Thursday 5 April 2012

SOLAS

-->
Konstruksi-Perlindungan Kebakaran, Deteksi Kebakaran dan Pemadam Kebakaran

BAGIAN A
General
Regulasi 1
Aplikasi

1.    PENERAPAN
Peraturan pada BAB II-2 ini harus dipatuhi oleh kapal-kapal yang dibangun pada saat atau setelah 1 Juli 2002.
Untuk memenuhi maksud bab ini :
1.      Istilah “kapal yang dibangun” adalah kapal yang peletakan  lunasnya diletakan atau yang tahap pembangunannya serupa dengan itu.
2.    Istilah “ semua kapal” adalah kapal yang dibangun sebelum ,pada saat, atau sesudah 1 Juli 2002.
3.    Kapal barang, yang pembangunannya dirombak menjadi kapal penumpang harus diperlakukan sebagai  kapal penumpang yang dibangun pada saat perombakannya dimulai.
Untuk memenuhi maksud dari bab ini, istilah “tahapan pembangunan yang serupa” ialah tahap dimana :
1.      Pembangunannya telah dimulai dengan identifikasi khusus
2.      Perakitan kapal sudah dimulai mencapai sekurang‑ kurangnya 50 ton atau 1% dari massa  semua material bangunan yang diperkirakan, yang mana yang lebih rendah.

2.    PENGAPLIKASIAN PADA KAPAL YANG ADA
Kapal-kapal yang dibangun sebelum tanggal 1 juli 2002 harus memenuhi persyaratan SOLAS bab II-2 dan pemerintah harus menjaminnya.

3.    PEMBETULAN, PERUBAHAN, MODIFIKASI dan PEMASANGAN PERLENGKAPAN
3.1    Kapal yang sedang mengalami perbaikan, perubahan, modifikasi dan pemasangan perlengkapan terkait penambahan harus melanjutkan untuk memenuhi persyaratan yang telah berlaku sebelumnya. Seperti, jika kapal dibangun sebelum 1 Juli 2002, kapal harus memenuhi syarat-syarat untuk kapal-kapal yang dibangun pada dan sesudah tanggal tersebut, sekurang-kurangnya sama besar dengan yang dilakukan sebelumnya.
3.2    Pembetulan, perubahan, dan modifikasi yang merubah dimensi badan kapal atau ruangan akomodasi penumpang, atau bermaksud untuk meningkatkan pelayanan hidup dan penambahan perlengkapan, harus memenuhi persyaratan SOLAS untuk kapal-kapal yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2002.

4.    PEMBEBASAN 
4.1    Pemerintah bisa saja membebaskan suatu kapal untuk tidak memberlakukan persyaratan bab ini, apabila merasa bahwa perairannya terlindungi sedemikian rupa. Tetapi dengan syarat bahwa kapal tersebut tidak berlayar lebih dari 20 mil dari daratan terdekat.
4.2    Kapal-kapal yang berpenumpang yang mengangkut sejumlah besar penumpang pelayaran khusus seperti jamaah haji, anggota badan pemerintahan dari negara bendera kapal. Jika persyaratan dalam bab ini tidak dipenuhi. Maka kapal tersebut bisa dibebaskan dengan syarat memenuhi secara penuh ketentuan berikut :
1.    Aturan yang di lampirkan persetujuan untuk kapal penumpang untuk pelayaran khusus 1971 (STP 1971), dan
2.    Aturan tambahan dari rotocol mengenai persyaratan ruang untuk kapal ­kapal penumpang yang ditujukan pada pelayaran khusus 1973 (STP 1973).


