalah
untuk menyekat api dari ruang asalnya.
Thanks..sangat bermanfaat
ReplyDelete