5.    PERSYARATAN TERGANTUNG JENIS KAPAL
Persyaratan bisa tidak dipatuhi secara penuh,kecuali jika :
1.      Persyaratan yaang diperuntukkan bagi satu type kapal spesifik, harus diberlakukan bagi semua jenis kapal.
2.      Persyaratan untuk kapal tanker harus memenuhi subject-subject paragraf 6 di bawah.
6.    PERSYARATAN YANG DIGUNAKAN UNTUK KAPAL TANKER
6.1    Persyaratan pada bab ini berlaku untuk kapal tanker yang mengangkut crude oil atau produk minyak yang memiliki titik nyala melebihi 60O C dan tekanan uap di bawah tekanan atmosfir ataupun produk cair yang memiliki resiko kebakaran yang sama.
6.2    Ketika kapal mengangkut selain yang disebutkan diatas seperti liquid gas yang dikenal memiliki resiko kebakaran, maka diperlukan persyaratan tambahan untuk keselamatan di kapal tersebut. Mengacu pada Code international bahan kimia curah, dan kode international untuk pengangkuatan gas. Sesuai dengan,
6.2.1   Muatan cair yang memiliki titik nyala di bawah 60OC dengan pemadam kebakaran busa reguler yang disesuaikan dengan code untuk sistem keamanan api tidak efektif. Pemadam busa tersebut dianggap suatu muatan tambahan yang beresiko menimbulkan api. Maka diperlukan tambahan berikut :
1.    Busa yang digunakan adalah jenis Alcohol-Resistant
2.    Jenis konsentrasi busa untuk kapal tenker kimia harus ditentukan aturan pemerintah.
3.    Kapasitas dan aplikasi tingkat busa harus mematuhi code international untuk bahan kimia curah. Kecuali saat pengetesan menggunakan tingkat aplikasi yang rendah. Untuk tanker dengan sistem gas mulia, kuantitas konsentrasi busa harus bisa 20 menit.
6.2.2   Muatan cair dengan tekanan uap lebih dari 1,013 bar yang absolut pada 37,88OC. Dianggap sebagai muatan yang beresiko kebakaran. Dalam pengangkutannya harus disesuaikan dengan code international bahan kimia curah. 
6.3    Muatan selain minyak yang mempunyai titik nyala melebihi 60OC. Menurut international code bahan kima curah, tidak memerlukan sistem pemadaman busa yang fix karena dianggap berresiko kebakaran rendah.
6.4    Kapal yang mengangkut produk minyak dengan titik nyala di atas 60OC. Harus sesuai dengan persyaratan pada regulasi 10.2.1.4.4 dan 10.10.2.3. Untuk kapal pengangkut selain tanker di syaratkan untuk menggunakan sistem pemadaman api dengan busa yang di pasang fix pada deck kapal tersebut. Mengacu pada code tentang keselamatan api.
6.5    Kapal tanker pengangkut muatan kombinasi yang dibangun sebelum, pada, atau setelah 1 July 2002 harus tidak mengangkut selain minyak,kecuali  jika semua ruang muat kosong dari minyak dan bebas gas.
6.6    Kapal chemical tanker dan pengangkut gas, harus mematuhi persyaratan untuk kapal tanker.
6.7     Persyaratan regulasi 4.5.10.1.1 and 4.5.10.1.4. Menginstruksikan bahwa pada kapal tanker yang dibangun sebelum tanggal 1 Juli 2002 harus measang monitoring terhadap hydrocarbon gas. Detektor dipasang pada tempat yang berpotensi terhadap kebocoran, detector di set untuk bisa mendeteksi konsentrasi hydrocarbon tidak lebih dari 10% dari batas terbakar terendahnya dan harus bisa didengar dari deck akomodasi dan harus bisa terhubung dengan pump room. Sehingga saat terjadi konsentrasi yang tinggi pompa bisa secara otomatis menyala.
 

Regulasi 2
Tujuan Pengamanan Api dan Persyaratan Fungsional

1.    SASARAN KESELAMATAN API
1.1    Sasaran dari peneyelamatan api ini adalah untuk :
1.    Untuk mencegah terjadinya ledakan api
2.    Untuk mengurangi resiko kehidupan yang disebabnkan oleh api
3.    Mengurangi resiko kerusakan yang disebabkan api pada kapal, terhadap muatan maupun lingkungan.
4.    Meramu, mengendalikan, dan menindas api dan ledakan di dalam kompartemen asal
5.    Menyediakan alat dan jalan keluar yang siap digunakan untuk penumpang dan crew kapal.

2.    PERSYARATAN FUNGSIONAL
2.1     Guna memenuhi sasaran di atas, berikut adalah persyaratan fungsional dalam bab ini sebagai penyesuaian :
1.    Divisi kapal di dalam zona vertikal dan horizontal utama oleh batasan-batasan struktural dan yang berkenaan dengan panas
2.    Separasi ruang akomodasi oleh batasan-batasan struktural dan yang berkenaan dengan panas
3.    Membatasi penggunaan material yang gampang terbakar
4.    Pendeteksian api di dalam ruang asal
5.    Memadamkan segala bentuk api di tempat asal
6.    Perlindungan, yang dimaksud adalah akses jalan keluar untuk melawan api
7.    Kesiapan alat pemadaman api
8.    Meminimalkan kemungkinan nyala api dari uap muatan yang mudah terbakar 

3.    HASIL DARI SASARAN PENYELAMATAN API
3.1  Suatu kapal harus bisa memenuhi kebutuhan fungsional pada paragraf 2 dan bisa mencapai hasil yang baik sesuai paragaraf 1 ketika :
1.    Design dan susunan kapal secara keseluruhan sesuai dengan bagian B,C,D,E dan G.
2.    Design dan susunan kapal secara keseluruhan telah dilihat dan disetujui sesuai dengan bagian F
3.    Design dan susunan kapal secara keseluruhan telah dilihat dan disetujui sesuai dengan bagian F, dan sisanya harus sesuai dengan persyaran pada bagian A,B,C,D,E dan G


Regulasi 3
Definisi

Untuk kepentingan tujuan bab ini, kecuali jika disajikan lain, definisi berikut harus dipatuhi :
1.    Ruang akomodasi adalah suatu ruangan yang digunakan untuk ruang publik
2.    Divisi kelas A adalah adalah divisi yang dibentuk oleh sekat dan geladak yang mematuhi ukuran berikut :
1.    Dibangun dari baja material lain yang sepadan
2.    Material telah dikeraskan dengan sesuai
3.    Material yang dipakai adalah material yang tidak cepat mengalami kenaikan temperatur
4.    Material dibangun untuk mencegah jalannya asap dan api pada akhir standard pengetesan nyala api selama satu jam
5.    Pemerintah disyaratkan untuk mengetest sekat dan deck sesuai dengan code prosedur pengetesan api
3.    Atrium adalah ruang publik dengan zona vertikal utama tunggal dan banyak deck terbuka
4.    Divisi kelas B adalah divisi yang dibentuk oleh sekat, geladak, langit-langit atau lapisan yang mematuhi kriteria berikut :
1.    Semua material yang digunakan dalam divisi kelas B ini adalah material yang telah disetujui sebagai material yang tidak mudah menyala karena api.
2.    Material harus mampu mengisolasi nyala api, harga temperatur pada tiap sisinya tidak boleh naik sampai 140oC dari temperatur aslinya. Maupun temperatur pada suatu titik termasuk sambungan tidak boleh naik sampai 225oC dari temperatur aslinya pada kurun waktu berikut :
class ‘‘B-15’’      15 min
class ‘‘B-0’’          0 min
3.    Material dibangun untuk mampu mencegah merambatnya api selama setengah jam
4.    Pemerintah harus melakukan pengetesan terhadap divisi ini untuk sesuai dengan prosedur untuk melengkapi persyaratan mengenai integritas dan kenaikan temperatur
5.        Sekat geladak adalah sekat teratas yang berada di atas sekat kedap melintang yang ada.
6.        Area muatan adalah bagian kapal yang berisi ruang muat, tangki-tangki, ruang hampa udara, pump room dan keseluruhan area geladak sepanjang kapal.
7.        Kapal barang adalah kapal yang didefinisikan pada regulasi I/2(g).
8.        Ruang muat adalah ruangan yang digunakan untuk muatan, tangki muatan minyak, tangki untuk muatan cair lainnya.
9.        Stasiun kendali pusat adalah suatu stasiun dimana indikator dan kendali berikut ini dipusatkan :
1.      Detektor api dan sistem alarm kebakaran yang fix
2.      Sprinkler otomatis, detektor api dan sistem alarm kebakaran
3.      Panel pintu darurat kebakaran
4.      Penutupan pintu darurat kebakaran
5.      Panel pintu kedap
6.      Penutupan pintu kedap
7.      Kipas ventilasi
8.      Alarm kebakaran umum
9.      Sistem komunikasi
10.  Mikrofon untuk menyampaikan pengumuman
10.    Divisi kelas C dibangun dengan material yang tidak mudah menyala karena api. Material tersebut dibutuhkan untuk mencegah merambatnya asap dan api. Pelapis anti api merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai bab ini.
11.    Chemical tanker adalah suatu kapal pengangkut yang didesign untuk mengangkut produk cairan yang mudah terbakar alami yang terdaftar dalam kode international pengangkutan bahan kimia curah.
12.    "Ruang muat kapal RO RO tertutup" adalah ruang muatan kapal RO-RO yang pada ruang muatnya tidak terbuka juga bukan merupakan geladak cuaca.
13.    Sarana Ruang angkut tertutup bukan sarana angkut terbuka, juga bukan merupakan geladak cuaca.
14.    Pengangkut kombinasi adalah suatu kapal barang yang mangangkut dua jenis muatan, yaitu minyak dan mauatan padat.
15.    Material yang mudah menyala adalah suatu material lain yang bukan termasuk jenis material yang tidak mudah menyala.
16.    Langit-langit dan pelapis kelas B adalah sesuai dengan divisi kelas A dan B.
17.    Stasiun kendali pusat harus adalah stasiun ynag sacara terus di awaki oleh crew kapal yang diberi tanggung jawab.
18.    Stasiun kendali adalah ruangan dimana radio, peralatan navigasi, sumber tenaga darurat ditempatkan atau dimana alat perekam dan pengawasan kebakaran dipusatkan.
19.    Minyak mentah adalah minyak alami di ambil secara langsung dari dalam bumi.
20.    Barang-barang berbahaya adalah barang-barang ditunjukkan dalam regulasi kode IMDG.
21.    Bobot mati adalah perbedaan ton antara displacement kapal saat bermuatan sampai sarat penuh di laut dan laightweight kapal.
22.    Kode international keselamatan api adalah kode keselamatan api yang diadopsi dari resolusi MSC.98 (73).
23.    Kode international pengetesan api adalah kode yang diaplikasikan dalam prosedur pengetesan api yang disesuaikan resolusi MSC.61(67).
24.    Flashpoint adalah tingkat temperatur dalam derajat celcius pada suatu produk yang menimbulkan uap yang mudah terbakar untuk bisa menyala.
25.    Pengangkut gas adalah suatu kapal yang mengangkut cairan gas alami yang mudah terbakar yang terdaftar dalam regulasi kode international pengangkutan gas.
26.    Helideck adalah geladak yang dibangun bertujuan untuk melayani pendaratan helicopter, alat pemadam kebakaran dan peralatan lain penting dalam operasi helikopter.
27.    Fasilitas helikopter adalah helideck termasuk pengisian bahan bakar helikopter dan fasiitas hanggar.
28.    Berat kapal kosong adalah berat dalam ton kapal tanpa muatan, air ballast, dan semua consumables.
29.    Peneyebaran api rendah adalah penyebaran api yang digambarkan permukaanya sesuai dengan prosedur pengetesan api. 
30.    Ruang mesin adalah ruangan kategori A atau ruangan lain yang berisi mesin penggerak, generator, unit pembakaran, ketel uap, mesin pembakaran, dan mesin-mesin electrik.
31.    Ruang mesin katagori A" adalah semua ruangan lorong menuju ruang tertentu yang berisi:
1.      Mesin pembakaran dalam yang digunakan untuk maksud penggerakan utama; atau
2.    Mesin pembakaran dalam yang digunakan untuk maksud selain paragrap utama  dimana    mesin‑mesin tersebut mempunyai daya total tidak kurang dari 373 KW; atau
3.    Setiap ketel uap yang diopak dengan minyak atau instalasi (unit)  bahan bakar minyak. dan lubang - lubang ke ruang tersebut.
32.    Zona vertikal utama adalah bagian dalam lambung dan semua struktur dalam divisi kelas A, yang pada umumnya memiliki panjang dan lebar tidak lebih dari 40 m.
33.    Material yang tidak mudah terbakar adalah material yang tidak terbakar maupun menimbulkan uap yang mudah terbakar ketika dipanaskan kurang lebih 750oC.
34.    Unit bahan bakar minyak adalah unit yang digunakan untuk penyiapan bahan bakar minyak untuk disalurkan ke sistem dan peralatan yang membutuhkan bahan bakar minyak.
35.    Ruang terbuka ro-ro adalah ruang pada kapal ro-ro yang terbuka pada kedua ujungnya maupun salah satu. Yang memiliki ventilasi alami.
36.    Saran ruang terbuka adalah ruangan yang pada kedua ujungnya maupun salah satu. Yang memiliki ventilasi alami yang efektif di atasnya. Area bukaan pada tiap sisinya setidaknya 10% dari total area sisinya.
37.    Kapal penumpang adalah kapal yang didefinisikan pada regulasi I/2 (f).
38.    Penentuan persyaratan dimaksdukan pada karakteristik konstruksi, atau sistem keselamatan api pada bagian B,C,D,E dan G.
39.    Ruang publik adalah ruang dari
40.    Ruang yang berisi perabot, sesuai regulasi 9 adalah ruang yang memiliki resiko kebakaran terbatas dimana :
1.      Perabotan seperti meja tulis, lemari, dan meja hias yang dilengkapi kaca. Dibuat dari material yang tidak mudah terbakar. Kecuali bila material tersebut dilapisi lapisan yang tidak mudah terbakar setebal 2mm.
2.      Perabotan yang berdiri bebas seperti kursi dan dipan rangkanya dibuat dari material yang tidak mudah terbakar.
3.      Korden dan bahan tekstil lain yang digunakan harus tidak mudah merambatkan api, bahan yang digunakan adalah kain whool yang punya massa jenis 0,8 Kg/m2 
4.      Cover lantai mempunyai karakteristik peneyebaran api rendah.
5.      Permukaan sekat, langit-langit dan pelapis mempunyai karakteristik peneyebaran api rendah.
6.      Perabotan dilapisi pelapis yang tidak mudah merambatkan api, sesuai dengan prosedur pengetesan api.
7.      Selimut mempunyai kualitas bahan yang yang tidak mudah merambatkan api, disesuaikan dengan prosedur pengetesan api.
41.    Ruangan kapal ro-ro adalah ruangan yang lazimnya tidak di bagi-bagi secara sembarang. Dengan tujuan agar bongkar muat muatan(mobil, kereta dan truk) bisa dilakukan mendatar.
42.    Kapal penumpang ro-ro adalah kapal penumpang dengan ruang ro-ro atau ruang kategori khusus.
43.    Baja atau material sejenis lainnya berarti material yang tidak mudah terbakar, berkaitan dengan penyediaan isolasi dan penyekatan terhadap api.
44.    Ruang sauna adalah ruang panas dengan variasi temperatur antara 80o-120o C dimana panas ruangan berasal dari suatu permukaan panas.
45.    Ruang pelayanan adalah ruang yang digunakan untuk dapur, gudang, penyimpanan makanan dan peralatan.
46.    Ruang kategori khusu adalah ruangan yang digunakan untuk mengangkut kendaraan bermotor dengan bahan bakar dalam tangkinya untuk penggeraknya sendiri.
47.    Standard pengetesan api dimana spesimen yang di test adalh sekat atau geladak, temperatur pengetesan di arahkan sesuai dengan standard pengetesan api.
48.    Kapal tanker adalah kapal yang didefinisikan pada regulasi I/2H.
49.    Ruang sarana pengengkutan di harapkan mengangkut kendaraan bermotor dengan bahan bakar di dalam tangki untuk penggerak kendaraan tersebut.
50.    Geladak cuaca adalah suatu geladak yang sepenuhnya bersinggungan dengan cuaca.


BAGIAN B
Pencegahan tehadap api dan ledakan

Regulasi 4
Kemungkinan terjadinya nyala api

1.        TUJUAN
Tujuan peraturan ini adalah mencegah terjadinya nyala api dari benda yang mudah terbakar, persyaratan berikut harus di patuhi :
1.    Harus menyediakan alat utuk mendeteksi kebocoran cairan yang mudah terbakar.
2.    Harus menyediakan alat untuk membatasi akumulasi uap yang mudah terbakar.
3.    Kemampuan menyalakan api daru material yang mudah terbakar harus dibatasi.
4.    Sumber api harus dibatasi.
5.    Sumber api harus terpisah dari material ataupun cairan yang mudah terbakar.
6.    Atmosfer di dalam tangki muatan harus di buat mudah keluar dari sumber ledakan.

2.        PENGATURAN UNTUK BAHAN BAKAR MINYAK, PELUMAS, DAN MINYAK LAIN YANG MUDAH TERBAKAR.
2.1       Pembatasan penggunaan minyak bahan bakar.
Pembatasan berikut harus digunakan untk penggunaan minyak sebagai bahan bakar :
1.      Kecuali jika diijinkan, tidak diperkanankan menggunakan minyak dengan titik nyala di bawah 60oC.
2.      Dalam generator darurat, nhan bakar dengan titik nyala di bawah 48oC mungkin bisa digunakan
3.      Penggunaan bahan bakar dengan titik nyala kurang dari 60oC tapi tidak kurang dari 48oC mungkin bisa digunakan (untuk bahan bakar pompa maupun mesin bantu  yang tidak berada di dalam ruang mesin).
4.      Pada kapal barang, penggunaan bahan bakar dengan titik nyala seperti yang diungkapkan di atas, mungkin saja digunakan. Tetapi dengan syarat bahan bakar tersebut tidak disimpan di sekitar kamar mesin.
2.2       Pengaturan bahan bakar  
2.2.1        Lokasi bahan bakar
Pada prakteknya, sistem yang menggunakan bahan bakar yang dipanaskan di bawah tekanan melebihi N/mm2 harus di tempatkan ditempat yang bisa dilihat langsung.
2.2.2        Ventilasi ruang mesin
Ventilasi pada kamar mesin harus dibuat untuk mampu mengeluarkan uap yang mudah terbakaar.
2.2.3        Tangki nahan bakar
2.2.3.1  bahan bakar, pelumas dan minyak lain yag mudah terbakar tidak boleh di angkut di dalam  fore peak tank.
2.2.3.2  Dalam prakteknya, tangki penyimpanan bahan bakar yang menjadi bagian dari struktur, harus ditempatkan di luar kamar mesin kategori A.
2.2.3.3  Tangki bahan bakar tidak diposisikan bila terjadi kebocoran, cairan yang bocor jatuh ke permukaan yang mudah menimbulakan api dan ledakan.
2.2.3.4  Pipa bahan bakar, jika rusak, yang digunakan untuk mengeluarkan minyak dari tangki penyimpanan, pengendapan dan service dengan kapasitas 500 l atau lebih yang lokasinya berada di atas double bottom. Harus dilengkapi katup yang bisa ditutup dari psosisi yang aman dari luar ruangan yang memiliki resiko terjadi kebakaran.
2.2.3.5  Peralatan yang aman dan efisien harus disediakan pada tangki yang melayani sistem bahan bakar.
2.2.3.5.1 Pipa untuk sounding harus dipastikan tidak berakhir pada suatu ruangan yang tedapat sumber nyala api.
2.2.3.5.2 Indikator level minyak, mungkin bisa digunakan sebagai pengganti pipa sounding pada kondisi sebagai berikut :
1.      Pada kapal penumpang, indikator haruslah tidak memerlukan penetrasi di bawah tangki dan kegagalan atau pengsian tangki yang terlalu penuh harus dipastikan bahwa bahan bakar tidak keluar.
2.      Pada kapal barang pengsian tangki yang terlalu penuh harus dipastikan bahwa bahan bakar tidak keluar ke ruangan dan penggunaan cilyndrical gauges glasses dilarang.
2.2.3.5.3 Peralatan yang diungkapakan di paragraph 2.2.3.5.2 harus di rawat agar berfungsi secara normala terus menerus.
2.2.4        Pencegahan tekanan berlebih
Perlengkapan ini dipasang pada semua tangki yang minyak. Pipa udara, pipa pembebasan kebanjiran dan katup relief harus bisa mengeluarkan minyak pada posisi dimana tidak ada resiko kebakaran.
2.2.5      Pipa bahan bakar
Material pipa yang digunakan untuk sistem bahan bakar, haruslah material yang telah disetujui. Tekanan tinggi eksternal pada penyaluran bahan bakar antara pompa bertekanan tinggi dan pompa injektor harus dilengkapi suatu sistem pipa yang mampu menggantikan kegagala dari sistem bertekanan tinggi. Sistem pipa bahan bakar tidak boleh ditempat di atas unit yang bertemperatur tinggi seperti boiler atau pipa uap panas. Koneksi dari pipa bahan bakar harus dibuat untuk mampu mencegah kebocoran pada saat mesin bekerja pada tekanan tinggi.   
2.2.6      Perlindungan dari permukaan temperatur tinggi
Permukaan yang memiliki temperatur di atas 220oC yang mungkin terjadi karena adanya kegagalan sistem bahan bakar harus bisa ditanggulangi.
2.3       Pengaturan minyak pelumas
Pengaturan untuk penyimpanan, distribusi dan pemanfaatan minyak pelumas dengan dimampatkan harus memperhitungkan keselamatan kapal dan manusia di atas kapal. Pengaturan harus mematuhi persyaratan pada paragraf 2.2.1, 2.2.3.3, 2.2.3.4, 2.2.3.5, 2.2.4, 2.2.5.1, 2.2.5.3 and 2.2.6.
2.4       Pengaturan untuk minyak lain yang mudah terbakar
Pengaturan untuk penyimpanan, distribis dan pemanfaatan lan dari minyak yang mudah terbakar harus memperhitungkan keselamatan kapal dan manusia di atas kapal. Pengaturan harus mematuhi persyaratan pada paragraf 2.2.3.3, 2.2.3.5, 2.2.5.3 dan 2.2.6 dengan tamabhan ketentuan pada paragraf 2.2.4 dan 2.2.5.1 menyangkut kekuatan dan konstruksi.
2.5       Pengaturan bahan bakar pada ruang permesinan yang tak terkendali
Pengaturan ini harus mematuhi persyaratan berikut :
1.      Apabila tangki service terisi secara otomatis, ataupun terdapat peralatan-peralatan lain pada sistem bahan bakar yang bekerja otomatis, harus disediakan ruangan khusus.
2.      Ketika pada tangki setling maupun tangki harian terdapat suatu sistem pemanas, maka harus dipasang alarm temperatur tinggi. Untuk mengawasi titik nyala dari bahan bakar.  
3.        PENGATURAN BAHAN BAKAR GAS UNTUK TUJUAN DOMESTIK
Penyimpanan bahan bakar jenis ini harus terletak pada geladak atas dan dengan ventilasi yang cukup.

4.        MACAM-MACAM SUMBER API DAN IGNITABILITY
4.1       Electrical radiator
Radiator elektrik harus dipasang pada lokasi yang tetap, dan dibangun dengan resiko kebakaran minimum.
4.2       Bak penampung barang sisa
Bak penampung barang sisa harus dibangun dari material yang tidak mudah terbakar dan tidak terbuka pada bagian atas maupun bawahnya.
4.3       Penyekat pelindung permukaan penetrasi minyak
Penyekat ini harus tidak bisa dilalui minyak ataupun uap minyak
4.4       Pelindung geladak utama
Geladak uatama harus dibuat dari material yang tidak mudah terbakar, sesuai dengan prosedur pengetesan api.
5.        AREA MUATAN KAPAL TANKER
5.1       Separasi tangki muatan minyak
Ruang pompa untuk muatan, sloop tank dan cofferdam harus diposisikan di depan kamar mesin, sloop tank harus diisoliasi dari ruang mesin dengan cofferdam. Stasiun kontrol utama bahan bakar, akomodasi dan area pelayanan harus diposisikan dibelakang tangki muatan dan sloop tank. Untuk kapal pengangkut kombinasi berlaku persyaratan berikut :
1.      Slop tank harus benar-benar dilindungi cofferdam, codfferdam tidak terbuka langsung dengan double bottom, pipe tunnel, ruang pompa dan ruang tertutup lain.
2.      Koneksi pipa antara sloop tank dan pum room harus diisolasi.
3.      Lubang dan pemberswih tangki untuk sloop tank hanya diperbolehkan pada geladak yang terbuka dipasang dengan sistem tertutup.
4.      Ketika pada ruang muat terdapat wing tank, sistem penyaluran minyak ruang muat yang di bawah geladak. Harus diinstal di dalam tangki.
5.2       Pembatasan area terbuka
Ruang pompa, ruang akomodasi dan ruang mesin tidak menghadap langsung ke area muatan, tetapi menghadap ke sekat kedap melintang. Jendela pada ruang akomodasi yang menghadap langsung deck area muatan harus type jendela yang tidak bisa dibuka.
5.3       Lubang udara di dalam tangki
Lubang udara pada tangki muatan seluruhnya harus berbeda dengan pipa udara pada kompartemen lain yang ada di kapal. Pengaturan lubang udara pada tiap tangki muatan bisa dibuat sendiri2 atau dikombinasi dengan tangki lain. Lubang udara harus dihubungkan pada bagian atas tangki muatan. Alat keamanan pada sistem lubang udara disesuaikan dengan aturan dari pemerintah.  
5.4       Ventilasi
Pada runag pompa dan runag mesin, udara akan bersirkulasi melalui kipas pembunagan dan harus dikeluarkan ke geladak terbuka. Ventilasi harus mempunyai kapasitas yang cukup untuk mencegah akumulasi gas yang mudah terbakar.
5.5       Sistem gas mulia
Pada tanker dengan DWT 20000 ton atau lebih, salah satu proteksi terhadap tangki muatan, harus memasang sistem gas mulia. Dengan persyaratan berikut :
1.      Double hull harus dipasang sesuai dengan istem gas mulia
2.      Ketika lambung dipasang sistem distribusi gas mulia secara permanen maka harus di pastikan tidak ada hydrocarbon yang masuk ke dalam double hull.
3.      Ketika sistem distribusi gas mulia tidak dipasang permanen maka harus disediakan suatu koneksi khusus dengan sistem gas mulia utama.

5.6       Pembersihan dan pembebasan gas
Pengaturan sistem pembersih dan pembebasan gas harus bisa memperkecil resiko gas beracun dan dengan tujuan untuk menghilangkan gas yang mudah terbakar. Prosedur untuk tangki pembersih dan pembebasan gas harus dilaksanakan sesuai regulasi 16.3.2.
5.7       Pengukuran gas
Terdapat dua type sistem pengukur gas, yaitu portable sistem dan fix sistem yang dipasang pada double hull dan double bottom. Kapal tanker setidaknya harus memiliki satu sistem pembebas gas portable. Untuk memasang sistem pengukur gas fix sistem, maka pemasangnnya dikombinasikan dengan sistem gas sampling. Material pada sistem gas sampling setidaknya menggunakan material yang bukan konduktor.
5.8       Double hull dan double bottom harus dilengkapi sistem suplai udara.
5.9       Perlindungan area muatan
Bak penampung harus dipasang pada koneksi pipa dan koneksi hose.
5.10 Perlindungan ruang pompa
1.      Untuk pompa pada pump room yang di jalankan dengan poros yang menembus sekat, maka pada sekat tersebut harus dipasang alat pendeteksi panas.
2.      Penerangan pada pump room, kecuali lampu emergency harus dihubungkan dengan sistem ventilasi, sehingga ventilasi akan langsung beroperasi ketika lampu dinyalakan.
3.      Di pasang alat pengukur kadar hydrocarbon.
4.      Pada pump room dipasang dengan monitoring level terhadap liquid pada tangki bilga.

Regulasi 5
Potensi pertumbuhan api

1.        TUJUAN
Untuk mengurangi potensi tumbuhnya apai pada setiap ruangan. Untuk tujuan ini persyaratan berikut harus dipatuhi :
1.      Menyediakan sistem suplai udara pada ruangan
2.      Sistem untuk mengontrol cairan yang mudah terbakar dalam ruangan
3.      Membatasi penggunaan material yang mudah terbakar.
2.        KONTROL SUPLAI UDARA DAN CAIRAN YANG MUDAH TERBAKAR DALAM RUANAGAN.
2.1       Peralatan penutup dan penghentian ventilasi
 Pada semua ruangan, inlet dan outlet sistem ventilasi utama harus bisa ditutup dari posisi di luar ruangan yang berventilasi. Untuk kapal penumpang lebih dari 36 orang, harus dipasang sistem pengontrol semua kipas udara yang bisa dimatikan dari dua posisi yang terpisah jauh.   
2.2  Alat kontrol pada kamar mesin
Pada ruang mesin dipasang alat pembuka penutup atap kamar mesin. Selain itu juga dipasang control terhadap kipas udara pada kamar mesin yang bisa dimatikan semuanya secara terpusat. Kemudian di ruang mesin juga harus tersedia suatu control untuk pemberhentian secara mendadak alat-alat yang ada di kamar mesin terutama yang berhubungan dengan minyak, bahan bakar dan panas.
Semua persyaratan kendali di atas harus di tempatkan di luar ruangan yang terkait dengan kontrol tersebut. Untuk kapal penumpang sistem kontrol persyaratan di atas dan kontrol untuk berbagai alat pemadaman api, harus disituasikan pada satu posisi yanag sama.
2.3       Persyaratan tambahan untuk kontrol pada waktu tertentu
Untuk kontrol pada ruang mesin pada waktu tertentu. Pemilik kapal harus memberi pertimbangan khusus untuk pengendalian api di kamar mesin. Seperti alat untuk pengendalian api dan piranti untuk membantu pernafasan.
3.        MATERIAL PROTEKSI TERHADAP API
3.1      Penggunaan material yang tidak mudah terbakar
Penggunaan material pengisolasi bisa jadi tidak mudah terbakar, kecuali pada ruang muat, ruang surat, atau ruangan sampah sama halnya dengan menggunakan lapisan pada atap dan dinding kapal. 
3.2      Menggunakan material yang mudah terbakar
Pada ruang akomodasi dan pelayanan kapal barang bisa saja menggunakan material yang mudah terbakar, tetapi untuk dekorasi dan catnya menggunakan material yang sulit terbakar. Penggunaan material yag mudah terbakar pada permukaan dan lapisan harus memakai material dengan nilai kalor tidak lebih dari 45MJ/m2, tetapi tidak boleh digunakan pada perabotan yang menempel pada dinding atau sekat. Volume material yang mudah terbakar boleh digunakan dengan volume tidak lebih dari 2.5mm dari lapisan yang ada pada dinding dan atap.
3.3      Perabotan pada kapal penumpang
Pada kapal penumpang penggunaan material pada kursi penumpang hanya diperbolehkan sebanyak enam kursi pada tiap-tiap deck.

Regulasi 6
Potensi terjadinya asap dan racun

1.        TUJUAN
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengurangi adanya asap dan racun yang berpotensi menimbulkan kebakaran pada ruangan dimana manusia secara normal bekerja.

2.        CAT, PERNIS DAN FINISHING LAINNYA
Cat, pernis dan finishing lainnya pada permukaan interior harus memiliki kemampuan untuk tidak menimbulkan asap berlebihan dan produk beracun.

3.        PELAPIS PADA GELADAK UTAMA
Pelaspis geladak utama bisa saja digunakan pada ruang akomodasi dan stasiun pengendali asalkan materialnya telah mendapat persetujuan dan tidak menimbulkan asap berlebihan dan racun pada saat temperatur naik.


BAGIAN C
Pemadaman api

Regulasi 7
Detektor dan alarm

1.        TUJUAN
Tujuan dari bab ini adalah untuk mendeteksi api dan menyediakan alarm pengingat untuk keluar dan aktifitas pemadaman api. Untuk tujuan ini persyaratan berikut harus dipatuhi :
1.      Detektor api yang digunakan harus sesuai dengan kondisi ruangan, potensi adanya api, asap dan gas.
2.      Sistem operasi manual harus ditempatkan secara efektif.
3.      Pendeteksi api harus ditempatkan secara efektif agar bisa diketahui dengan cepat oleh orang-orang di deck navigasi dan tim pemadam kebakaran.

2.        PERSYARATAN UMUM
Detektor dan alarm yang digunakan harus sesuai dengan regulasi ini dan type dari detektor dan alarm pada tiap-tiap kompartemen harus menggunakan type yang telah disetujui.

3.        TEST AWAL DAN PERIODIK
3.1       Fungsi dari detektor dan alarm kebakaran harus dilakukan pengujian pada kondisi ventilasi yang bervariasi setelah di install.
3.2       Fungsi dari detektor dan alarm kebakaran harus dilakukan pengujian secara periodik dengan alat pembuat air panas temperatur tertentu atau dengan asap dan gejala lain yang berhubungan dengan api.
4.        PERLINDUNGAN RUANG MESIN
4.1       Instalasi
Detektor dan alarm kebakaran harus di pasang di :
1.      Ruang permesinan yang beroperasi pada waktu tertentu tanpa dikendalikan.
2.      Ruang mesin pada alat-alat yang beroperasi otomatis atau dengan remote, sistem propulsi utama termasuk generator.

4.2       Design
Fix detector dan alarm kebakaran yang diisyaaratkan harus di design untuk bisa mendeteksi dengan cepat adanya api di area manapun dan pada kondisi apapun di ruang mesin. Termasuk pada ventilasi ruang mesin.

5.        PERLINDUNGAN RUANG AKOMODASI DAN PELAYANAN DAN STASIUN KONTROL.
5.1       Detektor asap pada ruang akomodasi
Dipasang pada semua jalan naik, koridor dan rute keluar. Selain itu juga dipasang detektor spesial pada pipa ventilasi.
5.2       Persyaratan untuk kapal penumpang yang mengangkut lebih dari 36 penumpang
Dipasang dan diatur untuk mendeteksi asap pada semua jalan naik, koridor dan rute keluar. Untuk toilet dan dapur tidak diperlukan detektor yang fix.
5.3       Persyaratan untuk kapal penumpang yang mengangkut tidak lebih dari 36 penumpang
Dipasang pada masing zona terpisah baik vertikal dan horisontal serta pad semua ruang akomodasi.
5.4       Perlindungan atrium di dalam kapal penumpang
Semua zona vertikal yang terdapat atrium harus dilengkapi detektor dan alarm kebakaran.
5.5       Kapal barang
Dipasang pada ruang akomodasi, pelayanan dan stasiun kontrol dilengkapi dengan automatic sprinkler.

6.        PERLINDUNGAN RUANG MUAT PADA KAPAL PENUMPANG
Fix detector dan alarm kebakaran atau suatu penyaring asap di pasang pada semua area ruang muat.

7.        TEMPAT OPERASI HUBUNGAN MAUAL
Tempat operasi hubungan manual disesuaikan dengan kode keselamatan api, dan dipasang pada sepanjang ruang akomodasi pelayanan dan stasiun kontrol. Satu Tempat operasi hubungan manual di pasang didekat pintu keluar.

8.        PATROLI TERHADAP API PADA KAPAL PENUMPANG
8.1       Patroli terhadap api
Untuk kapal penumpang yang mengangkut lebih dari 36 orang. Harus sedemikian rupa sehingga bisa mendeteksi api dengan baik.
8.2       Lubang pemeriksaan
Konstruksi pada langit-langit dan sekat harus dimungkinkan, tidak merusak efisiensi perlindungan terhadap api, untuk patroli terhadap api agar bisa mendeteksi adanya asap.
8.3       Pirati radio telepon dua arah
Masing anggota patroli terhadap api harus dilengkapi satu piranti radio telepon dua arah.

9.        SINYAL ALARM KEBAKARAN PADA KAPAL PENUMPANG
9.1        Kapal penumpang pada semua waktu saat di laut maupun di pelabuhan, harus melakukan pemeriksaan terhadap peralatan deteksi dan alarm kebakaran. Harus dipastikan bahwa sinyal kebakaran bisa diketahui dengan baik oleh awak kapal.  
9.2       Kontrol panel deteksi dan alrm kebakaran yang fix, harus di design dengan prinsip aman dari kegagalan
9.3       Untuk kapal penumpang lebih dari 36 orang, detektor dan alarm kebakaran harus dibuat memiliki sistem control yang terpusat.
9.4       Spesial alarm yang dikendalikan dari deck navigasi, di design untuk bisa memanggil crew kapal
Regulasi 8
Pengendalian penyebaran asap

1.        TUJUAN
Tujuan peraturan ini adalah untuk mengendalikan penyebaran asap dan dengan maksud untuk meminimalisasi racun dari asap.

2.        PERLINDUNGAN STASIUN KONTROL YANG BERADA DI LUAR RUANG MESIN
Stasiun kontrol di luar ruang mesin, harus dipastikan bahwa di sana bebas dari asap. Dan peralatan kendali terhadap asap hrus diperiksa secara rutin.

3.        PENGELUARAN ASAP DARI RUANG MESIN
3.1       Perlengkapan ini digunakan untuk ruang mesin kaegori A
3.2       Kesesuain sistem harus dibuat untuk memastikan pengeluaran asap, dalam peristiwa kebakaran pada ruang yang dilindungi.
3.3       Alat kendali terhadap sistem ini harus disediakan, dan diposisikan di luar ruangan yang terkait.
3.4       Pada kapal penumpang kontrol terhadap siste ini harus dipusatkan, dan diposisikan pada posisi yang sama.

4.        PENGHENTIAN CAMPURAN
Penutup udara masuk dibelakang dinding, panelling dan langit-langit, harus terdapat pemasangan tertutup ruangan penghenti campuran yang terpisah tidak lebih dari 14m.
 
5.        SISTEM PENYARING UDARA PADA ATRIUM KAPAL PENUMPANG
Sistem penyaring asap harus harus bisa diaktifkan oleh sistem dteksi asap dan bisa dikendalikan manual.

Regulasi 9
Penyekatan api

1.        TUJUAN
Tujuan dari regulasi ini adalah untuk menyekat api dari ruang asalnya.

1 comment:

"Yang Copy-Paste, izin yah.! Biar berkah "
Pembaca yang baik. Setelah baca dikomeng. Budayakan Komenk Spontan.